Bismillahirrohmaanirrohiim

Buku Sifat Shalat Nabi SAW Aswaja : WAJIBNYA MENGHADAP KIBLAT

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:
"Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya..."... (QS. Al-Baqarah [2]: 150)

Yang dimaksud dengan Masjidii Haram disini adalah Ka'bah,' berdasarkan beberapa alasan:

1. Dari Ibnu Abbas RA, is bercerita: "Ketika Nabi Saw memasuki Baitullah, beliau berdoa di seluruh sudutnya dan tidak shalat sampai beliau keluar darinya. Setelah keluar beliau melakukan shalat dua raka'at di depan Ka'bah. Lalu beliau menukas, "Int adalah kiblar. (HR. Bukhari dalam Shahihnya [1:501] dalam Fathul Bari, dan Muslim [2:968] dengan lafazh yang mirip).

2. Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Saw telah berpesan, -Menghadaplah kiblat lalu bertakbirlah”.

Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat kecuali dalam dua keadaan, ketika sangat takut dan saat shalat nafilah (sunnah di perjalanan).

Dalil bahwa boleh tidak menghadap kiblat saat sang& takut adalah ayat:
"Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka (sfiaiatlah) sambil berjalan atau berkendaraan..." (QS. Al-Baqarah [2]: 239)

Juga apa yang dikemukakan oleh Ibnu Umar RA tentang tafsir ayat ini, "Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat". (HR. Al-Bukhari [8:1991 dalam Fathul Bari, seperti dituturkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' [1:184]).

Nafi' berkata, "Saya tidak melihat Ibnu Umar mengucapkan hal itu kecuali dari Rasulullah Saw".

Sedang dalil boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat sunnah di perjalanan ialah riwayat Ibnu Umar RA, tuturnya: "Rasulullah Saw itu bertasbih diatas kendaraannya ke arah mana saja is mengarah dan shalat witir diatasnya, namun beliau tidak melakukan shalat fardhu". (HR. Muslim dalam Shahihnya [1:487 no.39])

Maksud kata "beliau bertasbih" pada hadits tersebut adalah melakukan shalat sunnah.
Dari Jahir bin Abdilah RA, la berkata:
"Rasulullah Saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah. Apabila ingin melakukan yang fardhu, beliau turun lalu menghadap kiblat". (HR Al-Bukhari [1:503] dalam Fathul Bari, Muslim [1:46]. Separuh pertama darinya adalah dari Ibnu Umar RA)

Dalam Fahul Bari [1:5031, Ibnu Hajar mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa berpaling dari arah kiblat dalam shalat fardhu adalah tidak boleh. Ini adalah ijmak. la diperbolehkan ketika sangat takut".

Catatan:
Al-Bukhari dalam Fathul Bari [502] dan Muslim telah meriwayatkan dari Bara' bin Azib RA, ujarnya, "Rasulullah Saw telah melakukan shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan. Saat itu beliau ingin agar disuruh menghadap ke Ka'bah. Maka Allah menurunkan ayat, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai..."(QS. Al-Baqarah (2): 144).

Maksudnya adalah ke arah Masjidil Haram di Mekkah.
Imam An-Nawawi mengungkapkan, "Ahli bahasa berkata, "kiblat" makna asalnya adalah arah, penjuru. Ka'bah disebut kiblat karena orang yang shalat saling berhadapan dengannya".

Shalat Di Kapal Terbang, Kapal Air dan Mobil
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: "Rasulullah Saw telah ditanya tentang shalat di kapal air. Beliau menjawab, "Shalatlah sambil berdiri kecuali jika takut tenggelam".(HR. Ad-Daruquthni dalam As-Sunan... [1:394-395], dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1:275], serta Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra [3:155]. la menghasankannya, dan hadits ini memang hasan).

Dari Anas bin Sirin, ia mengungkapkan, "Saya pernah pergi bersama Anas bin Malik. Ketika sampai di sungai Dajlah datang waktu zhuhur. Maka ia menjadi imam kami sambil berdiri di atas karpet di atas perahu. Sementara perahu berjalan membawa kami". (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir [1:243]. Al-Hafizh Al-Haitsami berkata dalam Majma' Az-Zawa'id [2:163], "Rijalnya tsiqah".

