Bismillahirrohmaanirrohiim

HUKUM KOTORAN CICAK



Mungkin ini jadi problem banyak orang, di musholla, dimasjid, dirumah, dan ditempat² lain sering berjatuhan kotoran cicak. 

Dalam madzhab Syafi'i sendiri, pendapat kuatnya menyatakan semua kotoran hewan, ga peduli itu halal dimakan, haram dimakan, punya darah mengalir, atau tidak, semuanya dihukumi najis. 

Tapi seperti adatnya fiqh, hampir selalu ada perbedaan pendapat, termasuk dalam masalah ini. 

Imam Ghazali dalam Al-Wasith menyatakan ada dua pendapat masalah kotoran hewan yang tidak memiliki darah mengalir, pertama najis, kedua suci. 

رَوْث السّمك وَالْجَرَاد وَمَا لَيْسَ لَهُ نفس سَائِلَة فَفِيهِ وَجْهَان أَحدهمَا نجس طردا للْقِيَاس وَالثَّانِي أَنه طَاهِر لِأَنَّهُ إِذا حكم بِطَهَارَة ميتتهما فكأنهما فى معنى النَّبَات وَهَذِه رطوبات فى بَاطِنهَا

"Kotoran (begitu juga air kencingnya) ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah mengalir ada dua pendapat: 

1. Najis, karena thordan lil qiyas.

2. Suci, karena ketika bangkai keduanya dihukumi suci, maka keduanya seakan-akan semakna dengan tumbuhan, dan kotoran² ini (seakan) cairan di dalamnya.

[Al-Wasith Fil Madzhab 1/154, Darus Salam, Kairo, Imam Al-Ghazali]

Sampai sini bisa dipahami, ada pendapat kotoran hewan yang tidak punya darah mengalir ditubuhnya adalah : suci. 

Kemudian, 

Apakah cicak termasuk hewan dengan kriteria tersebut?

Dalam Majmu' Syarh Muhadzdzab Imam Nawawi mengatakan : 

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ

"Adapun cicak, maka mayoritas ulama memastikan tidak memiliki darah mengalir."

[Al-Majmu', 1/129, Bab Ma Yufsidul Maa', Al-Imam An-Nawawi]

Jadi, menggunakan keterangan Imam Nawawi ini, kita bisa menghukumi cicak sebagai hewan yang tidak punya darah mengalir ditubuhnya. Dan ketika demikian, maka kotorannya dinilai suci mengikuti pendapat kedua tadi.

Kemudian ketika suci, maka untuk membersihkannya boleh seperti membersihkan debu biasa, disapu, dilap tisu, atau kain, atau lainnya. Walaupun kotoran cicaknya basah. 

Dan juga ga mengapa misal keinjek kaki, walaupun basah, kemudian langsung shalat. Karena mengikuti hukum kotoran cicak adalah sesuatu yang suci.

Ibarat tambahan : 

Majmu' 

وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ وَجْهًا ضَعِيفًا فِي طَهَارَةِ رَوْثِ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَا نَفْسَ له سائل

Hasyiyah Bujairomi ttg bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir adalah suci

(قَوْلُهُ وَإِنْ لَمْ يَسِلْ دَمٌ) بِأَنْ كَانَتْ مِمَّا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةً خِلَافًا لِلْقَفَّالِ حَيْثُ ذَهَبَ إلَى طَهَارَةِ مَيْتَةِ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ شَوْبَرِيٌّ..


.

PALING DIMINATI

Back To Top