Bismillahirrohmaanirrohiim

SEPUTAR MASALAH PERCERAIAN

Kita mengupas hal ini agar kita dapat menghindarinya dan sekaligus kita mencari lebih jauh mengapa lantas terjadi perceraian ? Mengapa kita sering mendengar begitu gampang orang kawin dan begitu gampang cerai ? Kalau orang gampang untuk kawin, itu bagus, tapi jangan sampai menggampangkan perceraian.
 
Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah.
 
Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut :
 
Singgasana raja itu kita ketahui betapa kokohnya. Terlebih singgasana Allah, kokohnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian maka singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya itu bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang yang menahan amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat bersemayamnya bergetar ?
Nah, perceraian itu menyebabkan “bergetar Singgasana Allah (Istazza asrurRahman)” karena Allah sangat membencinya. Tetapi kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat terelakkan karena sifat-sifat dan kekurangan2 manusia, maka diperbolehkan perceraian.
 
Jadi kalau kita berbicara perceraian …. :
 
1. Ketika Al Quran membolehkan perceraian, bahwa jangan beranggapan dia (Al Quran) menganjurkan perceraian. Jangan beranggapan ketika Allah menetapkan adanya perceraian bahwa itu sesuatu yang dengan gampang boleh dilakukan. Perceraian itu bukan anjuran tetapi kalau ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat terelakkan, apa boleh buat.
 
2. Pernah diuraikan tentang PERKAWINAN, bahwa Allah swt memberikan tuntunan2 agar perkawinan itu dapat langgeng, bahkan kelanggengannya bukan hanya sampai di dunia, tapi sampai di akhirat. Diberi tuntunannya, sebelum melamar, bagaimana sewaktu kawin, dan bagaimana mengusahakan agar kehidupan rumah tangga itu tenang, damai, sakinah, mawaddah wa rahmah.
 
Al Quran meminta kepada suami yang di tangannya diberi wewenang untuk mencerai isteri, bahwa berpikirlah sebelum menjatuhkan cerai. Dalam QS. An-Nisa (4) ayat 19 : “Kalau kamu tidak senang, ada dibalik sesuatu yang tidak kamu senangi sesuatu yang baik”. Itu sebabnya perceraian masih diberi kemungkinan untuk kembali sampai 2 kali bercerai. Ada talak 1, talak 2, nanti ketika talak 3, sudah putus boleh kembali tapi -ada pelajaran yang begitu keras bahwa- isterimu harus kawin dulu dengan orang lain, kemudian jika dia bercerai, kamu dapat rujuk. Itu juga sebabnya Allah melalui RasulNya menetapkan bahwa ada perceraian yang tidak bisa dinilai jatuh kalau dalam keadaan-keadaan khusus. Perceraian itu dua kali. Talak Pertama jatuh cerai, lalu diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berpikir. Itu indah bukan ???
 
Bahkan keretakan hubungan sebelum perceraian terdapat tuntunan Quran, QS. An-Nisa (4) ayat 35 : “Hai kamu (yang ada di dalam masyarakat di tengah keluarga) kalau kamu melihat ada sepasang suami isteri ada tanda-tanda percekcokan, cepat-cepat turun tangan, jangan biarkan”. Utus seorang dari keluarga isteri dan seorang dari keluarga suami, perbincangkan apa yang bisa diselesaikan. “.. kalau memang dua-duanya masih mau, Allah akan beri jalan supaya mereka baik lagi”. Kadangkala suami isteri itu saling gengsi, tapi hati kecilnya masih mau.
 
Kalau memang dua belah pihak keluarga memang mau untuk menyatukan kembali mereka, itu bisa terjadi. Allah akan memberikan taufiq. Kesulitannya adalah kalau pihak keluarga malah mengompori atau kipas-kipas. Itu yang tidak benar, kita tidak ikuti tuntunan Al Quran. Karena kalau memang mereka mau, Allah akan memberikan taufiq. Tuhan akan mencocokkan. Taufiq itu adalah persesuaian.
Kita sering mendengar ada hidayah dan ada taufiq. Taufiq adalah persesuaian antara kehendak saya dan kehendak Allah. Allah yang akan menyesuaikan diantara mereka berdua. Ini ditempuh agar kita jangan bercerai.
 
pernikahan itu dijalin oleh Allah dengan kalimatNya. Orang baru sah nikah kalau menggunakan kalimat Alloh ,Kalimat Alloh itu luar biasa, luar biasa besarnya, luar biasa agungnya.
Kalimat Alloh itu penuh kejujuran, penuh keadilan, tidak bisa terganti. Dengan kalimat Allah, Nabi Isa lahir tanpa ayah. Dengan kalimat Allah, Nabi Yahya lahir padahal kedua orang tua beliau sudah sangat tua. Kalimat Allah, itu buah perkawinan.
 
