Banyak tulisan dan fitnah yang merujuk pada buku Al-Mawsu’ah al-Maysirah fi al-Adyan wa al-Madzahib al-Mu’ashirah yang dikeluarkan oleh An-Nadwah al-’Alamiyah li asy-Syabab al-Islami (WAMY), dan tidak merujuk pada sumber-sumber primer Hizbut Tahrir. Padahal buku keluaran WAMY itu juga tidak merujuk pada sumber-sumber primer Hizbut Tahrir, tetapi merujuk pada buku lain karya Shadiq Amin yang berjudul Ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah. Buku karya Shadiq Amin ini pun dipenuhi dengan fitnah dan kedustaan.
Fitnah 1 : Batas Perjuangannya adalah 13 Tahun ?
Pernyataan ini tidak pernah diungkap dalam kitab-kitab mutabannat (rujukan), nasyrah (selebaran), ta’mim maupun kutaib yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir. Yang dibahas oleh Hizbut Tahrir adalah batas waktu umat Islam kosong tanpa Khilafah. Dalam konteks penegakkan Khilafah dan pengangkatan seorang khalifah, Hizbut Tahrir justru berpendapat bahwa tenggat waktu yang ditetapkan syariah adalah 3 hari 3 malam. Artinya, kaum Muslim dilarang tidak memiliki seorang khalifah lebih dari 3 hari 3 malam. Ketentuan seperti ini ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat. Ketika Umar bin al-Khaththab ra. tertikam, beliau memberi batas waktu 3 hari kepada dewan syura yang dipimpin oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk mengangkat seorang khalifah. Umar juga berwasiat kepada dewan syura, jika lebih dari 3 hari mereka tidak bisa mengangkat seorang khalifah dari mereka, maka anggota yang menolak akan dibunuh. Untuk melaksanakan wasiat itu, Umar bin al-Khaththab memerintah-kan 50 orang pemuda yang dipersenjatai dengan pedang (Ajhizah Dawlah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah, hlm. 53).
Fitnah 2 : melalaikan aspek ruhani ?
Pernyataan fitnah : “Hizbut-Tahrir melalaikan aspek ruhani. Ruhani dipandang hanya sebagai ide. Hizbut-Tahrir berpendapat, di dalam diri manusia tidak ada gejolak ruhani dan kecerdasan jasadi. Di dalam diri manusia hanya ada kebutuhan dan insting yang harus dipenuhi….”
Pernyataan semacam ini pun tidak pernah ditemukan dalam kitab-kitab mutabannat (rujukan) Hizbut Tahrir. Pandangan Hizbut Tahrir tentang ruh telah dijelaskan panjang lebar dalam Kitab Mafahim Hizb at-Tahrir. Hizbut Tahrir berpandangan bahwa ruh itu memiliki makna ganda. Ruh bisa bermakna nyawa (sirr al-hayah/rahasia hidup manusia) yang menghidupkan kesadaran dan organ manusia. Ruh juga bisa bermakna idrak shillah billah (kesadaran akan hubungan dengan Allah swt). Hizbut Tahrir juga mengenalkan istilah ruhiyyah dan nahiyah ar-ruhiyyah.
Jika yang dimaksud aspek ruhani adalah kesadaran akan hubungan dengan Allah, bagaimana bisa dinyatakan Hizbut Tahrir mengabaikan aspek ruhani? Di dalam kitab-kitab pembinaannya, Hizbut Tahrir selalu menekankan kepada anggotanya untuk berpegang teguh dengan akidah Islam, terikat dengan syariah Islam dan selalu menampilkan perilaku yang berakhlakul karimah sebagai wujud kesadaran hubungan dengan Allah SWT. Hizbut Tahrir mengeluarkan banyak kitab mutabannat yang menekankan kewajiban dan pentingnya terikat dengan akidah dan syariah Islam; misalnya Asy Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 1, Nizham al-Islam, Mafahim Hizbut Tahrir, dan lain sebagainya.
Untuk mencetak kader dakwah yang memiliki kepribadian Islam yang tinggi, Hizbut Tahrir juga mensyaratkan anggotanya untuk mengkaji kitab Min Muqawwimat an-Nafsiyah al Islamiyah (Pilar-pilar pengokoh Nafsiyah Islamiyah).
Fitnah 3 :Tentang Azab Kubur dan Dajjal
Penyataan fitnah : "Hizbut Tahrir melarang anggotanya percaya pada siksa kubur dan munculnya Dajjal. Menurut mereka, orang yang memercayainya dipandang sebagai pendosa.”
