Segala puji bagi Alloh, dzat yang memberikan ilmu kepada insan tentang ssuatu yang tidak diketahuinya, dzat yang memberi hidayah/petunjuk kepada orang yang dikehendaki Nya.
Sholatulloh dan salam Nya semogo trcurahkan ke hariba'an nabi muhammad, keluarga, dan sahabat2 nya. Amma ba'du...
Teman-teman ku yang kami hormati, tidak ada tjuan apa pun dari kami selain memberikan nasihat, dan saling mengingatkan. sekian bnyak pemahaman2 yang sbnrnya tidak ada dlm Qur'an dan hadits tp dianggap berlandaskan Qur'an ato hadits oleh sebagian kalangan masyarakat.
Seperti yang sering kita jumpai, ada sbagian kelompok yang menganggap ssuatu yang tidak dilakukan nabi akan membuahkan hukum bhwa sesuatu itu haram dan menyimpang dari agama islam. Jujur saja, qoidah ini : (ترك شيئ يدل على تحريم شيئ)
"meninggalkan ssuatu, itu menunjukkan terhadap hukum haram nya ssuatu tersebut", adalah sebuah qoidah yang tidak ada dalilnya, baik dari Qur'an ato hadits.
Sering kali kita mendengar, ada sbagian kelompok brkata: tahlil, maulid, tawassul dll adalah sbuah ibadah yang diada2kan, tidak ada dalilnya dan hukumnya haram skaligus sesat bagi yang melakukannya, kenapa?? Krn klo memang ritual tersebut hukumnya blh dan dianggap baik, maka pastilah nabi dan sahabat-sahabatnya akan melakukannya, akan tetapi tidak ada sjarah yang mencatat bhwa nabi dan sahabat melakukan itu smua. Oleh krn itu (tidak ada fi'lu/perbuatan nabi dan sahabat) maka tahlil, maulid dll, hukumnya adalah haram dan sesat bagi orang yang melakukannya.
Qo'idah dan anggapan yang salah seperti diatas ini bermula dari ketidak tahuan mereka tentang agama, krn itu mari kita luruskan saudara-saudara kita yang trjerumus dlm kefahaman yang salah ini.
Perlu kita ketahui, hukum haram nya ssuatu itu pasti bersumber dari salah satu beberapa perkara ini:
1. Sesuatu hukumnya bisa haram apabila ada nahyun (larangan). Contoh:
عن أبي هريرة: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ...الحديث.
"Rosul melarang dari upah penjualan anjing",
maka upah (uang hasil dari penjualan anjing) trsebut bisa kita hukumi haram.
2. Ssuatu bisa haram apabila dalil tersebut ada lafadz tahrim (mengharamkan). contoh,
عن عثمان: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ، حرم الله الخمر وكل مسكر حرام.
"Alloh mengharamkan khomer, dan smua prkara yang memabukkan hukumnya haram". Maka khomer (arak) dan setiap perkara yang memabukkan bisa kita hukumi haram.
3. Perbuatan tersebut dicela. Contoh seperti hadits Nabi:
عن ابن عباس: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، العائد في هبته كالعائد في قيئه.
Nabi brsabda: “orang yang mengambil lagi atas pemberiannya, itu seperti orang yang memakan muntahan nya sendiri.”
Dari hadits ini tidak ada lafadz nahyun(larangan), jg tidak ada lafadz tahrim. Namun perbuatan itu (mengambil kembali pemberian) hukumnya haram, krn lafadz hadits diatas menunjukkan bhwa perbuatan tersebut tercela.
4. Ada ancaman siksa ketika ssuatu tersebut dilakukan. Contoh:
*و يل للمطففين*
"siksaan berat bagi orang2 yang mengurangi timbangan/takeran.”
Maka prbuatan tersebut (mengurangi timbangan/takeran) hukumnya haram krna ada ancaman/kalimat 'adzab.
Dan masih bnyak lafadz2 yang bisa menunjukkan tahrim/mengharamkan ssuatu.
