Bismillahirrohmaanirrohiim

Hasyiyah Zuhairi ‘ala Kutubi Hasyim Asy’ari


Dear all,

Ini kata pengantar yang saya tulis untuk buku Zuhairi Misrawi yg berjudul Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari: Moderasi, Keumatan, dan Kebangsaan (Kompas, Januari 2010). Selain saya buku tersebut juga diberi kata pengantar oleh KH. Salahuddin Wahid (pengasuh PP Tebuireng dan cucu dari Hadratussyaikh).

Saya share kata pengantar saya di sini sambil ikut mempromosikan buku Zuhairi Misrawi tersebut :)

salam hormat,

=nadir=


Hasyiyah Zuhairi ‘ala Kutubi Hasyim Asy’ari: 
Memahami buah pikiran Hadratussyaikh lewat catatan Zuhairi Misrawi


Oleh 

DR. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD

(Dosen Senior pada Fakultas Hukum, Universitas Wollongong, dan Rais Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) Australia-New Zealand)


Dalam khazanah kitab kuning biasa dikenal kitab matan (inti), syarh (ulasan) dan hasyiyah (catatan pinggir). Hal ini untuk memudahkan pembaca memahami kitab-kitab rujukan standar. Sebagai contoh, matan kitab taqrib diberi syarh dalam kitab Fath al-Qarib, yang pada gilirannya diberi haysiyah dalam kitab al-Bajuri. Ulama pesantren yang melakukan tradisi ini misalnya Syekh Nawawi Al-Bantani, Kiai Ihsan Jampes, Kiai Soleh Darat Al-Samarangi, dan Syekh Yasin Al-Padangi. Syekh Mahfudh al-Tarmasi, misalnya, menulis hasyiyah kitab Mauhibah.

Tradisi ini juga mengindikasikan sejarah panjang keilmuan antara seorang ulama dengan para muridnya yang melintasi berbagai generasi. Misalnya, dalam lingkup mazhab Maliki, para murid Imam Malik mempercayai Abd al-Rahman ibn Qasim sebagai salah satu murid terbaik dari Imam Malik (mungkin sama dengan kedudukan Abu Yusuf di mata Imam Abu Hanifah; atau Muzani bagi Imam Syafi'i). Komentar Abd al-Rahman ibn Qasim dicatat oleh murid beliau, Sahnun, dalam 4 jilid al-Mudawwanah al-Kubra. Buku terakhir ini kemudian diberi komentar lagi oleh Ibn Rusyd al-Kabir yg mengarang Muqaddimat Ibn Rusyd [Note: ini bukan Ibn Rusyd al-Hafid yg mengarang Bidayatul Mujtahid. Kebetulan yg terakhir ini konon masih terhitung cucu Ibn Rusyd al-Kabir]. Ibn Rusyd al-Kabir inilah yg kemudian memilah-milah mana riwayat Imam Malik yang masyhur dan mana yang tidak. Salah satu murid Ibn Rusyd al-Hafid, yaitu Ibn Juzayy al-Kalbi kemudian menulis al-Qawanin al-Fiqhiyah dengan merujuk kepada kitab Muqaddimat Ibn Rusyd. Ada jarak sekitar 562 tahun dari wafatnya Imam Malik dan wafatnya Ibn Juzayy, dimana dalam rentang waktu itu terjadi transfer ilmu pengetahuan melalui tradisi penulisan kitab.

