HUKUM NIKAH
1 . WAJIB : Bagi orang yang mengharapkan keturunan , Takut melakukan zina bila tidak nikah .
2 . MAKRUH : Bagi orang yang tidak senang nikah dan tidsak mengharapkan keturunan.
3 . HARAM : Bagi ORAng yg membahayakan wanita , karena tidak mampu melakukan senggama tidak mampu memberi nafaqoh dan memperoleh pekerja’an halal ,
Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.
IKHTILAF :
Apakah nikah lebih utama di tinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.
RUKUN NIKAH :
1. Suami
2. Wali ( kedua yg di akadi )
3. Istri
4. Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5. Saksi
Hadist-hadist tentang keutama’an nikah :
1. Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat .
2. Rosululloh saw , Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3. Rosululloh saw , Bersabda : Nikah adalah ( sunnah ku )ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan ( sunnah ku )ajaranku
4. Rosululloh saw , Bersabda : Barang siapa yg tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah alloh maka senagkanlah dengan sedikit rezeki.
5. Rosululloh saw , Bersabda : Keutama’an Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yg Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yg sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.
Pertama : Nikah mengandung beberapa faidah ,Adapun Faidah yg lebih besar adalah memperoleh ketururan yg sholeh / sholehah.Nikah juga mengandung ( Afat ) Bahaya ,Adapun bahaya yg lebih besar adalah Kebutuhan yg mendorong sehingga kita berusaha mencari rizqi untuk nafkah keluarga dengan jalan yg haram.
FAIDAH NIKAH :
- Mengharap keturunan yg baik
- Memelihara farji
- Untuk Beribadah
- Melatih diri jg membersihkan dan menguatkan hati
BAHAYA NIKAH :
- Lemahnya diri untuk mencari Harta yang Halal
- Tidak bias bersabar memenuhi hak-hak keluarga
- Lemah juga dalam mendatangkan hak-hak kepada istri
- Tidak bisa mendidik istri dan anak-anak dalam urusan Agama
Kedua : Syaikh imam Al – Wansyarini dalam kitab Nawazilil Barzali : Syaikhul kabir abu bakar al – waraqy berkata “ Setiap Syahwat Dapat membekukan Hati ,Kecuali Syahwat Nikah ( Senggama ) “ Karna syahwat untuk melakukan senggama itu dapat membersihkan hati , oleh karena itu para nabi pun Menikah ( Barsenggama ).
Rosulalloh Saw , Bersabda : “ Nikmat Dunia yg ku senangi ada 3 : Wanita , Wangi-wangian , dan Sa’at hatiku tenang dalam melakukan Shalat .”
Ketiga : Syaikh imam As- suhrowardy dalam kitab Awarifil ma’arif :Hadist riwayat abdulloh bin mas’ud . Rosululloh , saw bersabda : Sesungguhnya akan datang pada manusia suatu zaman di mana orang tidak dapat menyelamatkan agamanya,kecuali orang yg selalu berpindah dari desa ke desa lain, dari suatu gunung ke gunung lain , sebagaimana rebah yg lari dari incaran musuh , para shahabat ra bertanya : kapan masa itu terjadi yaa rosulalloh ??? Beliau Nabi menjawab : Tatkala kebutuhan hidup sulit di peroleh kecuali dengan jalan ma’shiat kepada alloh,Apabila situasi sudah demikian maka halallah membujang ( tidak menikah ) para shahabat ra berkata : kenapa harus demikian yaa rosulalloh ?? ? Padahal tuan memerintahkan kami untuk mengikuti sunnahmu yaitu menikah ??? rosulalloh saw , menjawab ( sambil menegaskan ) : Sesungguhnya apabila keada’an dunia sudah demikian , maka kehancuran seseorang ada di tangan kedua orang tuanya . Jika orang tuanya telah tiada maka kehancuran ada di tangan istri dan anak2nya , Apabila istri dan anak2nya telah tiada maka kerusakan ada di tangan kerabat atau keluarganya . para shahabat ra bertanya lagi : Kenapa zaman itu harus demikian yaa rosulalloh ??? Rosulalloh saw , menjawab : Banyak Orang saling hina lantaran mata pencahariannya yg sempit , orang2 beranggapan pekerja’an hal yang utama sehingga memaksakan dirinya untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya, sehingga mereka terjerumus dalam tempat kehancuran .( Dalam Hadist lain ) Rosulalloh saw , Bersabda : akan datang pada manusia suatu zaman Dimana kehancuran seseorang ada di tangan istri , kedua orang tua , dan anak2nya , yg demikian terjadi sebab hina’an orang2 kepadanya , karena kefaqirannya sehingga mereka memaksa kepadanya untuk melakukan sesuatu di luar batas kemampuannya , sehingga dia masuk tempat-tempat yg di dalamnya dia rela melepas Aqidah dan Agamanya , Maka Hancurlah ia .”
