Bismillahirrohmaanirrohiim

HUKUM MENARI DAN BERJOGED RIA


Aku melihat pada situasi mutakhir ini ada fenomena baru yang menarik meski aneh dan menjadi tak lagi tabu. Ialah "menari-nari" atau "Joged ria" Atau "berzapin". Aktifitas ini digemari karena menghibur hati publik. 

Hal yang menarik adalah bahwa tari dan joged tersebut dilakukan oleh perempuan-perempuan berkerudung lengkap atau berjilbab rapat dan berwajah cantik-cantik, bersolek indah. Mereka bukan hanya perempuan muda tetapi juga tua. Tari menari itu dihidangkan di depan publik di atas panggung, pada berbagai momen dan acara, seperti resepsi pernikahan, upacara keagamaan tertentu. 

Mereka tampil dengan tubuh yang gemulai dan digoyang-goyang indah. Para penonton, sebagian, terbius dan tertarik lalu ikut bergoyang dalam ekspresi gembira. 

Terhadap aksi-aksi ini aku melihat tak ada respon atau komentar apa-apa dari para pemuka agama. Aku tidak tahu apakah mereka setuju atau tidak. Dipandang baik atau tidak. 

Dahulu kala, sepanjang pengetahuanku dan ingatanku, aksi seperti itu dipandang tak patut atau tak baik, karena bisa menarik hasrat seksual laki-laki seksual. Wong rambut perempuan saja harus ditutup, karena konon termasuk aurat, bagian dari tubuh yang menarik. 

Hal lain yang juga menarik adalah "Tari Japin/Zapin". Konon tarian ini berasal dari Hadramaut, Yaman. Dibawa oleh para pedagang Arab sekaligus pendakwah agama Islam pada awal abad ke-15-16.

Sebagian besar mereka yang menari tarian ini mengenakan pakaian ala orang Arab. Berjubah, Tob Arab atau bergamis dan bersorban. 

Belakangan sebagian mereka menari, berjoged ria dengan mengenakan sarung santri dan berpeci putih bersorban. Tarian ini dilakukan dengan cara melangkah cepat, lenggak-lenggok, berputar, bolak-balik dan zig-zag. Diiringi musik tabuhan rebana. Mereka tampak asyik saat menari Zapin ini. 

Aku ditanya teman soal ini, bagaimana pandangan para ulama. Lalu aku mencari-cari dan menemukan pandangan para ulama sebagai berikut :

جاء في الموسوعة الفقهية الكويتية: ذهب الحنفية والمالكية والحنابلة والقفال من الشافعية إلى كراهة الرقص معللين ذلك بأن فعله دناءة وسفه، وأنه من مسقطات المروءة، وأنه من اللهو. 

"Dalam Ensiklopedia Fiqh Kuwait, disebutkan : Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Imam al Qaffal dari mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa joged, menari adalah "makruh", karena hal itu perilaku yang dipandang rendah dan safih. Ia menjatuhkan/mengurangi kehormatan diri dan kesia-siaan. 

Boleh jadi konteks ruang dan waktu sosial sudah berubah ya. 

Wallahu A'lam. 

04.02.25
KH. Husein Muhammad 


.

PALING DIMINATI

Back To Top