Banyak pengamat yang melulu melihat tradisi penulisan ini sebagai produk kemunduran ummat Islam dimana alih-alih memunculkan karya yang orisinil, para ulama justru terjebak dengan melestarikan tradisi syarah dan hasyiyah. Kritikan ini tidak sepenuhnya benar. Dalam dunia ilmiah di universitas barat sekalipun sebuah orisinalitas tidak lahir begitu saja. Frase “standing on the shoulders of giants” mengisyaratkan bahwa apa yang kita sebut sebagai hasil penelitian orisinal itu sebenarnya berpijak pada hasil-hasil penelitian awal. Melakukan review terhadap literatur yang ada merupakan langkah awal bagi seorang peneliti. Tanpa melakukan review kita tidak akan pernah tahu apakah kajian kita itu orisinil atau tidak. Dalam bahasa agama, tanpa mengetahui opini para imam terdahulu, kita tidak tahu dimana letak orisinilnya ijtihad kita. Jangan-jangan yang kita sebut-sebut sebagai pembaruan ternyata sudah difatwakan oleh Imam Haramain berabad-abad yang lalu. Atau yang kita sebut pembaruan ternyata hanya sekedar perpindahan opini dari Imam Syafi'i kepada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. 

Disamping itu, tradisi syarh dan hasyiyah tidak semata-mata hanya mengulang-ulang informasi, tapi juga memberi komentar tambahan serta catatan lebih lanjut. Sebagai contoh, kitab muhazzab yang ringkas itu diberi ulasan berjilid-jilid tebal oleh Imam Nawawi. Di luar bidang fiqh, pentingnya tradisi memberi komentar ini juga diakui secara luas ketika Ibn Sina mengakui bahwa ia kesulitan memahami Metaphysics karya Aristoteles sebelum membaca komentar al-Farabi terhadap karya Aristoteles tersebut. 

Saya teringat ini semua ketika Zuhairi Misrawi, salah seorang penulis produktif dari kalangan Nahdlatul Ulama, melalui media facebook meminta saya untuk menulis kata pengantar terhadap bukunya yang memberi ulasan (syarh) serta catatan (hasyiyah) terhadap berbagai karya Hadratussyaikh M. Hasyim Asy’ari. Membaca ulasan Zuhairi Misrawi pembaca akan diajak untuk memahami sejarah, teks, konteks maupun aktualisasi dari berbagai pemikiran Mbah Hasyim. Dalam konteks ini, sebenarnya Zuhairi telah melanjutkan tradisi syarh dan hasyiyah dalam khazanah keilmuan Islam.

Paling tidak, ada tiga catatan penting setelah membaca naskah buku ini. Pertama, tidak banyak diketahui orang luar pesantren bahwa Mbah Hasyim itu merupakan pakar Hadis. Zuhairi menceritakan hal ini dengan baik sekali, dan ini penting karena ada kesan dikalangan salafi bahwa NU tidak peduli dengan Hadis dan lebih memprioritaskan pendapat ulama. Mereka sering menyitir ungkapan Imam Syafi’i, “idza sahha al-hadith fahuwa mazhabi” (jika Hadis itu sahih, maka itulah mazhabku) untuk mengkritik metodologi para kiai di pesantren tradisional. Menurut mereka, ungkapan itu bermakna bahwa para kiai harus meninggalkan pendapat di kitab kuning kalau ternyata pendapat itu tidak didukung oleh Hadis sahih. Mereka lupa bahwa para kiai di pesantren tentu berpegang pada Hadis sahih, yang menjadi masalah adalah: apakah Hadis yang dijadikan pembahasan itu memang sahih? Para kiai di pesantren sangat paham bahwa salah satu unsur kesahihan Hadis adalah apabila diriwayatkan oleh perawi yang adil. Namun, apa syarat-syarat seorang perawi dinyatakan adil ? Para ulama berbeda pendapat soal ini. Imam al-Hakim berpendapat bahwa mereka yang memilki kriteria sebagai berikut: Islam, tidak berbuat bid'ah, dan tidak berbuat maksiyat sudah dipandang memenuhi kriteria adil. Sementara itu, Imam al-Nawawi berpendapat bahwa kriteria adil adalah mereka yang beragama Islam, balig, berakal, memelihara muru’ah, dan tidak fasik. Ibn al-Shalah memang hampir sama dengan Nawawi ketika memberi kriteria adil, yaitu : Islam, balig, berakal, muru’ah, dan tidak fasik. Namun antara Imam al-Nawawi dan Ibn al-Shalah berbeda dalam menjelaskan soal memelihara muru'ah tersebut.

