Bismillahirrohmaanirrohiim

Menyikapi Masalah Ahmadiyah Secara Toleran


Oleh Irwan Masduqi

Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani (w. 1907 M) adalah pendiri Ahmadiyah. Aliran ini baru resmi didirikan pada tahun 1900 M. Untuk menjelaskan pemikiran alirannya, Mirza Ghulam menerbitkan Majalah al-Adyan dan menulis serangkaian buku yang antara lain adalah Barahin al-Ahmadiyyah, Anwar al-Islam, Nur al-Haq, Haqiqat al-Wahyi, Tuhfat al-Nadwah, Syahadah al-Quran, dan Tabligh al-Risalah.

Sebelum Ahmadiyah menjadi aliran resmi, Mirza Ghulam Ahmad pernah melontarkan statemen bahwa Isa al-Masih hijrah ke Kasymir ketika hendak dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Isa hidup beberapa tahun di Kasymir kemudian wafat dan disemayamkan di sana. Mirza Ghulam Ahmad kemudian mendaku sebagai Imam al-Mahdi al-Muntadhar yang diutus sebagai reformis Islam. Untuk menjustifikasi klaim itu, Mirza Ghulam bertendensi pada hadits "InnaLLaha yab'utsu li hadzihi al-umat kulla miati sanatin rajulan yajaddidu laha amra diniha" (Artinya: Tuhan akan mengutus reformis pada setiap penghujung abad untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan keagamaan).

Mirza Ghulam Ahmad kemudian mendaku dirinya sebagai penjelmaan dari Ruh Isa sekaligus Muhammad. [Al-Bahi, al-Fikr al-Islami al-Hadits, hal. 18]. Ia mengklaim dirinya sebagai Mujaddid, al-Mahdi, bahkan Nabi. Mirza Ghulam sebenarnya cukup sadar, bahwa dalam ajaran fundamental Islam, Muhammad saw adalah Nabi Pamungkas, Khatim al-Nabiyyin. Namun Mirza Ghulam Ahmad menulis dalam bukunya, Haqiqat al-Wahyi,

"Sesungguhnya Muhammad adalah Khatim al-Nabiyyin, dalam artian beliau adalah pemilik cincin (khatam). Tidak ada seorang pun bisa mendapat nikmat wahyu kecuali berkat pancaran cincin Nabi. Dan pintu komunikasi ketuhanan (al-mukalamah wa al-mukhatabah al-rabaniyyah) tidak akan tertutup hingga hari kiamat. Maka tidak ada pemilik cincin kecuali seseorang yang mau berusaha untuk mendapatkan derajat kenabian dan pelakunya harus dari umat Muhammad saw". [dikutip oleh Abu Zahra dalam al-Madzahib al-Islamiyyah dari Haqiqat al-Wahyi, hal. 27]

Pemahaman Mirza Ghulam terhadap kata "Khatim" dengan diartikan sebagai cincin (khatam) dinilai tidak kuat karena Mirza mengesampingkan hadits-hadits yang berbunyi; "La nabiyya ba'di" (Tidak ada Nabi "setelahku"). Jadi, "Khatim" hanya dapat dipahami sebagai "pamungkas".

Setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal dunia pada tahun 1908 M, para pengikutnya terpecah menjadi dua sayap; sayap pertama adalah aliran Qadian. Mereka meyakini Mirza Ghulam sebagai "nabi" dan bagi orang-orang yang tidak meyakini kenabiannya dianggap "kafir". Sayap ini dipimpin oleh anak Mirza Ghulam Ahmad yang bernama Nur al-Din dan Mirza Basyir Ahmad. Mereka berdua adalah khalifah Qadianiyyah.

Mirza Basyir Ahmad pernah menulis buku berjudul Haqiqat al-Nubuwwah. Buku tersebut hendak menobatkan keunggulan Mirza Ghulam Ahmad dibanding semua nabi. Bahkan, menurut Mirza Basyir Ahmad, Mirza Ghulam Ahmad tak lain dan tak bukan adalah Nabi Muhammad saw itu sendiri. Hal ini berdasarkan QS. Al-Shaf: 6; "wa mubasysyir bi rasulin ya'ti min ba'di ismuhu ahmad" (Artinya: dan akan datang pembawa kabar gembira setelahku yang bernama Ahmad).

Sayap kedua Ahmadiyah adalah aliran Lahoriyah (Lahore). Aliran ini menolak kenabian Mirza Ghulam dan barangsiapa menganggapnya nabi maka telah kafir. Mirza Ghulam hanya pembaharu yang mendapat ilham atau wali. Pandangan Lahore ini didasari oleh perkataan Mirza Ghulam Ahmad bahwa wahyu ada dua: wahyu Allah kepada para nabi dan wahyu Allah kepada para wali. Wahyu Allah kepada para wali serupa dengan wahyu yang diberikan kepada Ibu Musa untuk menyusui Musa. Kemudian ia berkata dalam buku Haqiqat al-Wahyi,

"Aku, seorang pelayan yang rendah, tidak akan mendaku sebagai nabi atau rasul dengan makna hakiki. Sesungguhnya Allah memanggilku "nabi" secara metaforis"