Imam Nawawi dalam Syarah AI-Muhadzdzab [3:242] menyampaikan pandangannya sebagai berikut, "Jika seseorang shalat fardhu di perahu, maka harus berdiri kalau mampu sebagaimana ketika ia di daratan. Jika ada uzur (halangan) seperti harus memutar kepala (badan) dan sejenisnya, maka boleh melakukannya sambil duduk, karena ia tidak mampu berdiri. Kalau angin bertiup sehingga perahunya pindah arah dan dengannya ia berpaling dari kiblat, maka ia wajib mengembalikan wajahnya ke arah kiblat dan melanjutkan shalat tanpa harus mengulanginya dari pertama.

Hal ini berbeda bila ia berada di daratan. Ia dipaksa oleh seseorang untuk tidak menghadap kiblat misalnya, maka shalatnya batal".

Penulis berkata, "Dari keterangan ini jelaslah tentang hukum shalat di perahu atau kapal air maupun kapal udara. Jika seseorang dapat melakukan shalat di dalam kapal udara atau perahu sambil menghadap kiblat seperti halnya di daratan, wajib ia melakukannya dan tidak ada pengulangan atasnya. Jika tidak mungkin, maka ia shalat untuk menghormati waktu lalu mengulangi shalatnya itu sebagai qadha setelah ia turun darinya.

Adapun shalat di mobil, hukumnya tidak sah. Ia harus turun dahulu, lalu shalat. Jika perjalanan panjang, yaitu mencapai jarak boleh shalat qashar (81 km), maka boleh menjamak shalat. Sopir wajib berhenti untuk setiap kali datang waktu shalat. Para penumpang harus mengingatkannya. Jika sang sopir tidak berhenti, maka dia yang menanggung dosanya. Apabila jaraknya kurang dari jarak boleh qashar shalat (kurang dari 81 km), dan tidak mungkin menghentikan sopir, maka anda harus shalat untuk menghormati waktu, dan mengqadhanya nanti. Sedang shalat sunnah, boleh dilakukan di kendaraan sambil duduk dengan memberi isyarat melalui ruku' dan sujud dan menjadikan sujud lebih rendah bungkuknya daripada ruku'.

Berkenaan dengan menghormati waktu mengulangi shalat (mengqadha), ada sejumah dalil yang tidak mengapa penulis sebutkan disini satu saja darinya. Yaitu hadits shahih dari Sayyidah Aisyah RA, ia bercerita, bahwa ia pernah meminjam kalung pada Asma' RA. Lalu kalung tersebut hilang. Maka Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk mencarinya. Setelah menemukannya, datanglah waktu shalat. Karena tidak menemukan air, maka mereka pun shalat (tanpa wudhu). Kemudian mereka melaporkannya kepada Rasulullah Saw. Maka Allah menurunkan ayat tayamum (HR. Al-Bukhari [1:440] dalam Fathul Bari, dan lainnya).
Mereka yang shalat tanpa wudhu dan tayamum adalah dalam rangka menghormati waktu, dan shalat tanpa bersuci (wudhu dan tayamum) tidaklah sah. Maka wajib diulangi, berdasarkan hadits Nabi Saw:
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci". (HR. Muslim [1:2041)

Dan dalam riwayat shahih (HR. Ahmad [3:424], dan Abu Dawud [1 :45]), disebutkan bahwa Nabi Saw pernah melihat seorang laki-laki shalat sementara bagian atas tumitnya nampak licin sebesar uang logann (belum terkena air). Maka Nabi Saw menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.

Rasulullah Saw menyuruh laki-laki itu mengulangi wudhu untuk penguatan karena sebenarnya cukup bagi dia hanya mengulangi membasuh kaki, dan beliau
menyuruhnya untuk mengulangi shalat. Karena shalat tanpa bersuci, tidaklah diterima.

Masalah:
Jika seseorang naik kapal udara yang menuju ke arah terbenamnya matahari sehingga matahari tidak kunjung terbenam seperti perjalanan dari Yordania ke Amerika. Bagaimana shalatnya orang seperti ini?

