Bismillahirrohmaanirrohiim

SYEKH ALI JUM'AH : KIAINYA KIAI

Oleh Sidi Ahmad Hadidul Fahmi 

Syekh Ali Jum’ah adalah seorang ulama ensiklopedik (mausu’i). Di perpustakaan pribadinya tersimpan lebih dari 40 ribu judul kitab, seperti disebutkan Syekh Usamah dalam Asanid al-Mishriyyin dan Muqaddimah al-Nibras. Namun belakangan, jumlah keseluruhan kitab ini direvisi oleh Syekh Ali sendiri. Beliau mengatakan, bukan 40 ribu, tapi 80 ribu judul buku, dan beliau menyiapkan khusus 6 apartemen untuk tempat kitab kitab tersebut. 

Menurut Syekh Usamah, jumlah ini bukan hiasan dinding semata seperti lazimnya kolektor buku lain. Syekh Ali Jum’ah mengetahui perjudul, perbuku, satu judul ada berapa nuskhah, letaknya dimana saja, ia dapatkan dari mana, dan kesalahan kesalahannya dimana. Tak hanya terdiri dari kitab populer, tapi juga memuat kitab kitab langka yang dimiliki oleh beberapa gelintir orang saja.

Seperti kasus Mushaf Abu Zaid. Syekh Ali Jum’ah pernah mengatakan, “saya punya dua Mushaf Abu Zaid.” 

Mushaf Abu Zaid adalah Mushaf yang diberi kata pengantar oleh Syekh Ridlwan al-Mukhallalati (Syaikh ‘Umum al-Maqari al-Mishriyyah) dengan menyertakan rasm, harakat, jumlah ayat, dan kemudian Mushaf ini menjadi pedoman  percetakan Mushaf oleh Malik Fuad. Pemilik percetakan adalah Abu Zaid, sehingga mushafnya disebut “Mushaf Abu Zaid”. 

Syekh Ali mengatakan, beliau merunut keberadaan Mushaf ini dari pelosok maktabah ke maktabah lain, dan seumur hidup hanya melihat Mushaf asli ini dua kali. Pertama Mushaf yang dibeli pertama, tetapi kata pengantar (muqaddimah) dari Syekh Ridlwan ada yang kurang. Kedua, Mushaf Abu Zaid yang menyertakan kata pengantar lengkap Syekh Ridlwan, tapi Mushafnya yang kurang. Beliau lantas mengumpulkan keduanya sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh untuk saling melengkapi.  

Pada kasus lain, beberapa puluh tahun lalu, Syekh Ali pernah mencari kitab al-Irsyadat al-Saniyyah ila al-Ahkam al-Fiqhiyyah ala Madzhab al-Syafi’i karya Abdul Mu’thi Saqa yang berjumlah dua jilid. Kitab ini adalah kitab ajaib, karena meringkas keseluruhan madzhab Syafi’i dengan ringkasan yang mencengangkan. Namun Syekh Ali hanya mendapatkan satu jilid saja. Sementara jilid kedua beliau cari selama 25 tahun baru ditemukan keberadaannya. 

Begitu salah satu contoh beliau melengkapi maktabah maktabahnya dengan koleksi langka.

Musthafa Ridla menceritakan pengalaman dari para masyayikh, ketika mereka menanyakan referensi pada Syekh Ali Jum’ah, beliau hapal letaknya pada rak sebelah mana disertai tanda tertentu pada tiap halaman: satu kitab yang disebutkan secara acak di antara puluhan ribu koleksi beliau yang lain. 

Fasilitas maktabah yang super lengkap ini didukung pula oleh kekuatan telaah beliau yang luar biasa, disertai kecerdasan dan ingatan yang demikian kuat. Seperti diungkapkan oleh Dr. Muhammad Imarah, “Syekh Ali Jum’ah diberi oleh Allah ingatan yang komputerpun cemburu.”  Dr. Muhammad Ra’fat juga mengatakan, setiap berbicara dengan Syekh Ali dalam satu tema pembahasan, seolah Syekh Ali ini sudah mempersiapkan dengan matang tema terkait sebelumnya. 

