Bismillahirrohmaanirrohiim

Seri Kajian Khiṣāl al-Fiṭrah: Menyemir Rambut

Oleh Galih Maulana 

Salah satu kesunnahan dalam merawat rambut adalah menyemirnya apabila telah beruban. Imam al-Nawawī (w. 676 H) mengatakan:

يُسَنُّ خِضَاب الشَّيْبِ بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَةٍ اتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا
 
“Disunahkan menyemir uban dengan warna kuning atau merah. Pendapat ini telah disepakati oleh aṣhāb kami.”

Kesunnahan menyemir uban dengan warna merah atau kuning ini didasarkan pada prinsip al-Ittibā‘, yaitu upaya meneladani kebiasaan Nabi ﷺ.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Abdullah bin Umar  menyemir rambutnya dengan warna kuning karena melihat Nabi ﷺ melakukan hal tersebut:

وَأَمَّا الصُّفْرَةُ، فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا

“Adapun warna kuning, sesungguhnya aku melihat Rasulullah ﷺ menyemir rambutnya dengan warna itu, maka aku pun suka menyemir (rambutku) dengannya.” (HR. Bukhari Muslim)

menyemir rambut juga disunnahkan sebagai bentuk penyelisihan terhadap kaum Yahudi dan Nasrani kala itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ، فَخَالِفُوهُم
“Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani tidak melakukan semir rambut, maka selisihilah mereka’.” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa menyemir uban dengan warna merah atau kuning tanpa niat meneladani Nabi ﷺ hukumnya makruh, sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Nawawī.

Adapun menyemir uban dengan warna hitam, hukumnya haram. Syekh al-Islam Zakariya al-Anṣārī (w. 926 H) mengatakan:

وَهُوَ أَيْ خِضَابُ الشَّيْبِ بِالسَّوَادِ حَرَامٌ
 
“Hal tersebut -yakni menyemir uban- dengan warna hitam adalah haram.”

Dasar dari keharaman menyemir rambut dengan warna hitam adalah hadis ṣahih riwayat imam Muslim;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد

“Dari Jabir bin Abdillah r.a, dia berkata: ‘Pada hari penaklukan Mekah (Fathu Mekah) Abu Quhafah didatangkan (kepada Nabi) sementara putih rambut dan janggutnya seperti ṡagāmah*, maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Ubahlah (warna) rambut ini dengan sesuatu dan hindari warna hitam’.” (HR. Muslim)

Begitu pula dalam hadis sahih riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ memperingatkan tentang orang-orang yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Dari Abdullah bin Abbas r.a, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Akan ada suatu kaum di akhir zaman, mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga’.” (HR. Abu Dawud)

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi para mujahid yang berperang melawan kaum kafir. Dalam konteks ini, menyemir rambut dengan warna hitam diperbolehkan dengan tujuan untuk menampakkan kegagahan dan menggetarkan hati musuh.

* Ṡagāmah ini kemungkinan besar adalah rumput Stipa, yaitu tanaman sejenis rumput yang bunga dan buahnya berwarna putih dan akan bertambah putih jika mengering.


.

PALING DIMINATI

Back To Top