Bismillahirrohmaanirrohiim

Hukum Iman Orang yang Mengaku sebagai Anak Orang Lain

Bab: Iman Orang yang Mengaku sebagai Anak Orang Lain dan Orang yang Mengaku Sesuatu yang Bukan Miliknya


oleh Muhsin Pemalang

116 - عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول "ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه، إلا كفر.
 ومن ادعى ما ليس له فليس منا وليتبوأ مقعده من النار.
 ومن دعا رجلا بالكفر، أو قال: عدو الله، وليس كذلك. إلا حار عليه".

**Hadis 116** - Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai anak orang lain sementara dia tahu, kecuali dia telah kufur (ingkar). Dan barang siapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka dia bukan dari golongan kami, dan hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka. Dan barang siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan kafir atau berkata: 'Musuh Allah', padahal orang itu tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya."

117 - عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "لا ترغبوا عن آبائكم. فمن رغب عن أبيه فهو كفر".
**Hadis 117** - Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian berpaling dari ayah-ayah kalian. Barang siapa yang berpaling dari ayahnya, maka itu adalah kekufuran."

118 - عن أبي عثمان. قال: لما ادعي زياد، لقيت أبا بكرة فقلت له: ما هذا الذي صنعتم؟ إني سمعت سعد بن أبي وقاص يقول: سمع أذناي من رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يقول: "من ادعى أبا في الإسلام غير أبيه، يعلم أنه غير أبيه، فالجنة عليه حرام".

**Hadis 118** - Dari Abu ‘Utsman, dia berkata: Ketika Ziyad diakui sebagai anak oleh orang lain, saya bertemu Abu Bakrah dan berkata kepadanya: "Apa yang telah kalian lakukan ini? Saya mendengar Sa'ad bin Abi Waqqash berkata: 'Kedua telinga saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mengaku sebagai anak orang lain dalam Islam, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya."'

119 - عن أبي عثمان، عن سعد وأبي بكرة، كلاهما يقول: سمعته أذناي. ووعاه قلبي. محمدا صلى الله عليه وسلم. يقول "من ادعى إلى غير أبيه، وهو يعلم أنه غير أبيه، فالجنة عليه حرام".

**Hadis 119** - Dari Abu ‘Utsman, dari Sa'ad dan Abu Bakrah, keduanya berkata: "Kedua telinga saya mendengar dan hati saya mengingat, Muhammad ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang mengaku sebagai anak orang lain, sementara dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya.'"

**[Penjelasan Hadis]**

Pada masa jahiliah, orang Arab biasa mengadopsi anak orang lain dan menyebutnya sebagai anak sendiri, sehingga anak tersebut tidak dinisbatkan kepada ayah kandungnya, melainkan kepada orang yang mengadopsinya. Anak tersebut kemudian mendapatkan hak-hak penuh sebagai anak kandung dari semua aspek, termasuk nasab. Kemudian turunlah firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 4-5 yang melarang adopsi seperti itu dan memerintahkan agar setiap orang dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Namun, karena kebiasaan ini sudah sangat mengakar di kalangan masyarakat Arab, sulit untuk menghapuskannya tanpa adanya ancaman yang serius. Oleh karena itu, hadis-hadis ini datang dengan ancaman kufur dan haramnya surga bagi orang yang melanggar.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang muslim karena melakukan dosa, sehingga mereka menafsirkan hadis ini sebagai ancaman bagi orang yang menghalalkan perbuatan tersebut, yang mana orang seperti ini dihukumi kafir, dan surga haram baginya.

Dalam hadis sebelumnya telah disebutkan beberapa penafsiran yang tepat mengenai hadis ini. Tambahan penafsiran di sini menyatakan bahwa makna "surga haram baginya" bisa berarti surga itu haram baginya pada awalnya ketika orang-orang yang selamat memasukinya. Kemudian, mungkin dia akan dihukum dan dicegah memasukinya, baru kemudian dia bisa memasukinya setelah itu, atau mungkin juga dia tidak dihukum sama sekali, melainkan Allah mengampuninya. Hal ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam syarah (penjelasan) beliau terhadap Shahih Muslim.