Lantas bagaimana mungkin hnya krna tidak melakukan ssuatu maka ssuatu tersebut hkum nya bisa haram??
mari kita simak firman Alloh dibawah ini:
قال تعالى: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا.
(al hasyr ayat 7)
"apa-apa yang rosul berikan kepada mu (perintah to'at kepada Alloh) maka ambillah/lakukanlah, dan apa-apa yang Rosul larang (maksiat kepada Alloh) maka jangan kalian lakukan/maka jauhilah.”
Coba kalian pikir dengan otak. Dlm firman tersebut, Alloh tidak berfirman:
"وما تركه فانتهوا"
"apa-apa yang rosul tinggal/ yang tidak dilakukan oleh rosul maka jangan kalian lakukan/maka jauhilah".
Lantas, dimanakah dalil dasar nya qoidah
(ترك شيئ يدل على تحريم شيئ)
"meninggalkan ssuatu itu menunjukkan terhadap hukum haram nya ssuatu tersebut" ini?? Adakah mereka mengada ada atas nama Alloh dan RosulNya??
Apa kalian blm puas dengan prbuatan kalian?? Mari kita simak jg hadits nabi di bwah ini:
"قال النبي صلى الله عليه وسلم: ما امرتكم به فا ئتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم فاجتنبوه"
"Nabi brsabda: apa-apa yang aku perintahkan kepada kalian maka krjakan lah semampu kalian, dan apa-apa yang aku larang kepada kalian maka jauhilah prkara tersebut".
Dan nabi tidak brsabda:
وما تركته فاجتنبوه
“apa-apa yang aku tinggal (yang tidak aku lakukan) maka jauhilah.”
Wal hasil, bgaimana bisa “tidak melakukan perkara” dpat menunjukkan “haram nya perkara tersebut”??
Saudara-saudara ku seiman, mari kita ambil manfaat dari sbuah pemikiran atau ucapan yang ada baiknya, wlwpun toh itu dari orang yang dzalim dan lalai akan perintah2 Nya. klo memang itu bnr, knpa kita tolak??
Semoga dengan apa-apa yang kami tulis ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi kalian umumnya. Trimakasih.
Al dho'if al faqiir ila rohmatillah "abal fatum"
assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Beranda
» Aswaja
» Apakah "yang tidak dilakukan" otomatis menjadi "yang tidak boleh" alias haram dan bid'ah ?
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama.
PALING DIMINATI
-
-- Oleh : Ust. Masaji Antoro (Admin) 1. Wiridan wanita hamil رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ [الفرق...
-
Beberapa tahun yang lalu setelah beredar buku MANTAN KIAI NU MENGGUGAT, terdapat sebuah buku baru hasil kajian generasi NU untuk membuongkar...
-
Menurut fatwa seorang Ulama besar : Asy-Syekh Al Hafidz As-Suyuthi menerangkan bahwa mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, deng...
-
-- Tradisi yang berkembang dikalangan NU, jika ada orang yang meningal, maka akan diadakan acara tahlilan, do’a, dzikir fida dan lain seba...
-
Kumpulan khutbah dalam bahasa Jawa dan bahasa Indonesia lengkap bisa anda dowload disini (24 mb) .... atau di sini juga bisa .... Khutbah N...
-
PERTANYAAN : Assalamu'a laikum sedulur... .... mau tanya tentang syarat menjadi khatib (terutama pada shalat jum'at...
-
PERTANYAAN Puasa mutih, Puasa ngrowot,Puasa patigeni, boleh apa tidak?? Apakah tidak termasuk wishol yang dilarang? JAWABAN Setiap ...
-
Hari Selasa, 11 Jumada Al-Tsaniya h 1235 H atau 1820 M. ‘Abd Al-Latif, seorang kiai di Kampung Senenan, desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan...
-
Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan...
-
Para Saudara kita dari qabilah Ba'alawy masyhur meyakini bahwasanya para Walisongo adalah saheh sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dari...