HADIST-HADIST TENTANG FAIDAH MEMBERI NAFKAH KELUARGA.
1. Rosulalloh saw , Bersabda : Sesungguhnya termasuk dosa-dosa yg tidak bisa di hapus oleh Shalat , Puasa Dan Jihad Kecuali Usaha memberi nafkah halal untuk keluarganya . 2. Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila seseorang di antara kamu Semalam suntuk dalam keada’an susah dan prihatin karna memikirkan nafaqoh untuk keluarganya , Maka yg demikian ini bagi alloh : Lebih utama daripada 1000 x babatan Pedang di medan perang demi tegaknya agama alloh , 3. Rosulallohi Saw , Bersabda : Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya , dengan niat karena Alloh semata maka nafkah tersebut adalah sebagai shodaqoh baginya. 4. Rosulalloh Saw , Bersabda : Barang siapa semalaman dalam kesukaran memikirkan nafkah buat anal-anaknya , maka semalaman itu dia mendapat ampunan dari Alloh Swt. 5. Rosulalloh Saw , Bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt , senang terhadap Hamba yg menjaga Keluarganya.HADIST-HADIST TENTANG HAK SEORANG ISTRI.
1. Hadist dari Abu bakar r.a , Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila aku di perintahkan agar seseorang sujud kepada manusia , maka aku pasti perintahkan Seorang Istri untuk sujud pada Suaminya . 2. Hadist dari Umar r.a , Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yg mengeraskan Suranya di atas suara suaminya , Maka setiap sesuatu yg terkena sinar matahari akan melaknati kepadanya , kecuali dia mau bertobat dan kembali dengan baik . 3. Hadist dari Ustman r.a , Rosulalloh Bersabda : Apabila seorang wanita memiliki dunia seluruhnya , Kemudian dia nafkahkan kepada suaminya , Setelah itu dia mengupat suaminya karna nafkah tersebut , maka alloh akan melebur semua amalnya , dan dia jg akan di giring disatukan sama Fir’aun. 4. Hadist dari Ali bin Abi thalib , K.w , Rosulalloh Saw , Bersabda : Andaikan seorang wanita memasak kedua Payudaranya , ( 2 Buah dadanya ) kemudian dia memberikan makan kepada suaminya dengan itu , Maka yang demikian itu masih belum dapat menyempurnakan haknya sebagai seorang Istri. 5. Rosulalloh Saw , Bersabda : Siapa saja wanita yg membuat marah suaminya , sedangkan ia juga ikut marah sama suaminya maka alloh tidak akan menerima ibadah fardu dan sunnahnya. 6. Rosulallloh saw , Bersabda : Alloh akan melaknat wanita-wanita yg mengulur2 waktu , di Tanya : siapa wanita yg suka mengulur2 waktu itu yaa rosulalloh ??? yaitu wanita yg di ajak tidur suaminya ,dia malah sibuk dengan urusan lain sampai suaminya tertidur. 7. Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yg memandang wajah suaminya dan dia tidak tersenyum , maka dia tidak akan melihat syurga selamanya , kecuali dia bertobat hingga suaminya meridhoinya. 8. Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan berhias diri , kemudian keluar dari rumahnya ,tanpa ijin dari suaminya. maka pasti ia keluar dengan murka alloh dan kebenciannya, sehingga dia kembali kerumah.
“ FAL AMRU BIL BINA LAILAN QOD WAROD # FIE SAIRISSYUHURI HAQQON YUQTASHOD “
Di sunnahkan bahwa memasuki temanten pada malam hari , seperti hadist nabi. Rosulalloh Saw , Bersabda “ Temuilah temanten kalian di malam hari , dan jamulah di waktu pagi “
Dan rosulalloh juga lebih mensunnahkan melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal ( Meskipun pada semua bulan jg kesunahannya sama ) Rosulalloh Saw , Bersabda : Sayyidah Aisyah R.a Berkata : Rosulalloh Saw , Menikah dengan saya pada bulan syawal , dan memasuki nikah juga pada bulan syawal .