Tetapi, pada tahun 1902, Ghulam Ridha menulis suatu risalah berjudul Tuhfah al-Nadwah, yang di dalamnya dinyatakan bahwa perkataan Mirza Ghulam Ahmad adalah laksana al-Quran dan Taurat. Hal ini berdasarkan pernyataan Mirza Ghulam Ahmad,

"Sebagaimana telah aku tuturkan berulangkali bahwa perkataanku ini adalah kalam Allah seperti al-Quran dan Taurat. Aku adalah nabi dari beberapa nabi Allah. Wajib bagi setiap muslim untuk mentaatiku dalam persoalan agama. Dan wajib pula meyakini bahwa aku adalah al-Masih al-Maw'ud. Barangsiapa yang telah menerima dakwahku tapi tidak mengimani bahwa aku adalah al-Masih sekaligus tak iman kepada wahyu yang turun kepadaku, maka dia akan bertanggungjawab dan dihisab, meski dia seorang Muslim. Kenapa demikian? Karena dia telah menolak ajaran yang seharusnya diterima. Aku tak sembrono dengan perkataanku ini, bahkan jika aku bohong maka aku akan mati. Aku adalah nabi yang jujur seperti Musa, Isa, Dawud, dan Muhammad saw". [Tuhfah al-Nadwah, hal. 4]

Berdasarkan statemen Mirza Ghulam Ahmad yang kontradiktif tersebut akhirnya menyebabkan munculnya interpretasi yang berbeda dari kelompok Lahore dan Qadian. Inilah genealogi kemunculan dua kelompok Ahmadiyah.

Menyikapi kasus Ahmadiyah di Indonesia banyak yang berbeda pendapat. Sebagian kelompok secara otoriter menuntut pembubaran Ahmadiyah. Ada yang mengusulkan dijadikan sebagai agama baru. Tapi seingat penulis, KH. Said Aqil Sirodj, ketua Nahdhatul Ulama, memiliki pandangan yang cukup toleran, yakni menganjurkan agar Ahmadiyah Indonesia berpindah ke aliran Lahore yang hanya meyakini Mirza Ghulam sebagai pembaharu atau wali yang mendapatkan ilham dari Allah. Pandangan KH. Said Aqil ini lebih toleran dibanding kelompok yang mengusulkan pembubaran dan pembuatan agama baru.

Penulis juga ingin menambahkan bahwa andaikan saja kelompok Ahmadiyah tetap bersekukuh menganut aliran Qadian yang meyakini Mirza Ghulam sebagai Nabi, maka hal itu tetap tidak boleh dijadikan dalih untuk melegalkan kekerasan terhadap mereka. Bagimanapun Ahmadiyah tetap memiliki hak hidup dan kebebasan berkeyakinan.

Mengaku Nabi dalam sejarah Islam merupakan fenomena yang biasa. Pada zaman Rasul orang-orang murtad terdiri dari sebelas kelompok. Tiga diantaranya muncul di era Nabi: (1) Banu Mudlij, kaumnya al-Aswad al-‘Anasiy; (2) Banu Hanifah, kaumnya Musailamah al-Kadzab yang mengaku Nabi; (3) Banu Asad, kaumnya Tulayhat bin Khuwaylid. Tujuh diantaranya muncul di era pemerintahan Abu Bakar: (1) Fazarah, kaumnya Uyaynah bin Hasan; (2) Ghatfan, kaumnya Qurah bin Salmah al-Qushayri; (3) Banu Sali, kaumnya al-Fajaah bin ‘Abd Yalail; (4) Banu Yarbu’, kaumnya Malik bin Nuwayrah; (5) sebagian Banu Tamim, kaumnya Sajjaj bint al-Mundzir; (6) Banu Kindah, kaumnya al-Ash’ash bin Qays; (7) Bakar bin Wail, kaumnya Khatm bin Zayd. Kemudian satu kelompok muncul di era Umar bin al-Khatab, yakni Ghasan, kaumnya Jiblah bin al-Abham.

Rasulullah saw pernah memerintah memerangi Bani Mudlij, kaumnya al-Aswad al-‘Alnasi, dan memerangi Bani Hanifah, kaumnya Musailamah al-Kadzab. Fuqaha berpendapat bahwa mereka diperangi karena murtad. Alasannya adalah hadits “barangsiapa berganti agama maka bunuhlah” yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, al-Nasai, Ibn Majah, al-Turmudzi, Ibn Hiban, al-Hakim, Ahmad, Abu Ya’la, al-Bayhaqi, al-Daruqutni, al-Tabrani, dan Ibn Abi Shaybah dari Ikrimah (teksnya milik al-Tirmidzi).