Jawabannya adalah: ia harus shalat di kapal sesuai kemampuan dengan menghitung jam. Setelah turun nanti, ia wajib mengqadha shalat seharian yaitu 5 waktu 17 raka'at sebagai tindakan preventif dan cara bersih. Sesampainya di negara tujuan, Amerika misalnya, ia wajib melakukan shalat sebagaimana yang diwajibkan atas penduduk negara tersebut. Jika ia tiba sebelum terbenam matahari, namun waktu Ashar hampir habis (matahari segera terbenam) sehingga tidak mungkin baginya melakukan shalat Ashar, maka tetap wajib baginya kemudian ia harus mengqadhanya. Inilah yang shahih yang menjadi pegangan kita yang dengannya kita menganut agama Allah. Inilah yanng lebih preventif dan lebih terbebaskan dari kewajiban.

Peringatan Penting:
Seorang muslim wajib mennpelajari dalil dan petunjuk mengenal kiblat. Dasarnya adalah perintah Allah Ta'ala dan Rasul kepada setiap orang yang mengerjakan shalat agar menghadap kiblat. Allah berfirnnan, "Dan Dia (ciptakan) tanda-tanda(petunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk". (QS. An-Nahl [16]: 16)

Sebagian dari tanda-tanda itu adalah kompas yang digunakan banyak orang dewasa ini untuk mengetahui kiblat. Kompas adalah alat yang baik untuk diguna¬lcan. Maka seorang muslim, khususnya musafir harus mengenai petunjuk untuk mengetahui kiblat baik nnelalui peredaran matahari maupun melalui bayang¬bayang sesuatu di siang hari atau melalui kompas.

Seorang muslim ketika melaku¬kan perjalanan harus mengetahui arah perjalanannya dan arah kiblatnya. ltulah yang harus menjadi perhatian nnuslim yang perduli terhadap masalah agamanya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat.

An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab []:228-229] berkata, "Jika tidak mau belajar dan taklid saja, maka shalatnya tidak sah. Karena ia telah meninggalkan tugasnya tentang arah kiblat. Jika ia tidak mengetahui kiblat dan dia termasuk yang tidak mungkin mempelajarinya —karena bukan bidangnya atau tidak ada yang mengajarinya, sementara waktunya sempit, atau ia buta ¬maka ia wajib bertaklid, yakni mengikuti pendapat orang lain yang bersandar kepada ijtihad. Jika yang wajib bertaklid tidak menemukan orang yang ditaklidi, maka wajib baginya melakukan shalat untuk menghormati waktu sesuai keadaannya kemudian nanti mengulangi (mengqadha)-nya. Karena uzurnya merupakan uzur yang langka".

Karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut dan saat shalat sunnah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.

Ketahuilah bahwasanya ketika seseorang berada di suatu tempat seperti rumah saudaranya atau lainnya ia langsung melakukan shalat padahal ia belum mengetahui arah kiblat meialui ijtihad yang benar seperti melalui cara melihat matahari dari jendela atau melihat kiblat masjid atau bertanya kepada pemilik tempat tersebut. Bila shalat tanpa terlebih dahulu menyelidiki arah kiblat lalu tuan rumah mennberi tahu arah kiblat yang berbeda dengan arah kiblat yang telah ditentukan, maka shalat tersebut batal dan yang bersangkutan bukan berbalik arah lalu menyempurnakan shalat, namun la wajib mengulangi shalatnya ke arah kiblat yang benar.

(Dikutip oleh Luqman Firmansyah dari: Shahih Shifat Shalat An-Nabiy Min at-Takbir ila at-Taslim Ka'annaka Tanzhur Ilaiha (Sifat Shalat Nabi SAW yang sahih dari takbir sampai salam) oleh Syaikh Hasan Ali As-Saqqaf, Penerbit: Islamuna Press.)

Bagi Anda yang berminat membeli bukunya silahkan pesan disini http://toko-buku-albarokah.blogspot.com/2009/08/buku-sifat-shalat-nabi-saw.html


.

PALING DIMINATI

Back To Top