Lagi-lagi, tak ada satu pun kitab yang menjadi rujukan di Hizbut Tahrir menyatakan hal itu. Dalam masalah-masalah akidah, pandangan Hizbut Tahrir sejalan dengan pandangan para ulama dari kalangan Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in, dan ulama-ulama mu’tabar lainnya. Intinya, akidah harus dibangun di atas dalil qath’i (pasti), baik tsubut maupun dilalah-nya. Dalil yang memenuhi syarat ini hanya al-Quran dan hadis mutawatir yang dilalah-nya qath’i. Adapun terkait hadis ahad, Hizbut Tahrir—seperti pendapat mayoritas kaum Muslim dari kalangan Sahabat dan ulama salafush-shalih—berpandangan bahwa hadis ahad wajib diamalkan (wujub al-‘amal), dan tidak menghasilkan keyakinan (al-‘ilm), dalam pengertian hanya menghasilkan zhann belaka.
Apa yang dipegang oleh Hizbut Tahrir sama persis seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Muqaddimah Syarh Shahih Muslim:
Khabar ahad adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir, baik perawinya satu atau lebih. Masih diperselisihkan hukum hadis ahad. Pendapat mayoritas kaum Muslim dari kalangan Sahabat dan tabi’in, kalangan ahli hadis, fukaha, dan ulama ushul yang datang setelah para Sahabat dan tabi’in adalah: khabar ahad (hadis ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i yang wajib diamalkan; khabar ahad hanya menghasilkan zhann, tidak menghasilkan ilmu (keyakinan). Kewajiban mengamalkan hadis ahad kita ketahui berdasarkan syariah, bukan karena akal….Sebagian ahli hadis berpendapat bahwa hadis-hadis ahad yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim menghasilkan ilmu (keyakinan), berbeda dengan hadis-hadis ahad lainnya. Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan kesalahan pendapat ini secara rinci. Semua pendapat selain pendapat jumhur adalah batil. Kebatilan orang yang berpendapat tanpa hujjah dalam masalah ini telah tampak jelas….Adapun orang yang berpendapat bahwa hadis ahad menghasilkan keyakinan, sesungguhnya orang itu terlalu berbaik sangka. Bagaimana bisa dinyatakan hadis ahad menghasilkan keyakinan (ilmu), sedangkan hadis ahad masih mungkin mengandung ghalath, wahm, dan kadzb? Wallahu a’lam bish shawab (Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Hizbut Tahrir tidak pernah menolak hadis ahad yang sahih, baik yang berkaitan dengan syariah (amal) maupun keyakinan (akidah). Hadis ahad yang berbicara masalah amal (syariah) waijib diamalkan. Hadis ahad yang berbicara tentang keyakinan/akidah cukup dibenarkan (tashdiq). Sebab, hadis ahad itu tidak menghasilkan keyakinan yang pasti (tashdiq al-jazim), tetapi sekadar zhann belaka.
Berkenaan dengan siksa kubur, Hizbut Tahrir tidak pernah menyinggung masalah ini secara rinci di dalam kitab-kitab mutabannat. Hizbut Tahrir juga tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk tidak memercayai siksa kubur dan kemunculan Dajjal. Yang benar, Hizbut Tahrir meminta kepada anggotanya untuk menerima semua hadis sahih dan melarang anggota mengingkari atau menolak hadis-hadis sahih (baik mutawatir maupun ahad).
Fitnah 4 : Mengabaikan amar ma'ruf nahi mungkar ?
Penyataan fitnah : "Hizbut Tahrir Mengabaikan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar : “Tokoh-tokoh Hizb al-Tahrir memandang tidak perlu adanya usaha amar ma’ruf dan nahi munkar. Menurut mereka, usaha tersebut pada saat ini merupakan salah satu kendala tahapan pergerakan. Sebab, kewajiban amar makruf nahi munkar merupakah salah satu tugas negara Islam jika telah berdiri”.