Abu Isa al-Tirmidzi berkata bahwa hadits ini sahih hasan. Namun menurut imam Muslim hadits tersebut tidak sahih meskipun tidak diketahui apa alasannya. Beberapa pakar menilai ketidak-sahih-an hadits tersebut disebabkan beberapa faktor: pertama, bertentangan dengan hukuman bagi orang murtad yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 217 dan QS. Al-Maidah: 54. Dalam beberapa ayat tersebut tidak ada keterangan hukuman mati. Yang ada hanya ancaman dosa besar; kedua, bertentangan dengan ayat yang menyatakan tidak ada paksaan dalam agama (QS. Al-Baqarah: 26); ketiga, bertentangan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan al-Bukhari dari Abi Hurayrah yang menegaskan bahwa barangsiapa yang mengucapkan syahadah maka jiwa dan hartanya terlindungi; keempat, hadits tersebut muncul pada masa pemerintahan Ali setelah tahun 35 H. untuk menyikapi kaum al-Zat yang kembali menyembah berhala. Alasannya, jika hadits ini memang valid dan populer pada masa sabahat tentunya Abu Bakar akan menggunakannya saat berdebat dengan Umar bin Khatab dalam menyikapi kelompok yang dituduh murtad karena tak mau membayar zakat. Nah, karena Abu Bakar tidak menyinggung hadits ini maka hal itu mengindikasikan bahwa hadits ini muncul belakangan.

Terkait hal ini Shahrour berpendapat, “Benar bahwa Nabi telah memerintahkan memerangi al-Aswad al-‘Anasi, Tulayhah bin Khuwaylid, dan Musailamah bin Habib yang mengaku Nabi beserta kelompok mereka. Hanya saja perintah tersebut dikeluarkan pada akhir tahun 10 H. berdasarkan sebab-sebab tertentu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah agama, tetapi politik memerangi sparatisme”. Berdasarkan keterangan dari al-Razi, Malik bin Anas, al-Zamakhshari, al-Tabari, dan informasi historis dari sumber lainnya, Shahrour yakin bahwa perintah Rasul tersebut disebabkan faktor politik di mana Aswad al-‘Anasi, Tulayhah bin Khuwaylid, dan Musailamah membelot dan melakukan penyerangan bersenjata kepada komunitas Rasul. Lebih dari itu Shahrour juga menyatakan bahwa hadits “Barangsiapa berpindah agama maka bunuhlah” tidak pernah diterapkan pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar dengan bukti di dalam Tarikh al-Tabari tercatat banyak sekali orang-orang murtad yang tidak dibunuh seperti Ash’ash bin Qays, al-Zarbaqan bin Badr, Jarwal bin Aus, ‘Auf bin Sanan, ‘Alqamah bin ‘Alatsah, ‘Uyaynah bin Hasan, Zumayl bin Qitbah al-Qayni, dan lain-lain.

Gammal al-Banna juga berpendapat hadits hukuman mati dalam kasus apostasi juga bertentangan dengan fakta sejarah di mana Nabi tidak pernah membunuh orang-orang yang murtad seperti Harits bin Suwayd al-Anshari yang pindah dari Madinah ke Makkah, Ubaydillah bin Jahsy yang memeluk Kristen dan berpindah ke Ethiopia, dan puluhan orang murtad yang lainnya. Jika pun Nabi memerintahkan memerangi Qays bin Hababah, Urnayain, Ibn Khathal, dan Ibn Abi Sarah, maka hal itu bukan karena semata-mata kemurtadan mereka namun lebih disebabkan oleh upaya mereka memerangi dan menjarah harta kaum muslimin. Gammal al-Banna menambahkan bahwa kebijakan Abu Bakar memerangi kelompok murtad bukan disebabkan oleh kemurtadan mereka, namun lebih ditengarahi oleh perlawanan mereka terhadap kepemimpinan Abu Bakar. Dari fakta sejarah ini dapat dipahami bahwa tidak ada hukuman duniawi bagi orang-orang yang murtad kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin atau melawan penguasa. Artinya, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus apostasi lebih disebabkan oleh faktor politis ketimbang faktor teologis. Konklusi ini diperkuat oleh hadits riwayat Ibn Mas’ud dan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa orang murtad boleh dibunuh jika ia keluar dari kelompok muslimin dan memerangi Rasulullah SAW.

Dengan mempertimbangkan data sejarah di atas, penulis menyimpulkan bahwa orang yang berpindah agama atau meyakini ada Nabi setelah Muhammad tidak boleh dibunuh dan dikerasi kecuali jika mereka menyerang komunitas muslimin dan membelot dari NKRI. Selama Ahmadiyah tunduk pada undang-undang dan tidak memerangi kaum muslimin maka mereka berhak mempertahankan keyakinan mereka. Tugas ulama dan kaum muslimin hanya mengajak mereka berdialog dengan santun dan argumentatif (mujadalah billati hiya ahsan) tanpa ada kekerasan dan paksaan. Manusia tidak punya kemampuan memberi hidayah karena hidayah adalah hak prerogatif Allah sebagai diterangkan dalam firman-Nya "Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) kepada siapa yang dikehendaki-Nya (QS. Al-Baqarah: 272). Allah juga berfirman, “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar” (QS. 88:21-24). Tugas Muhammad bukan memaksakan keyakinan, tetapi hanya memberi dan menyampaikan pesan Allah. Oleh karena itu, kita pun tidak punya hak memaksa Ahmadiyah. Jelas, bukan? 


.

PALING DIMINATI

Back To Top