“ WADA’ MINAL AYYAMI YAUMAL ARBI’A # IN KANA AKHIRUSYUHURI FASMA’A “
Syaikh penadzam jg memperingatkan supaya menjauhi pernikahan pada 8 hari Yaitu : Pada hari RABU pada setiap akhir bulan, jg pendapat imam shuyuthi dalam kitab jami’usshaghir , mengatakan bahwa pada tanggal 3,5,13,16,21,24 dan 25 pada setiap bulannya , sebaiknya seseorang menjauhi dari melakukan hal-hal yang penting , mitsalnya : Menikah , Bepergian , Menggali sumur , Menanam Tanaman ( Bertani ) .sebagai mana diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib K,w , yg di nadzamkan dalm berbentuk bahar towil oleh Al-hafizh Ibnu hajar R,a : Termasuk hari yg sebaiknya di jauhi adalah :
* SABTU sebab : Rosulalloh saw perna h ditanya mengenai hari Sabtu ,Beliau Menjawab , Hari itu adalah hari tipu daya dan penipuan ,begitu jg hari SELASA sebab : hari itu hari Berdarah , sehubungan pada hari itu hari pertamanya sayyidah HAWA haidl , dan pada hari itu jg terbunuhnya ibnu Adam , begitu jg hari RABU sebab : di mana pd hari itu fir’aun di tenggelam kan beserta pengikut2nya .bahkan ada keterangan kita tidak boleh memotong kuku pada hari itu sebab bs mengakibatkan penyakit baros ( belang ).
Tetapi menurut Imam Malik R.a : kamu jangan memusuhi hari-hari itu , sebab semua hari sama Milik Alloh Swt. “
Juga syaikh kholil dalam kitabnya , Jami’ : Jangan kau tinggalkan sebagian hari2mu untuk meninggalkan amal ,berbuat amallah kalian ,karena semua hari milik alloh , tidak memberi bahaya dan tidak memberi man fa’at.
Kalau menurut imam nawawi R.a : Bahwa menjauhi hari2 itu karena keyakinan akan kejelekan yg merupakan persangka’an ahli perbintangan , hukumnya HARAM ,karena semua hari adalah milik Alloh . tidak bahaya dan tidak manfa’at dengan adanya hari2 itu.
“ WAFADHILANNA U’ZZATASYAHRI FAQOD # FUDHILA FIL AYYAMI QUL YAUMAL AHAD “
Syaikh Penadzam menerangkan bahwa : Berbulan madu pada awal bulan lebih utama , dari pda di akhir bulan karena berharap akan kemuliaan anak yg bakal terwujud di sa’at cahaya bulan bertambah .
Syaikh penadzam menerangkan lagi : Bahwa bermulan madu pada hari ahad adalah paling utama dari pada hari2 lain , sebab ada keterangan dari sayyidina ali bahwa Alloh Swt , memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, tetapi sebagian ulama jg banyak berpendapat alloh menciptakan alam itu pada hari rabu. Termasuk juga di sunnahkan berbulan madu pada hari Jum’at , Rosulalloh Saw , Bersabda : Hari Jum’at Adalah hari nikah dan melamar. Di hari itu menikah Adam dan hawa , yusuf dan zulaikha , Musa dengan Putri nabi syu’aib , sulaiman dengan ratu balqis , dan Kalau Menurut hadist shohih , Rosulalloh Saw mwnikah dengan Sayyidah Khodjijah dan Aisyah pada hari Ahad.
Hadist riwayat Alqomah bin Shufyan dari Ahmad bin Yahya Berupa hadist marfu Bahwa Rosulalloh Saw , Bersabda : Jauhilah 12 hari dalam setahun , karena hari2 itu dapat menghilamngkan harta dan menyingkap tabir cela seseorang , kami bertanya : Yaa Rosulalloh manakah yg 12 itu ??? Beliau menjawab :12 Muharrom10 Shoffar4 Robi’ul awwal18 robiuts tsany18 Jumadil Ula18 Jumadits Tsany12 Rojab 26 Sya’ban24 Ramadhan2 Syawal18 Dzul Qoidah8 Dzul Hijjah
“ WALYULIMAN SHOHIN WALAU BI SYATIN # KAMA ATA NAQLAN A’NIRRUWATIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa walimah ( pesta Pernikahan ) di perlukan . apakah walimah itu wajib atau sunnah ??? sunnah …. Adanya walimah , sudah memasuki perkawinan , kesunnahan itu sudah dapat di peroleh dengan mengadakan walimahan ala kadarnya. Dan jangan berlebih lebihan asalkan cukup dengan menyembelih se ekor kambing , karena ada hadist shohih :
Diriwayatkan dari sahabat annas R.a : beliau annas Berkata : Nabi Saw Tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri Beliau , melebihi walimah yg di adakan ketika nikah dengan Zainab, Yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih 1 ekor kambing.