Allah ini berkehendak agar pernikahan itu langgeng. Seakan-akan orang yang bercerai, membatalkan kalimat Allah. Tapi sekali lagi, kalau memang ada kebutuhan yang mendesak, apa boleh buat.
Jadi Al Quran (Islam) tidak melarang atau tidak menutup pintu perceraian. Tapi perceraian itu pintu darurat. Kita naik pesawat, ada pintu darurat. Perlu tidak pintu darurat itu ? Perlu. Bagi yang seringkali naik pesawat, pernahkah menggunakan pintu darurat ? Belum pernah malah jangan sampai. Tapi pintu itu perlu. Sebab kalau tidak ada bagaimana ? Perlu disiapkan pintu darurat. Perceraian persis seperti itu. Itu perceraian dalam pandangan agama.
 
Kalau sudah cerai, bagaimana selanjutnya hubungan yang sudah bercerai ini ? Apakah bermusuhan ? Allah berpesan dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 229 : “Kalau sudah dua kali, maka kesempatan yang ketiga atau kesempatan berikutnya hanya ada dua, menahan dengan melanjutkan perkawinan dengan baik sesuai dengan adat kebiasaan (ma’ruf), atau melepasnya dengan ihsan”. Apa itu ihsan ? Apa bedanya dengan ma’ruf ?
 
Ada namanya ihsan dan adil. Adil yaitu menuntut semua hak kita dan memberi semua hak orang. Misalkan, si A punya hak atas si B 100 ribu, maka si B bisa menuntut 100 ribu tidak lebih dan tidak kurang pada si A. Kalau ihsan yaitu menuntut lebih sedikit dari hak kita dan memberi lebih banyak dari hak orang. Saya punya hak 100 ribu pada si C, saya menuntut hanya 90 ribu saja pada si C. Itu Ihsan.
Saya punya hak 100 ribu pada si D, kemudian si D memberi saya 110 ribu. Itu Ihsan. Jadi bercerai itu baik-baik. Jangan lantas bercerai dengan berkata “oo memang dia dasar begini, dasar begitu”. Tidak seperti itu. Bahkan anjurannya, “beri dia haknya lebih”. Jangan tuntut melebihi dari hak Anda, bahkan harus ihsan, tuntut sebagian saja, itu yang diperintah untuk ihsan.
 
“…Jangan lupakan hari-hari indah yang pernah berlalu”. Nah, ada jasa dia kan ? Jangan lupakan itu. Ada hari-hari bahagia, jangan lupa hari-hari bahagia kamu bersama dia. Ini tuntunan Allah. Seringkali orang yang cerai itu kan lupa, udah cekcok, keluarga ikut cekcok. Tidak, bukan begitu yang benar. Kita terpaksa bercerai tetapi perceraian yang baik.
 
Kalau dia kembali rujuk, dia tuntut untuk adil, tapi kalau cerai, dia dituntut untuk lebih dari adil, yaitu ihsan. Jadi seakan-akan berkata, kita pisah baik-baik, saya tidak lupa jasa-jasa kamu. Ini tuntunan agama, kenapa seperti ini ? Sekali lagi, karena perceraian terkadang dibutuhkan. Saya beri contoh saja, kita punya anak, kita didik bersama, hidup bersama kita, tabiatnya sama atau tidak dengan kita? Ada anak yang periang, ada yg lain. Bagaimana pola yang sama tapi hasilnya beda ?
 
Apalagi dengan orang lain, yang hidup dibesarkan oleh orang tua yang lain, sehingga perbedaan itu akan ada. Terkadang ada perbedaan yang tidak bisa ketemu. Sudah diusahakan tapi tetap saja tidak bisa ketemu. Apa boleh buat ? Kamu punya tabiat seperti itu dan isterimu punya tabiat yang lain, dan tidak bisa ketemu. Pikiranmu tidak bisa bertemu dengan pikirannya. Sehingga pada akhirnya, , suami pilih jalannya dan isteri pilih jalannya sendiri pula, tetapi pisah secara baik-baik. Namun kalau masih bisa Anda mengusahakan, yakinlah bahwa pasti Anda bisa ketemu asal mau ikuti tuntunan agama.
 
Bagaimana dengan orang yang kawin-cerai, kawin-cerai ???
 
