" Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe 'ain (jang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedodoekan moesoeh. Bagi orang-orang jadi berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifayah (jang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja...."
(Resolusi Jihad NU 1945)