Jelas ini pun keliru. Dalam Kitab Manhaj Hizbut Tahrir fi at-Taghyir disebutkan dengan sangat jelas sebagai berikut:
Amar makruf nahi mungkar termasuk perkara yang Allah wajibkan atas kaum Muslim. Sebab, Allah SWT berfirman: Hendaklah ada di antara kakian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104). Amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban bagi kaum Muslim dalam setiap kondisi, baik Daulah Khilafah telah berdiri maupun belum; baik hukum Islam sudah diterapkan di pemerintahan dan masyarakat atau belum. Amar makruf nahi mungkar telah ada pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin dan orang-orang setelah mereka. Amar makruf nahi mungkar tetap fardhu bagi kaum Muslim hingga akhir zaman. Akan tetapi, amar makruf nahi mungkar bukanlah thariqah (metode) untuk menegakkan Khilafah dan mengembalikan Islam dalam kehidupan negara dan masyarakat, walaupun ia merupakan bagian dari aktivitas “melangsungkan kehidupan Islam” karena di dalamnya ada aktivitas mengoreksi penguasa, yakni menyeru penguasa untuk mengerjakan yang makruf dan meninggalkan yang mungkar. Akan tetapi, aktivitas melangsungkan kehidupan Islam berbeda dengan amar makruf nahi mungkar…. (Manhaj Hizbut Tahrir fi al-Taghyir, hlm. 8).
Dari uraian yang tersebut dalam Kitab Manhaj Hizbut Tahrir fi at-Taghyir jelas, bahwa tidak ada satu pun pernyataan dari Hizbut Tahrir yang menunjukkan pengabaian dirinya terhadap aktivitas amar makruf nahi mungkar. Bahkan perjuangan Hizbut Tahrir di berbagai belahan dunia justru menunjukkan kenyataan sebaliknya. Di berbagai negara, banyak syabab Hizbut Tahrir ditangkap, dibunuh, dan diintimidasi oleh para penguasa zalim dan fasik karena keberanian mereka dalam mengoreksi penguasa dan menyingkap persekongkolan jahat dengan negara-negara kafir imperialis. Tulisan Sabili juga memuat peristiwa penangkapan, penyiksaan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi syabab Hizbut Tahrir di berbagai belahan dunia akibat keberanian para syabab Hizbut Tahrir dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar. Lalu bagaimana dia bisa menyatakan tokoh-tokoh Hizbut Tahrir mengabaikan amar makruf nahi mungkar?
Fitnah 5 : Cita-cita Utama Hizbut Tahrir : Merebut Kekuasaan ?
Cita-cita utama Hizbut Tahrir sebagaimana disebut dalam Kitab Hizbut Tahrir adalah sebagai berikut:
Tujuan Hizbut Tahrir adalah melangsungkan kembali kehidupan Islam, mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini bermakna mengembalikan kaum Muslim ke kehidupan islami di Darul Islam dan masyarakat Islam. Di dalamnya seluruh urusan kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan sudut pandang masyarakat adalah halal dan haram di bawah naungan Daulah Islamiyah, yakni Daulah Khilafah, yang di dalamnya kaum Muslim mengangkat seorang khalifah yang dibaiat atas dasar pendengaran dan ketaatan, untuk berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan untuk mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad (Hizb at-Tahrir, hlm. 6).
Benar, kekuasaan dibutuhkan untuk bisa melanjutkan kehidupan Islam, namun itu bukanlah tujuan. Kekuasaan hanyalah thariqah (metode) untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh.
Fitnah 6 : Membolehkan Orang Kafir (Non Muslim) Menjadi Anggota ?
Pernyataan Fitnah : “Orang kafir (non muslim) diperbolehkan menjadi anggota Hizbut Tahrir.
Pernyataan ini sangat keliru dan fitnah. Pasalnya, Hizbut Tahrir sejak didirikan pada tahun 1953 tidak pernah mengubah pendiriannya. Sejak berdirinya, Hizbut Tahrir hanya beranggotakan kaum Muslim saja. Di dalam Kitab At-Ta’rif (Mengenal Hizbut Tahrir (terj.) dalam bab Keanggotaan Hizbut Tahrir tertulis dengan jelas:
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum Muslim dan menyeru umat untuk mengemban dakwah Islam… (Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir, hlm. 27, 2008, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor).
Fitnah 7 : Membolehkan Mencium Wanita Asing ?
Jelas ini adalah tuduhan palsu. Pasalnya, Hizbut Tahrir mengharamkan kaum Muslim mencium wanita ajnabiyyah atau sebaliknya. Keharaman mencium wanita ajnabiyyah atau sebaliknya disebutkan dengan jelas dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, ed. IV (Mu’tamadah) halaman 53 yang menjadi kitab rujukan utama Hizbut Tahrir: Ciuman seorang laki-laki terhadap wanita asing yang diinginkannya, atau sebaliknya, adalah ciuman yang diharamkan.