Kita bertoleransi dengan orang yang cerai sekali, sehingga punya pengalaman. Tapi kalo kawin-cerai, kawin-cerai itu namanya dia tidak pandai memilih dan dia tidak mau mengikuti tuntunan agama. Perkawinan itu bukan percobaan. Kenali calon sebelum maju untuk menikah. Kita ini manusia dan ingin menciptakan generasi, kita ingin menciptakan masyarakat yang rukun.
Tadi disebutkan bahwa perceraian itu halal tapi dibenci oleh Allah, apakah orang-orang yang bercerai itu juga dibenci oleh Allah ???
 
Kemudian kalau terjadi perceraian, ada anak, upaya apa untuk membiayai membesarkan anak karena mantan suaminya tidak mau memberikan biaya ???
 
Orang-orang yang bercerai akan dibenci Alloh apabila mereka tidak berupaya terlebih dahulu untuk menghindari perceraian. Seperti kita jangan dulu membuka pintu darurat pesawat sebelum keadaannya mendesak. Jadi kalau menggampangkan perceraian itu dibenci Alloh, Lalu, mengenai anak bagaimana ???
 
 Itu problem terjadi jika perceraian tidak dilakukan secara baik-baik. Anak itu kan bukan anak ibu, itu anaknya bapak, membawa nama bapaknya. Jadi bapak musti membiayai anaknya. Kalau cerainya baik-baik, mantan isterinya akan tetap dianggap sahabat, paling tidak dia dianggap orang lain. Orang lain saja harus dia bantu, apalagi mantan isteri itu adalah ibu dari anak bapak, dia harus bantu. Persoalannya adalah karena perceraiannya tidak mengikuti tuntunan agama. Bercerai dengan bentrok, maki-makian, membawa dendam. Begitu juga dengan si isteri. Jika perceraian yang terjadi mengikuti tuntunan agama, pasti suami mau memberikan biaya untuk anaknya, pasti hubungan akan tetap baik, hanya sudah bukan hubungan suami isteri lagi.
 
Suatu Masalah :
 
Ada satu keluarga yang mempunyai anak angkat yang sudah cukup besar disamping ada 5 anak kandungnya. Isterinya baru tahu bahwa dia berhubungan tidak normal (pria-pria) dengan anak angkatnya tersebut. Isterinya mengusir anak angkatnya ini, tapi oleh suaminya anak angkatnya ditampung di suatu tempat, sehingga suami masih berhubungan dengan anak angkatnya tersebut. Lama kelamaan isterinya menuntut cerai, karena suami tidak mau dan dia masih sayang dengan isterinya, bagaimana dengan kejadian ini ???
 
Apa yang dilakukan oleh suami itu sangat terlarang dan terkutuk oleh agama, jelas kalau isteri tidak setuju, dan memang mustinya tidak setuju dengan kebiasaan suaminya.
Sangat bisa dibenarkan isteri menuntut cerai. Kasusnya bisa dilaporkan ke pengadilan agama. Walaupun dia cerai, saya khawatir hubungan suami yang tidak normal masih terus berlanjut. Sikap ibu ini sangat wajar apalagi jika ingin memelihara anak-anaknya yang kandung disamping memelihara dirinya dari pengaruh suaminya yang buruk itu.
 
Ada isteri sudah bercerai karena suami selingkuh. Tapi suami masih sering datang ke rumah mantan isterinya dan masih menuntut hak rumah bila rumahnya dijual ???
 
Kalau suami datang dengan terhormat, dan ada orang yang melihat, itu mirip seperti kedatangan seorang tamu. Ini masih dalam batas-batas agama, asal jangan berdua-duaan, karena kalau sampai berduaan bisa timbul yang bukan-bukan. Jadi hubungan masih tetap baik. Soal rumah, rumah itu hak suami ataukah hak isteri ? Rumah itu hak isteri. Ada ayat Quran yang berkata dalam QS. Ath-Thalaq (65) ayat 6: “berikanlah mereka tempat tinggal”. Jadi sebenarnya orang yang dicerai, ada yang memperbolehkan dia menuntut rumah pada suaminya. Bukan sebaliknya, hak isteri, lantas suami mau minta. Bisa-bisa saya (pak Quraish) berkata, dia berkewajiban menyiapkan rumah untuk isteri yang diceraikannya, jangan sebaliknya.
 
Kesimpulan :
 
1. Perceraian adalah sesuatu yang sangat dibenci Allah, perlu dihindari sedapat mungkin. 
2. Kalaupun terjadi perceraian secara terpaksa, maka itu bukan berarti hubungan mantan suami isteri menjadi hubungan permusuhan, tetapi tetap hubungan yang baik. Saling menyebut dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikannya, saling menyebut jasa-jasanya sehingga tidak terjadi kekeruhan diantara mereka atau antar keluarga mereka.
  
 Wallohu A’lam


.

PALING DIMINATI

Back To Top