Dalam menyimpulkan satu persoalan, Syekh Ali Jum’ah dikenal enggan menjawab sebelum menelaah secara sempurna. 

Suatu ketika, Syekh Ali Jum’ah bertanya pada Syekh Muhammad Khatir Muhammad Syekh (mantan Mufti Mesir) tentang takaran Dinar Dirham yang tertulis dalam kitab kitab fikih jika dikonversi ke mata uang sekarang. Syekh Khatir menjawab tidak mengetahui dan merekomendasikan untuk bertanya langsung ke pengrajin emas. Para pandai emas itupun mengaku tidak mengetahui. 

Menurut Mushthafa Ridla al-Azhari, Syekh Ali lantas mengumpulkan referensi yang berkaitan dengan ilm al-nummiyyat/numismatik (ilmu tentang terbentuknya mata uang), dan terkumpul sekitar 40 referensi primer dalam ilmu tersebut. Hal ini yang mendasari fatwa beliau tentang emas dan perak berbeda dari kebanyakan ulama lain. Syekh Ali mengatakan, transaksi perbankan sekarang (paska 70-an) tidak ada kaitan sama sekali dengan emas maupun perak (naqdain). Maka fatwa fatwa tentang perbankan, khususnya yang mengharamkan, harus dikaji ulang terutama jika fatwa tersebut muncul sebelum tahun 1970. Menurutnya lagi, fatwa mengenai perbankan sekarang kehilangan relevansi karena dunia perbankan telah mengalami pergeseran total yang mengharuskan pula perubahan fatwa: yakni, semenjak tahun 1970-an, jaminan emas pada bank sudah dihapus. Hal ini oleh Syekh Ali disebut dengan atsar dzihab al-mahall (efek hilangnya objek). 

Syekh Ali lantas mempunyai pedoman, setiap permasalahan dalam syariat, pemahamannya akan bergantung pada ilmu lainnya. Fase ini merupakan pintu penting dalam mekanisme yang selalu ditekankan oleh beliau di awal mekanisme fatwa: tashwir al-masail (penggambaran masalah). Oleh sebab itu, Syekh Ali juga mempelajari ilmu falak, perundangan undangan, matematika, musik, kimia dan lain sebagainya. Bahkan beliau terkedang berbicara Geosains, maupun anatomi tubuh manusia secara detil saat tengah menjelaskan fikih. 

Keluasan pengetahuan beliau pernah disaksikan oleh Syekh Ahmad Hajin, salah satu pengajar fikih Syafi’i di Masjid al-Azhar. 

Menurut Ahmad Hajin, ia pernah melihat Syekh Ali berdiskusi dengan Syekh Abdullah bin Shiddiq al-Ghummari dalam satu persoalan  ushul. Awal mula ia mengikuti dengan seksama, tapi lama lama ia tak mampu menjangkau pembicaraan keduanya. Ia mengatakan, “keduanya meluaskan lingkup diskusi sampai pada tahap membuat akal begitu terpesona dan nalar terperdaya”. 

Jika kita lihat beberapa pengajar muda di Masjid al-Azhar sekarang, mereka adalah murid murid langsung Syekh Ali Jum'ah. Tak heran jika Syekh Ali Jum’ah kemudian dipredikati “shani’ al-ulama”: pencetak ulama. Karena beliau mempunyai murid yang telah berkontribusi dalam sosial masyarakat. Diantara murid muridnya ini ada yang sibuk menjadi pengajar, ada yang menjadi da’i, kosentrasi dalam fatwa, atau ada yang produktif menganggit kitab. Murid beliau di ‘thabaqat’ pertama rata rata sudah mempunyai murid. Bahkan, muridnya murid beliau pun kini sudah mempunyai murid. 

Jadi, dalam bahasa kita, beliau ini adalah Kyainya Kyai. 😄


.

PALING DIMINATI

Back To Top