Fitnah 8 : Membolehkan Memandang Gambar Porno ?
Pernyataan seperti ini pun tak pernah tercantum dalam kitab-kitab mutabannat, nasyrah, ta’mim, qarar maupun kutaib yang dikeluarkan Hizbut Tahrir. Al-‘Alim al-’Allam Syaikh Atha’ Abu Rusytah, Amir Hizb, dalam tulisannya telah mengharamkan kaum Muslim melihat gambar porno. Pasalnya, melihat gambar porno adalah wasilah menuju tindak keharaman (Lihat: Website Hizbut Tahrir Pusat).
Fitnah 9 : Ikhtilaf Bukanlah Kesesatan ?
Ada yang mengangkat pendapat-pendapat Hizbut Tahrir yang dikesankan sebagai pendapat sesat dan menyimpang. Padahal pendapat-pendapat tersebut adalah pendapat islami meski masih dijadikan perdebatan oleh ulama-ulama mu’tabar. Namun sayang, pendapat-pendapat tersebut dikesankan sebagai pendapat aneh dan menyimpang dari Islam. Misalnya, menyebutkan, “Seorang laki-laki dan perempuan yang berzina dengan salah seorang muhrimnya harus dipenjara selama 10 tahun.”
Pernyataan ini berasal dari Kitab Nizham al-’Uqubat karya Dr. Abdurrahman al-Maliki. Namun, redaksinya tidak lengkap. Lengkapnya: “Siapapun yang menikah (bukan berzina) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu dan saudara perempuan, dipenjara 10 tahun.”
Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki berpendapat bahwa orang yang menikahi mahram abadinya tidak boleh dikenai had zina, sebab masih ada syubhat akad yang menghalalkan farji seseorang, meskipun akad nikah itu fasid. Pendapat seperti ini juga dipegang oleh ulama Hanafiyah. ‘Abdul Qadir al-Audah dalam kitabnya (At-Tasyri’ al-Jana’i al-Islami, II/363), menyatakan, “Akan tetapi Abu Hanifah sendiri berpendapat, orang yang menikahi ibunya, anak perempuannya, bibi, (mahram abadi), kemudian menyetubuhinya, maka untuk kasus ini tidak dikenai had zina, meskipun mereka mengaku mengetahui hal itu adalah tindakan haram. Untuk kasus semacam ini cukup dikenai hukuman ta’zir.”
Ia melanjutkan, “Imam Abu Hanifah tidak menjatuhkan had untuk kasus semacam ini karena ada syubhat.”
Atas dasar itu, pendapat Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki bukanlah pendapat yang menyimpang. Bahkan pendapat ini merupakan pendapat tangguh yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah.
Menangkis Berita Sepihak Dengan Tabayyun
Salah satu kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah melakukan tabayyun tatkala menerima informasi yang masih samar dan kabur. Selain karena pertimbangan normative, tabayyun akan menyelamatkan seorang muslim dari fitnah dan perselisihan tanpa dasar yang jelas. Tabayyun juga akan menghindarkan seorang muslim dari sikap tergesa-gesa dalam menilai dan menjustifikasi saudara muslim yang lain. Jika seseorang memvonis saudaranya hanya karena berita dan informasi sepihak, tentunya ia telah mendzalimi dirinya sendiri dan saudaranya. Untuk itu, tabayyun adalah sikap mulia yang akan menjaga akal sehat, kejernihan hati, dan persaudaraan sesama muslim. Lebih dari itu, tabayyun akan menjauhkan kita dari perilaku dzalim yang sangat dibenci oleh Allah swt.
Siapa saja yang mengabaikan tabayyun, berarti ia telah meninggalkan kaedah-kaedah ilmiah dalam menyikapi informasi sepihak. Lebih dari itu, orang tersebut telah terjatuh pada perbuatan haram dan memperturutkan hawa nafsu. Mengapa bisa dikatakan demikian? Pasalnya, orang yang hanya mau mendengarkan berita sepihak, tanpa pernah melakukan tabayyun kepada pihak kedua, sama artinya ia telah mendzalimi saudaranya yang lain dan juga dirinya sendiri. Bisa jadi, justru pihak kedualah yang berada pada pihak kebenaran, sedangkan pihak pertama yang membawa berita sepihak itu, justru tengah berusaha melakukan fitnah keji terhadap saudaranya yang lain. Seandainya kita mengiyakan informasi sepihak dari pihak pertama tanpa menggubris pihak kedua, tentunya, kita telah terjatuh pada aktivitas haram dan tindakan mendzalimi orang lain (pihak kedua).
