Bismillahirrohmaanirrohiim

908. SHOLAT - KEWAJIBAN QODHO' SHOLAT BAGI YANG YANG TIDAK TAHU HUKUMNYA

PERTANYAAN :
Sohib Suckit
Assalamu'alaikum.. minta bantuan mas. alkisah si joni ihtilam pada umur14. di umurnya yang ke 16 dia nyantri, dan baru mengetahui kalau org yg ihtilam maka berhadas besar. sedang dalam sholat harus suci dari hadas, dan jika sholat dengan menyandang hadats maka solatnya tidak sah.

Pertanyaannya wajibkah si joni mengqodlo'i sholatnya?
( nb : kalo bisa plus ibarotnya mass )

JAWABAN :
Kang As'ad : 
Dalam al-Asybah wa an-Nadzoir ada kaedah:

أعلم أن قاعدة الفقه : أن النسيان و الجهل مسقط للإثم مطلقا
وأما الحكم : فإن و قعا في ترك مأمور لم يسقط بل يجب تداركه

Ketahuilah, bahwasanya (terdapat) kaedah fiqih: Sesungguhnya lupa dan kebodohan dapat menggugurkan dosa secara mutlak.

Adapaun berkaiatan dengan hukum; jika terjadi dalam permasalahan meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak menggugurkan tetapi wajib untuk menqodlo’nya.

Al-Asyabh wa an-Nadzoir juz 1 hlm 405 Cet. Dar el-Kutub al-Ilmiyyah.

Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy
 al-ashlu la 'ibrota bi adz dzoni al bayyini khothouhu.............
Tidak dibenarkan prasangka yang jelas salahnya.
seperti seseorang sholat dengan membawa najis yang ada dipakaianya, taip ia tidak mengetahuinya kemudian setelah selesai sholat ia mengetahuinya bahwa sholatnya batal karena membawa najis maka wajib i'adah (mengulangi sholatnya), begitu juga dengan kasus di atas.
[http://0.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=314039138618901&refid=7]


.

PALING DIMINATI

Back To Top