Bismillahirrohmaanirrohiim

Seri Kajian Khiṣāl al-Fiṭrah: Mencukur Rambut

Oleh Galih Maulana 
Salah satu bentuk perawatan rambut adalah mencukurnya jika diperlukan. Imam al-Nawawī (w. 676 H) mengutip pernyataan imam al-Ghazālī (w. 505 H) mengatakan:

أَمَّا حَلْقٌ جَمِبْعَ الرَّأْسِ فَقَالَ الْغَزَالِيُّ لَا بَأْسَ بِهِ لِمَنْ أَرَادَ التَّنْظِيفَ وَلَا بَأْسَ بِتَرْكِهِ لِمَنْ أَرَادَ دَهْنَهُ وَتَرْجِيلَهُ هَذَا كَلَامُ الْغَزَالِيِّ وَكَلَامُ غَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِنَا فِي مَعْنَاهُ
 
“Adapun mencukur habis rambut, imam al-Gazālī mengatakan: tidak masalah mencukur semuanya bagi orang yang menginginkan untuk membersihkannya dan tidak masalah juga dibiarkan (tidak dipangkas) bagi orang yang menginginkan untuk meminyaki dan menyisirnya. Inilah pernyataan imam al-Gāzalī, juga pernyataan lainnya dari aṣhāb kami semakna dengannya.”

Meskipun mencukur rambut diperbolehkan, para ulama berpendapat bahwa secara umum membiarkan rambut tetap tumbuh adalah lebih utama daripada mencukurnya, berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang jarang mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan tertentu, seperti saat melaksanakan nusuk (ibadah haji atau umrah).

Namun demikian, mencukur rambut menjadi tindakan yang disunnahkan (dianjurkan) dalam kondisi-kondisi khusus, seperti:

- Jika rambut menyebabkan kemudaratan seperti munculnya kutu atau penyakit kulit kepala.
- Saat menjalankan ibadah nusuk (ibadah haji dan umrah)
- Saat bayi berusia tujuh hari
- Ketika seorang kafir masuk Islam sebagai simbol pembersihan diri dari kekafiran dan memulai hidup baru dalam Islam.

Sebaliknya, mencukur rambut dengan model tertentu bisa menjadi makruh jika dilakukan dengan gaya qaza’. Imam al-Nawawī (w. 676 H) mengatakan:

يُكْرَهُ الْقَزَعُ وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرًّأسِ
 
“Dimakruhkan qaza’, yaitu mencukur sebagian rambut kepala.”

Yang dimaksud dengan qaza’ adalah mencukur habis sebagian area kepala dan membiarkan bagian lainnya tetap panjang, menciptakan visual potongan rambut yang tidak merata dan kontras mencolok antara bagian rambut yang dicukur dan yang dibiarkan panjang.

Contoh gaya rambut qaza’ adalah model rambut Payot (Yahudi Ortodoks), Tonsure (pendeta Katolik), Taucang (gaya Manchu), Mohawk, dan gaya sejenisnya. Dalam konteks modern, gaya rambut undercut dengan model skin fade khususnya disconnected undercut, dapat disebut qaza’ karena ciri khasnya yang memisahkan secara tajam antara rambut bagian atas yang panjang dengan sisi dan belakang yang sangat pendek atau bahkan botak (skin fade).

Larangan qaza’ ini didasarkan pada ijma’ ulama serta hadits sahih dari Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ: يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang qaza’. Ubaidullah bekata: “aku bertanya kepada Nafi’, apa itu qaza’? dia menjawab: “dipangkas sebagian rambut anak kecil dan dibiarkan sebagian lainnya.” HR. Bukhari Muslim

Meskipun mencukur rambut dengan gaya qaza’ umumnya dihukumi makruh, hal ini dapat menjadi mubah jika dilakukan untuk keperluan pengobatan. Namun, jika bertujuan meniru gaya khas non-Muslim (tasyabbuh bil-kuffār), maka hukumnya dapat berubah menjadi haram. Wallāhu a’lam


.

PALING DIMINATI

Back To Top