Hadis ini juga memberikan penekanan bahwa pengetahuan dan kesengajaan adalah syarat untuk dihukum, karena dosa hanya berlaku bagi orang yang mengetahui dan sengaja melakukannya. Apakah ancaman dalam hadis ini mencakup setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain, apapun tujuannya? Atau hanya khusus untuk orang yang menisbatkan dirinya seperti pada masa jahiliah, yang menimbulkan dampak hukum yang tidak sah seperti warisan?

Yang benar adalah bahwa ancaman ini khusus untuk kasus yang kedua
( hanya khusus untuk orang yang menisbatkan dirinya seperti pada masa jahiliah, yang menimbulkan dampak hukum yang tidak sah seperti warisan) Sedangkan bagi orang yang menolak menisbatkan dirinya kepada ayahnya karena malu, atau menisbatkan dirinya kepada pamannya untuk kebanggaan, atau menisbatkan dirinya kepada anggota keluarga yang terkenal, mereka tidak termasuk dalam ancaman ini, meskipun mereka tetap berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Alasan Abu 'Utsman mengkritik Abu Bakrah adalah karena Ziyad adalah saudara seibu Abu Bakrah. Abu 'Utsman mengira bahwa Abu Bakrah ikut bertanggung jawab atas pengakuan Ziyad sebagai anak Abu Sufyan, padahal mungkin Abu 'Utsman tidak tahu bahwa Abu Bakrah tidak setuju dengan perbuatan itu dan bahkan memutuskan hubungan dengan Ziyad karena hal tersebut, serta bersumpah untuk tidak berbicara dengannya lagi. Mungkin yang dimaksud oleh Abu 'Utsman dengan pertanyaan "Apa yang telah kalian lakukan?" adalah "Apa yang dilakukan oleh saudaramu, Ziyad?"

Sedangkan mengenai sabda Nabi ﷺ: "Barang siapa yang mengaku memiliki sesuatu yang bukan miliknya, maka dia bukan dari golongan kami, dan hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka," ini lebih umum dari yang pertama, karena mencakup orang yang mengaku sebagai anak orang lain, juga mencakup siapa saja yang mengklaim sesuatu yang bukan haknya. Ini mencakup semua klaim palsu, baik itu tentang harta, ilmu, nasab, kekuatan, kehormatan, status, kesalehan, nikmat, loyalitas, dan lain-lain.

Makna "dia bukan dari kami" adalah dia tidak mengikuti petunjuk dan jalan yang baik yang kita anut, sebagaimana seseorang berkata kepada anaknya, "Kamu bukan dari saya," yang tidak bermaksud memutuskan hubungan sepenuhnya, tetapi menyiratkan bahwa anak tersebut telah menyimpang dari jalan yang benar, tanpa maksud untuk melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.

Dan bukan berarti "dia menyiapkan tempat duduknya di neraka" bahwa masuknya ke neraka adalah pasti, melainkan itu adalah hukuman yang pantas baginya jika dia dihukum, tetapi mungkin juga Allah mengampuninya, atau dia diberi taufik untuk bertobat sehingga hukuman itu gugur.

**[Pelajaran dari Hadis]**
1. Larangan untuk lari dan tidak mengakui dari nasab yang diketahui.
2. Larangan menisbatkan diri kepada selain ayah kandung.
3. Keinginan kuat dari salaf shalih untuk mengingkari kemungkaran.
4. Larangan mengklaim sesuatu yang bukan miliknya, apapun bentuknya, baik terkait dengan hak orang lain atau tidak.
5. Tidak halal bagi seseorang mengambil sesuatu yang diputuskan oleh hakim untuknya jika dia tahu itu bukan haknya. Larangan ini semakin kuat ketika kerusakan yang ditimbulkan oleh klaim itu semakin besar.
6. Larangan memanggil seorang muslim dengan sebutan kafir atau musuh Allah, yang telah dijelaskan dalam hadis sebelumnya.

Wallahu a'lam.

[Sumber: Musa Syahin Lashin, Fath al-Mun'im Syarh Shahih Muslim, 232/1]


.

PALING DIMINATI

Back To Top