Termasuk dari sebagian hal-hal yg di perlukan dalam walimah ialah : menyuguhkan makanan kepada orang2 terpilih ( undangan ).
Seorang penyair dalam bentuk bahar bashith , berkata :
WAKHSUS BIDA’WATIKAL ABRORO WAD U’HUM # WA DA’ DAWIL FISQI TAHWIL RUSYDA FIL AMALI
“ Istimewakan undanganmu dengan orang-orang shaleh # tinggalkan orang fasiq dan anda akan mendapatkan petunjuk amal “
“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di lakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist : Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena malu sama Alloh Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat “
“ MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi , kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan , bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :
“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “
Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ) . Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya , maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “
Dari hadist lain Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya , maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari setiap helai rambut yg terkena atau terbasahi air “
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai ) tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.
“ TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY “
Syaikh penadzam menjelaskan : jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini dilakukan setelah istri mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala.Cara ini menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling nikmat dan sempurna , cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat masuk lebih dalam dan lebih mengena .Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya , karena dengan demikian sang istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.Cara senggama dengan istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di atas istrinya ( seperti keterangan yg sudah lewat ).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA :
“ BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBISYAITHONA MAA ROZAQTANA “
Artinya : “ dengan menyebut asma alloh , jauhkanlah diri kami dari setan ,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami . maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan bagi orang yg mau melakukan senggama membaca :
“ BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “
Artinya : “ dengan menyebut nama alloh yang maha besar lagi maha agung , yaa Alloh … jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik , bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku “
Di dalam kitab “ Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan : bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Alloh , maka setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar ( penis ) dan setan akan ikut bersenggama.dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar ( penis ) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji ( vagina ) istri , sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“ WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY “
Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik , mitsalnya : hendaklah memegang dzakarnya ( penisnya ) dengan tangan kiri , dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis ) di atas bibir-bibir farji ( vagina )hingga beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji ( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin tinggi pantat di anggat , semakin jauh juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .
Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu . apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya.
Pengarang kitab Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya ( penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan keluar sperma , maka pada sa’at itulah suami memasukan tangannya ke bawah pantat istrinya dan mengangkatnya agak keras --- sementara pantat suami juga di tekan masuk agar jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan istri akan menemukan rasa dari seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa menjepit dzakar ( penis ) suami di sa’at ejakulasi berlangsung.
# ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM TIBYANA “
Syaikh penadzam menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma membaca :
“ ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO “
Artinya : “ Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu alloh jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa “
“ FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N YUJJALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi , karena ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat kuat “
Di jelaskan lagi : apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari farji ( vagina ) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist , Rosulalloh Saw bersabda :
“ Berilah kerela’an istri-istri kalian , karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi “
“ A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri , adalah keningnya berkeringat , lengket dengan suami dengan pelukan yg sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi malu kalau di lihat suaminya.
Didalam Bait lain di sebutkan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri .dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg di maksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an , maka dapat menyebabkan bertambahnya Cinta , kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.
Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita ---- laki-laki terlebih dahulu ejakulasi ---, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.
“ TAMNA’U MIN KOLLIN WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7 hari tidak memakan makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas , begitu juga makanan yg pahit-pahit , Mitsalnya : Turmus , Zaitun ,kacang-kacangankarena itu semua bisa mematikan Syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil , sedangkan tujuan utama pernikahan adalah keturunan ,Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Nikahlah kamu sekalian , Maka kamu akan me,mpunyai banyak keturunan karena sesungguhnya saya ( Nabi ) sebab kalian semua akan berlomba dalam memperbanyak ummat dengan umma-ummat terdahulu besok pada hari kiamat “
ANJURAN UNTUK WANITA HAMIL :Mengisap Lauban , Mushthoky ( Sebangsa Bukhur Arab , kemenyan ) Karena banyak hadist nabi yg menganjurkan ,Kacang-kacangan ( Kacang arab dll )
Karena hadist , Rosulalloh Saw Bersabda :
“ Wahai ….. wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian kacang-kacangan, karena itu dapat menyebabkan bertambah baik kualitas akal , menghilangkan dahak , kuat hapalan , dan dapat menghilangkan lupa “Jambu
Karena Hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Makanlah jambu Wahai wanita-wanita hamil , karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak “
Hikayah : Suatu kaum melapor pada Nabi ,tentang kejelekan anak-anaknya ,Maka alloh Swt Menurunkan wahyu pada Nabi :
“ Perintahkan mereka supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dank e empat “
“ FIKULLY SA’ATIN MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI "
Syaikh penadzam menjelaskan : Senggama dapat di lakukan Pada setiap sa’at , baik siang maupun malam. Alloh Swt , Berfirman :
“ NISAA UKUM HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM “
Artinya : “ Istri-istri kalian adalah ( seperti ) ladang /kebun ,maka datanglah kebun kalian sebagaimana kamu kehendaki “
“ LAKIN SHODROL LAILI AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR “
Al Imam Abu Abdullah bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat bahwa suami melakukan hubungan senggama dengan istri lebih afdhol dilakukan pada awal malam dari pada akhir malam sebab menurut beliau kalau senggama di lakukan pada awal malam masih banyak waktu untuk melakukan jinabah ( mandi besar ) tp Pendapat ini di bantah oleh Al Imam Ghozali Beliau menegaskan : bahwa senggama yg dilakukan pada awal malam di hukumi MAKRUH sebab orang ( sesudah bersenggama ) akan tidur dalam keada’an tidak suci ( junub ).