Perdebatan juga muncul, berapa orang yang harus merekomendasikan keadilan tersebut. Apakah cukup dengan rekomendasi (ta'dil) satu imam saja ataukah harus dua imam utk satu rawi. Unsur lain yang jadi perdebatan adalah masalah bersambungnya sanad sebagai salah satu kriteria kesahihan suatu hadis. Imam Bukhari telah mempersyaratkan kepastian bertemunya antara periwayat dan gurunya paling tidak satu kali. Sedangkan Imam Muslim hanya mengisyaratkan "kemungkinan" bertemunya antara perawi dan gurunya; bukan kepastian betul-betul bertemu. Perbedaan ini jelas menimbulkan perbedaan dalam menerima dan menilai kedudukan suatu hadis.

Konsekuensinya, ada satu hadis dinyatakan sahih oleh satu ulama namun dinyatakan dha’if oleh ulama lain. Dari sinilah kita bisa menjelaskan mengapa sering terjadi perbedaan pendapat ulama -- sebagaimana terdokumentasi dalam khazanah kitab kuning -- padahal masing-masing mengaku berpegang pada Hadis sahih. Sebagai contoh, masalah azan subuh dua kali atau satu kali ternyata terdapat Hadis yang sama-sama mendukung pendapat-pendapat ini. Kitab Subul al-Salam dan Bidayah al-Mujtahid berbeda dalam mendha'ifkan atau mensahihkan hadis-hadis seputar topik ini karena boleh jadi mereka berbeda dalam menentukan kriteria hadis sahih.

Kedua, Mbah Hasyim juga merupakan contoh teladan dari ‘go international’-nya para ulama tanah air. Zuhairi menceritakan dalam buku ini bahwa Mbah Hasyim turut mengajar di Masjidil Haram pada masanya. Satu lagi contoh yang menjadi kebanggaan kalangan pesantren adalah kitab Siraj al-Thalibin karya Syekh Ihsan Jampes (Kediri), yang merupakan syarh dari kitab Minhaj al-Abidin menjadi rujukan di Timur Tengah dan Afrika. Kenyataan ini seharusnya memicu kalangan pesantren untuk terus melahirkan santri-santri yang ‘go international’ dengan mengajar maupun berkarya di luar negeri, baik di dunia Islam maupun di dunia barat. 

Ketiga, sistem madrasah yang dirintis oleh Pesantren Tebuireng dengan mengajarkan ilmu-ilmu ‘sekuler’ seperti bahasa Inggris, matematika, ilmu alam, dan lainnya merupakan embrio lahirnya cendekiawan Islam yang tidak hanya menguasai kitab kuning tapi juga bidang lainnya. Saya ingin menyebut Dr. H. Agus Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom. Selain sebagai pakar bidang teknik informatika yang meraih doktor dari Jepang, beliau juga membaca kitab kuning dengan baik. Contoh lain adalah Drs. Akhsyim Afandi, MA., PhD yang meraih gelar MA dan PhD dalam bidang makro ekonomi masing-masing dari Canada dan Australia namun juga fasih mengutip buah pikiran Imam Mawardi. Mereka adalah contoh dari generasi baru penerus Mbah Hasyim Asy’ari.

Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat menyimak ulasan dan catatan Zuhairi Misrawi terhadap pikiran dan pandangan Hadratussyaikh M. Hasyim Asy’ari. Insya Allah kita bisa memahami dan meneladani perjuangan dan pandangan beliau. Mari kita memulai menelaah buku ini dengan mengirimkan hadiah bacaan al-Fatihah kepada Hadratussyaikh M. Hasyim Asy’ari. Al-fatihah....

Wollongong, 4 Desember 2009. 


.

PALING DIMINATI

Back To Top