Penyebaran HIV/AIDS di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan direspon pemerintah dengan membuat kebijakan tentang pemasyarakatan pemakaian kondom. Permasalahan melegalkan penggunaan kondom, dapat berimbas pada dilegalkannya prostitusi dan perzinahan.Bagaimana fiqh menyikapi kebijakan/program Pemerintah mengenai kebijakan tersebut?
Kebijakan pemerintah memasyarakatkan pemakaian kondom untuk menekan penyebaran penyakit AIDS sudah dianggap sesuai dengan salah satu tugas pokok pemeritah dalam melindungi masyarakat. Namun demikian, kebijakan itu harus diimbangi dengan sikap tegas pemerintah dalam memberantas kemungkaran diantaranya praktek perzinahan yang disinyalir menjadi penyebab utama penyebaran virus HIV AIDS.
Pertanyaan
Bagaimana hukum mensosialisasikan program tersebut ?
Jawaban
Mensosialisasikan pemakian kondom untuk mencegah peneyabaran HIV AIDS kepada masyarakat yang rentan tertular akibat hubungan seks yang halal adalah bagian dari tugas pemerintah dalam upaya memberi perlindungan kepada masyarakat. Penyuluhan tentang penyebaran virus HIV AIDS harus dilakukan dengan cara-cara yang jauh dari kesan legalisasai perzinahan. Dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, penyuluh seharusnya selalu mengingatkan tentang hukum haramnya perzinahan dan dampak negatif yang ditimbulkannya. (Dibahas dan diputuskan dalam Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Pasuruan di Wonorejo, Kamis 31 Juli 2008)
Rujukan:
DIKUTIP DARI SITE NUPASURUAN