oleh Muhammad Salim Kholili
Disclaimer terlebih dahulu bahwa saya tidak membenarkan praktek penipuan jual beli garam biasa yang diberi label "Garam Ruqyah", yang saya jelaskan adalah hukum garam sebagai media ruqyah.
Garam sebagai media ruqyah bukan mengada ada tapi berdasarkan Hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh At Thabrani dalam Mu'jam As Shaghir dan Ibn Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, sebagai berikut:
عن عليٍّ، قال: بيْنَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ذاتَ ليلةٍ يُصلِّي، فوضَعَ يدَه على الأرضِ، فلدَغَتْه عقربٌ، فتناولَها رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بنَعلِه فقتَلَها، فلمَّا انصرَفَ قال: «لعَنَ اللهُ العقربَ، لا تدَعُ مُصلِّيًا ولا غيرَه، أو نبيًّا ولا غيرَه إلَّا لدَغَتْهم، ثمَّ دعا بمِلحٍ وماءٍ، فجعَلَه في إناءٍ، ثمَّ جعَلَ يصُبُّه على إصبعِه حيثُ لدَغَتْه، ويمسَحُها ويُعَوِّذُها بالمُعَوِّذَتَينِ».
"Dari Ali, ia berkata: Suatu malam, ketika Rasulullah ﷺ sedang salat, beliau meletakkan tangannya di tanah, lalu seekor kalajengking menggigitnya. Maka Rasulullah ﷺ mengambil kalajengking itu dengan sandalnya dan membunuhnya. Ketika selesai salat, beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat kalajengking, karena ia tidak membiarkan orang yang sedang salat atau lainnya, baik itu nabi atau yang lain, kecuali ia menggigit mereka.” Kemudian beliau meminta garam dan air, lalu mencampurkannya di dalam wadah, dan menuangkannya pada jari yang terkena gigitan sambil mengusapnya dan membacakan doa perlindungan dengan Al-Mu‘awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas)".
Hadis di atas dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ahadist Shohihah 2/89.
Lalu bagaimana pandangan Ulama' Salafi ??
Ulama' salafi berbeda pendapat mengenai hukum garam sebagai media ruqyah, sebagian menafikan seperti Syaikh Ibn Baz dan pengikutnya namun sebagian lagi membolehkan diantaranya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin (Seorang Ulama' Besar Salafi) sebagaimana dinukil dalam kitab "Mausu'ah Syar'iyyah Fi Ilmi Ruqyah" 5/46, beliau berkata:
لا بأس بطرح الملح في الماء حتى يذوب ، ثم يرش به زوايا المنزل من الداخل والخارج ، فقد جرب ذلك ، فوجد مفيدا في حراسة المنازل وطرد المتمردين من الجن والسلامة من أذاهم ، فإنهم قد يتسلطون على بعض القراء والمعالجين ، فيجوز استعمال ما ينفع في التحرز من شرهم وأذاهم ، وكذا يشرع قراءة بعض الأذكار والأوراد والتعوذات في ماء ثم يرش به المنزل الذي يتواجد فيه الجن والشياطين ؛ فإنه يبعدهم بإذن الله تعالى" والله الشافي"
"Tidak ada masalah untuk mencampurkan garam ke dalam air hingga larut, kemudian memercikkannya di sudut-sudut rumah, baik di bagian dalam maupun luar. Hal ini telah dicoba dan terbukti bermanfaat untuk menjaga rumah, mengusir jin yang membangkang, dan melindungi dari gangguan mereka. Jin terkadang dapat menyerang sebagian pembaca Al-Qur'an dan peruqyah, sehingga diperbolehkan menggunakan cara yang bermanfaat untuk melindungi diri dari kejahatan dan gangguan mereka.
Demikian pula, disyariatkan membaca beberapa zikir, wirid, dan doa perlindungan pada air, lalu memercikkannya di rumah yang dihuni oleh jin dan setan; hal ini dapat mengusir mereka dengan izin Allah Ta'ala. Allah-lah Sang Penyembuh"
Qultu: berbeda pendapat perihal hukum ini silahkan tapi tidak perlu sampai mengatakan mengada-ada karena yang berbeda juga punya dalilnya
Wallahu'alam.