Betapa dzalimnya orang-orang yang tergesa-gesa menjustifikasi saudaranya hanya karena berita sepihak yang tidak jelas kebenarannya? Dalam hal ini, Allah swt berfirman, artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.[al-Hujurat:6]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita(mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.”[al-Hujurat:11]
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”[al-Hujurat:12]
Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa sebab turunnya surat al-Hujurat ayat 6 adalah peristiwa yang menimpa al-Harits ibn Abi Dlarar. Peristiwanya adalah sebagai berikut.
Setelah peperangan Bani Musthaliq (5H/627 H) berakhir dengan dikalahkan dan ditawannya kabilah itu oleh kaum muslim, seluruh kabilah tersebut dibagi-bagi dan diserahkan kepada kaum muslim Madinah sebagai budak. Nabi saw lalu menikahi Juwayriyah, putri bekas kepala kabilah tersebut, al-Harits ibn Abi Dlarar. Pernikahan nabi tersebut membuat para shahabat menjadi malu untuk memiliki budak-budak dari keluarga istri Nabi saw. Para shahabat segera membebaskan anggota kabilah yang lainnya. Setelah semuanya bebas, Rasulullah saw meminta al-Haris untuk masuk Islam, yang segera diterimanya dengan sungguh-sungguh. Rasulullah saw meminta dirinya untuk mengajak anggota kabilah lainnya untuk masuk Islam dan mengumpulkan zakat dari mereka. Al-Harits sepakat, dan meminta Rasulullah saw mengirim utusan untuk menarik zakat pada waktu-waktu tertentu. Tatkala waktunya telah tiba, ternyata tidak ada utusan yang datang, sehingga al-Harits khawatir bahwa Nabi saw tidak senang kepada dirinya karena suatu sebab. Akhirnya, ia berunding dengan anggota kabilahnya dan sepakat untuk mengirim delegasi kepada Rasulullah saw untuk mencari tahu sebab penundaan itu. Sementara itu, Rasulullah saw telah mengirim Walid ibn ‘Uqbah untuk menarik zakat dari al- Harits. Di tengah jalan, Walid ibn ‘Uqbah mendengar berita bahwa serombongan Bani Musthaliq telah keluar, sehingga ia menjadi ketakutan. Ia segera kembali kepada Rasulullah saw dan melaporkan kepada beliau saw bahwa al-Harits enggan membayar zakat dan telah mengancam hidupnya. Rasulullah saw marah, dan mengutus serombongan shahabat untuk membuat perhitungan dengan al-Harits. Dua rombongan itu akhirnya bertemu, lalu menghadap Rasulullah saw. Rasulullah saw segera menanyai al-Harits, “Mengapa engkau menolak membayar zakat dan hendak membunuh utusanku? Al-Harits menjawab,”Demi Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak melihat dia, tidak juga dia datang menghadap kepadanya. Satu-satunya alasan aku datang ke sini, karena aku takut alasanmu tidak menghubungiku karena ketidaksukaan Allah kepada kami.” Lalu turunlah ayat ini [surat al-Hujurat:6].
Ayat ini diturunkan untuk membenarkan alasan al-Harits, sekaligus teguran dari Allah swt kepada Rasulullah saw atas keputusan kilatnya. Selain itu, ayat ini juga memperingatkan kepada orang-orang beriman agar meneliti dengan sungguh-sungguh setiap informasi yang datang dari sumber-sumber yang tidak jelas.
Prinsip ini ditetapkan untuk menghindari segala keputusan ataupun justifikasi yang bisa mencelakakan orang lain. Sebab, sebesar apapun kesedihan dan penyesalan kita tidak dapat menghapus luka yang disebabkan karena tuduhan bohong, walaupun mungkin tanpa disengaja.
Jika Rasulullah saw yang mas’hum saja masih ditegur oleh ayat tersebut, sudah sepantasnya umatnya yang tidak makshum ini lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi dan berita sepihak yang belum jelas benar keabsahannya. Kita tidak bisa membayangkan apa jadinya jika kita tergesa-gesa membuat keputusan dan justifikasi premature hanya berdasarkan berita sepihak?
Demikianlah, semoga risalah ini mampu menyingkap mana yang benar dan mana yang batil, sekaligus mengembalikan kita pada pangkuan kebenaran dan cahaya persaudaraan karena Allah. WaLlâhu a’lam bi ash-shawâb. []