Bismillahirrohmaanirrohiim

---
Apakah Anak Hasil Perzinaan Bisa Masuk Surga?

Pertanyaan :

 Moh Zaini
 Btulkah anak zina g' kn msuk surga?

==========================

Jawaban :

 Masaji Antoro

 Anak ZINA tetap bisa berkesempatan masuk surga bila memang dikehendaki oleh Allah dan dia beramal shaleh, sedang hadits Nabi :فرخ الزنا لا يدخل الجنة Anak zina tidak akan masuk surga (Riwayat dari Abu Huroiroh)

 Kemungkinannya ada dua :

 1. Hadits tersebut Maudhu’ (palsu)seperti yang dinyatakan oleh imam aljauzi dalam Kitab Asnaa alMathoolib Fi ahaadits alMukhtalifati.

2. Hadits tersebut diartikan tidak bisa masuk surga pada golongan orang-orang yang diperkenankan memasukinya pertama kali, sebagai bentuk efek jera agar tidak ada perzinahan yang dilakukan oleh para orang tua

956- خبر فرخ الزنا لا يدخل الجنةقال ابن الجوزي موضوع Asnaa alMathoolib Fi ahaadits alMukhtalifati I/195

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى فَإِنَّ لَهُ جَنَّةَ الْمَأْوَى وَإِنْ كَانَ مِنْ أَوْلاَدِ الزِّنَا. وَأَمَّا قَوْلُهُ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُؤَوَّلٌ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجُزْءِ الثَّالِثِ مِنَ السِّرَاجِ الْمُنِيْرِ عَلَى الْجَامِعِ الصَّغِيْرِ فِيْ قَوْلِهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، قَالَ الْمُنَاوِيّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ [أحكام الفقهاء 1/55]

“Ulama sepakat, bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga meskipun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah SAW : ‘Anak zina tidak akan masuk surga itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali, sebagaimana keterangan di dalam kitab Al-Siraj al-Munir Juz III ‘ala Jami’ al-Shaghir dalam salah satu keterangannya : Rasulullah bersabda, “Anak zina tidak akan masuk surga.” Al-Munawi berkata, maksudnya adalah bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali.” (Ahkam al-Fuqaha’ I/55).

Wallaahu A'lamu Bis Showaab














.

PALING DIMINATI

Back To Top