“ WALAILATUL GHURUBI WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI “
Syaikh penadzam menjelaskan : Di sunnahkan melakukan senggama pada malam jum’at sebab malam itu malam Sayyidul ayyam ( rajanya hari ) dan jg di sunnahkan senggama pada malam senin.
“ WAMAN’U FILHAIDZI WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI “
Di dalam kitab Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg di lakukan pada waktu Istri hadl dihukumi HARAM , jadi kalau ada pendapat yg menghalalkannya berarti dia menjadi kafir.
Hikayah : Sepasang Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir dengan wajah hitam pekat , Maka Nabi sulaiman As Bersabda : Apakah kalian melakukan senggama dalam keada’an istri lagi haidl ??? mereka menjawab : Yaa , Nabi bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt menciptakannya dengan wajah hitam adalah untuk ( Pelajaran ) penyiksa’an bagi kalian.
Rosulalloh Saw , Bersabda :Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan Haidl maka dia benar-benar telah mengingkari perkara ( ajaran Agama ) yg di bawa olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan haidl ,maka jangan salahkan siapa-siapa kalau alloh mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit kusta.
LARANGAN BERSENGGAMA , Menurut qoul-qoul yg masyhur :Malam hari raya idhul adhaMalam pertama setiap bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir setiap bulannya
Karena kebanyakan ulama mengatakan : Setan akan ikut senggama pada malam-malam tersebut. Ada juga yg berpendapat , bahwa melakukan senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila pada anak yg terlahir.akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH ,dan tidak ada ulama yg mengharamkannya.
“ WAHDZAR MINAL JIMA’ FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA “
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya menghindari senggama dalam keadaan haus , lapar , dan marah-marah , karena semuanya itu dapat menghilangkan kekuatan senggama,
“ WAJANNIBIL JIMA’A FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI “
Syaikh penadzam menjelaskan : tentang Cara-cara senggama yg seharusnya di jauhi :Dengan cara berdiri : karena akan menyebabkan lemah ginjal Dengan Cara duduk : Karena akan menyebabkab sakit pada urat-urat juga dapat menyebabkan luka bernanah dan cacar.Dengan cara di samping Istri ( Miring ) : karena dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan pantat.Istri Diatas Suami : Karena dapat menyebabkan sakit / luka pada saluran kencing suami.
“ WAL WATH’U FIL ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD “
Syaikh penadzam menjelaskan : Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya .
Rosulalloh Saw , Bersabda :Menyenggama wanita dari liang dzuburnya adalah Haram .Terlaknat bagi orang yg menyenggamai wanita dari dzuburnya.Orang yg menyenggamai wanita dari liang dzuburnya , maka dia telah benar-benar kafir dengan ajaran yang di bawa Rosulalloh,7 orang yg kelak di akhirat tidak akan di berikan rahmat oleh alloh Swt , serta Alloh Swt Berfirman : Masuklah kalian ke Neraka Jahannam.
_ Laki-laki dan perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya.
_ Orang yg nikah dengan tangannya ( Onani - Masturbasi )
_ Orang yg menyenggama hewan
_ Orang yg Memadu wanita dengan anaknya
_ Orang yg berzina
_ Orang yg menyakiti hati tetangganya
Adapun senang-senang dengan arah luar dzubur di perbolehkan ,dengan cara meletakan dzakar diluar dzubur , sebagaimana di perboklehkannya bersenang-senang dzakar dengan 2 paha dan belahan payudara istri dikala haidl atau nifas .( dengan cara menjepit dzakar dengan 2 paha dan 2 payudara ) juga di perbolehkan istri memegang2 dzakar suaminya meskipun sampai keluar sperma dikala istri haidl atau nifas.
Wallohu A'lam