Bismillahirrohmaanirrohiim

FIQIH BERDIRI DALAM SHALAT

FIQIH BERDIRI DALAM SHALAT

1. Berdiri dalam shalat fardhu adalah rukun, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada udzur. Ini ijmā' (kesepakatan) para ulama.
2. Orang yang tidak bisa ruku' atau sujud, tapi masih bisa berdiri, maka saat shalat fardhu ia harus berdiri. Kewajiban berdirinya tidak gugur hanya karena tidak bisa ruku' dan sujud, menurut mayoritas ulama.
3. Jika tidak bisa berdiri kecuali dengan berpegang pada sesuatu, tongkat misalnya, atau dibantu, maka ia wajib melakukan hal tersebut agar bisa shalat fardhu dengan berdiri.
4. Jika memang benar-benar tidak bisa berdiri atau sangat kesulitan berdiri, seperti karena pusing berat, maka dibolehkan duduk.
5. Urutan posisi duduk terbaik seandainya tidak bisa shalat berdiri:
1) Iftirāsy (الاِفْتِرَاش)
2) Bersila (التَّرْبِيْع)
3) Iq'ā' (الإِقْعَاء المَسْنُوْن)
Duduk Iq'ā adalah posisi duduk seperti duduk iftirāsy, akan tetapi kedua kaki ditegakkan (jari-jari kaki bagian dalam menempel di lantai dan pinggul menempel di tumit kaki).
Jika memang tidak bisa melakukan salah satu dari tiga posisi duduk di atas, maka bebas mau duduk seperti apa.
6. Jika di awal rakaat, ia sholat dengan berdiri, kemudian di tengah sholat ia terserang gejala pusing berat (misalnya), maka ia boleh melanjutkan shalatnya dalam keadaan duduk. Sebaliknya, jika ia memulai shalatnya dalam posisi duduk, kemudian di tengah shalat ia merasa mampu untuk berdiri, maka ia wajib berdiri saat itu.
7. Bersandar saat berdiri ketika shalat hukumnya sah, tapi makruh.
8. Bermakmum dengan imam yang shalat duduk hukumnya sah menurut madzhab Syāfi'ī, tapi makmum tetap wajib berdiri, tidak boleh ikut duduk.
Namun disunnahkan agar tugas menjadi imam diserahkan kepada orang yang mampu berdiri, supaya keluar dari khilaf, karena sebagian ulama seperti Imam Mālik menganggap tidak sah orang yang bermakmum dengan imam yang shalat dalam posisi duduk.
9. Jika ada orang yang ketika shalat sendirian mampu untuk berdiri, sedangkan ketika shalat berjamaah tidak mampu (karena akan lama), maka yang lebih utama baginya adalah shalat sendirian dengan berdiri.
10. Orang yang melakukan shalat sunnah dengan duduk, maka ia mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat berdiri. Tetapi, jika ia shalat duduk karena adanya udzur, maka pahalanya sama seperti pahala orang shalat berdiri.
11. Boleh menggabungkan duduk dan berdiri dalam satu rakaat sholat sunnah. Misalnya, ada orang yang ingin membaca 1 juz dalam satu rakaat, kemudian ia memulai shalat sunnah dengan duduk dan membaca 2/3 juz Al-Qurān, sisanya ia baca dalam keadaan berdiri.

Wallahu a'lam

✍🏻 Penulis :
Ustadz Amru Hamdany

🌐 Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1420099578932875&id=100027985390054&mibextid=2JQ9oc

NB : Aturan fikih soal shalat berdiri ini penting dipahami. Sekedar tambahan:
Banyak sekarang orang yang jalan ke masjid bisa tapi dia shalat sambil duduk di kursi kecil dengan alasan sulit kalau sujud. Itu tidak sah shalatnya.  Kebanyakan praktek shalat di kursi kecil tidak sah sebab masih mampu berdiri. Hanya saja orang banyak salah paham gara-gara ketika umrah melihat banyak yang shalat di kursi kecil di Masjidil Haram Makkah atau Madinah. Akhirnya masjid di Indonesia banyak yang menyediakan kursi kecil dan orang pun makin banyak yang shalat duduk di kursi. Gemuk dikit, shalat duduk. Rematik dikit, shalat duduk. Padahal ke masjidnya gak pakai kursi roda.


.

PALING DIMINATI

Back To Top