Oleh: Jum’an
Batas usia nikah untuk perempuan,
menurut UU PerkawinanNo.1 Th.74 adalah 16 tahun dan untuk pria 19
tahun. Dalam PeraturanMenteri Agama No.11 th.2007, bila calonsuami belum
19 tahun dan calon isteri belum 16 tahun, mereka harus
mendapatdispensasi dari pengadilan. Jika calon suami dan dan calon
isteri belum genapberusia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua atau
wali mereka. Bila keduanyasudah lewat 21 tahun, mereka bebas menikah
tanpa izin orang tua masing-masing.Agar tidak membingungkan, intinya
batas usia nikah perempuan di Indonesia adalah16 dan laki-laki 19 tahun.
Di India batas untuk prempuan adalah 18 tahun, pria21 tahn. Orang Islam
yang melanggar undang-undang itu baik di Indonesia maupundi India
kebanyakan beralasan bahwa Nabi Muhammad juga menikahi Aisyah padausia
muda. Sementara kita tahu efek negatif dari pernikahan terlalu muda,
untukmenghadapi alasan para pelanggar mungkin perlu diberikan keterangan
yang lebih dapatmereka terima. Dibawah ini sebagian penjelasan dari Dr. Amina Wadud Professor Emerita (pari-purna) StudiIslam dalam blognya yang berjudul “EarlyMarriage and Early Islam” yangmenjelaskan
bahwa Sunah sebagai alasan utuk nikah dini adalah keliru. BulanOktober
yang lalu, Sembilan Organisasi Islam di Kerala, India, dimana Dr.
Aminatinggal, telah mengadakan pendekatan dengan Mahkamah Agung untuk
dapat mengecualikanperempuan Muslim dari undang-undang yang mengatur
usia perkawinan minimum.Menurut mereka, larangan Pernikahan Anak2006
yang berlaku sekarang, yang mengatur usia minimum 18 tahun untuk
perempuandan 21 th untuk laki-laki, melanggar hak dasar kaum Muslimin
untukmempraktekkan agama mereka.
India adalah
negara berpenduduklebih dari 1 miliar dengan tingkat kemiskinan sebesar
22%, negara terburukke-55 dalam angka kematian ibu (450 per 100.000),
dan angka kematian bayi,44-55 per 1000. Semua ini berhubugan langsung
terhadap pernikahan anak (dini):kemiskinan, angka kematian ibu, dan
dengan demikian kematian bayi secaralangsung berkaitan dengan usia
perkawinan nasional. Dengan demikian salah satucara mengentaskan
kemiskinan, menyelamatkan ibu, dan bayi adalah denganmencegah perkawinan
dini. Sejak diberlakukannya UU Perkawinan Anak di Indiapada 2006, angka
kematian ibu dan bayi telah menurun dari tahun ketahun.
Tetapiorganisasi Islam di Kerala justru meminta Mahkamah Agung agar kaum
muslimindikecualikan karena "melanggar hak dasar untuk mempraktekkan
agama mereka"! Mereka juga tidak memberikan bukti bahwa pernikahan anak
adalah"fundamental" bagi agama kita, yang tanpanya akan
"menghalangi"upaya kita untuk menjalankan agama. Karena tidak adanya
bukti-bukti seperti ituDr. Amina berusaha untuk menggambarkan secara
obyektif proses sejarah danbudaya yang mungkin menyebabkan
kesalah-pahaman seperti itu.
Cukup bukti bahwa salah
satuistri Rasulullah berusia di bawah 18 ketika mereka menikah. Hal itu
tidak anehdan tidak aib disana pada waktu itu. “Ibu saya belum berusia
18 ketika menikahdengan ayah saya, dan terjadi pada abad 20 di Amerika
yang Demokratis” tulisDr. Amina. “Sementara saya mengakui bahwa ini
memang terjadi, saya tidakmenetapkan itu sebagai model untuk seterusnya.
Yang ingin saya tunjuk adalahcara berfkir miring yang memaksakan bahwa
peristiwa seperti ini merupakan modeluntuk seterusnya. Kita ambil contoh
Rasulullah. Kita mengikuti Sunnah Rasul sebagai salah satusumber utama
hukum, etika dan perilaku. Sunnah artinya "perilaku normatifNabi
Muhammad saw.” Kita berkata, "normatif", karena Nabi jugadikenal
mempunyai perilaku istimewa dalam praktek spiritualnya, ibadah,
dankedudukan sosial. Kekecualian ini tidak memiliki kekuatan pada
masyarakat dantidak pernah dikodekan menjadi undang-undang sebagai
rekomendasi, persyaratan,ataupun "fundamental". Misalnya, Nabi menikah 9
kali. Semua, kecualisatu dari istri-istrinya sebelumnya pernah menikah,
dan mengingat waktu di manamereka tinggal, mereka cukup tua. Istri
pertamanya, Khadijah, yang beliaunikahi pada saat ia menerima panggilan
kenabian, adalah 15 tahun lebih tuadarinya: Nabi 25, Khadijah 40.
Pernikahan mereka berlangsung selama lebih dari 25tahun, sampai Khadijah
meninggal. Mereka menghasilkan empat anak perempuan yanghidup. Selama
itu Nabi tetap melakukan monogami, meskipun kebiasaan poligamipada waktu
itu sudah berjalan. Karena pernikahan ini adalah yang terpanjangbagi
Nabi, mengapa bukan ini yang dijadikan standar kita mengukur normatif
atauSunnah?
Selain itu, semua istrinya,kecuali satu,
adalah wanita yang lebih tua, sudah menikah sebelumnya, (baikbercerai
atau janda). Karena itu, menjadikan pernikahan Nabi dg Aisyah yangmasih
muda sebagai preseden (kejadian awal dan dapat dipakai sbg
contohselajutnya) adalah jelas miring. Menurut Dr. Amina juga keji,
memutar-balik citraNabi, menghina nama Islam dan jelas berbahaya…….
Syech Puji, ketahuilah itu!.
Sumber :
https://www.facebook.com/notes/juman-basalim/nikah-dini-bukan-sunah-nabi/10152114385038984
