Bismillahirrohmaanirrohiim

Perempuan haid mendapat pahala dengan meninggalkan perkara yang diharamkan kepadanya

و هل تثاب على الترك كما يثاب المريض على ترك النوافل التي كان يفعلها في صحته و سغله المرض عنها قال المصنف لا لأن المريض ينوي انه يفعله لو كان سليما مع بقاء اهليته و هي غير اهل فلا يمكنها ان تفعل لأنه حرام عليها اهـ شرح م ر اهـ شوبري و في ق ل على المحلي و تثاب الحائض على ترك ما حرم عليها اذا قصدت امتثال الشارع في تركه لا على العزم على الفعل لو لا الحيض بخلاف المريض لانه اهل لما عزم عليه حالة عذره اهـ
Dan apakah perempuan yang sedang haid diberi pahala karena telah meninggalkan perkara yang diharamkan untuk dia lakukan seperti diberi pahalanya orang yang sakit yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan yang dia lakukan disaat dia masih sehat dan sakit yang membuat dia meninggalkannya? Al Mushannif berkata, “dia (perempuan yang haid) tidak mendapat-kan pahala, karena orang sakit berniat akan melakukannya jika dia sembuh beserta orang sakit itu masih tetap pada sifat ahli-nya. Sedangkan perempuan yang haid tidak bukanlah orang yang ahli sehingga tidak bisa dimungkinkan dia melakukannya, karena perkara itu diharamkan atas dia. Telah selesai dari Syarah Al Romli (Syaubari). 

Dan dalam Al Qalyubi ‘Ala Al Mahalli diterangkan bahwa perempuan itu akan mendapat pahal karena telah meningggalkan perkara yang diharamkan utnuk dia lakukan ketika dia mempunya niat mengikuti perintah syari’ dalam meninggalkannya itu, tidak karena ada niat untuk melakukannya senadainya dia tidak haid. Berbeda dengan orang sakit, karena dia adalah ahli pada apa yang dia niati disaat dia mendapatkan udzur. (Hasyiyah Al Jamal, juz 1 hal 239). (http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/)


.

PALING DIMINATI

Back To Top