Bismillahirrohmaanirrohiim

917. MAKALAH : Ciri-Ciri Mereka

Dalami tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/18/ciri-ulama-berselisih/ dapat kita simpulkan dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa sesungguhnya di masa kemudian akan ada ulama-ulama yang menyebabkan perselisihan diantara kaum muslim dikarenakan perbedaan pemahaman dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Berbahasa ibu yakni bahasa Arab.

2. Kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedoman Rasulullah yakni mereka mengada-adakan di dalam agama (mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharaman) , apabila mereka mengerjakan agama dengan pemahaman berdasarkan akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.”

3. Mereka berfatwa tidak mengindahkan kesepakatan as-sawad al a’zham (jumhur ulama) atau tidak mengindahkan pemahaman imam/pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat

4. Pemahaman mereka menyempal (keluar) dari pemahaman jama'ah atau keluar dari pemahaman jumhur ulama atau keluar dari kesepakatan as-sawad al a’zham

5. Seharusnya bersikap lemah lembut terhadap orang mu’min, bersikap keras terhadap orang-orang kafir namun mereka sebaliknya, keras terhadap orang mu’min dan bersikap lemah lembut terhadap orang kafir

6. Mereka memerangi orang-orang beriman yang berbeda pemahaman dengan mereka.

Kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedoman Rasulullah yakni mereka mengada-adakan di dalam agama (mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharaman) , apabila mereka mengerjakan agama dengan pemahaman berdasarkan akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.

Hal ini dicontohkan salah satunya oleh mufti mesir Profesor Doktor Ali Jum`ah sebagaimana contoh yang terurai dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/30/hukum-penutup-muka/

Andaikan Niqab ( Cadar / Purdah) sebuah perkara syariat atau kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa maka akan bertentangan dengan larangan menutup muka ketika ihram bagi kaum wanita. Adalah hal yang mustahil dalam perkara syariat ada yang saling bertentangan.

Firman Allah Azza wa Jalla,

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisaa 4 : 82)

Mufti Profesor Doktor Ali Jum`ah menegaskan : ” bawah fatwa yang di keluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir dan Lembaga Riset Islam yang terdiri dari ulama besar di seluruh dunia menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan, sebagaimana juga pendapat mayoritas ulama islam dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Imam Mardawi al-Hanbali mengatakan bahwa pendapat yang sahih didalam mazhab Hanbali adalah muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat “.

Mufti melanjutkan : ” Bahwa fatwa ini bukan saja dimulai oleh mereka, bahkan Imam Auza`i, Imam Abu Tsur , Atha`, Ikrimah, Sa`id bin Jubair, Abu Sya`tsa`, ad-Dhahak, Ibrahim an-Nakha`i juga berpendapat seperti itu, sementara diantara para sahabat yang berpendapat seperti itu adalah Umar, Ibnu Abbas,

Dan Mufti juga menegaskan bahwa pemakaian Niqab merupakan satu kebiasaan menurut mayoritas ulama, hal ini merupakan kebebasan seseorang yang ingin memakainya atau tidak memakainya, kecuali jika bersangkut paut dengan adriministarasi seperti membuat pasport, kartu kependudukkan, identitas diri, bekerja di lembaga kesehatan, unit keamanan dan sebagianya maka boleh bagi pemerintah melarang menggunakan Niqab ketika urusan tersebut dilaksanakan”.

Mufti menambahkan : ” Beginilah keputusan ulama umat dari zaman dahulu sampai sekarang jika bersangkut paut sesuatu yang Mubah (boleh) maka negara boleh membatasinya sesuai dengan maslahah dan mudhrat .

Keputusan mufti Profesor Doktor Ali Jum`ah yang berpegang kepada imam/pemimpin ijitihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat diperangi oleh “orang-orang beriman” yang mengada-adakan dalam urusan agama yakni mengada-adakan kewajiban yang tidak diwajibkanNya, mengada-adakan larangan yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya.

Kewajiban-kewajiban lain yang diada-adakan oleh mereka yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla dan RasulNya dan tidak pula pernah disampaikan oleh pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat sebagai kewajibanNya yang jika ditinggalkan berdosa antara lain

a. Kewajiban bagi pria untuk bercelana di atas mata kaki. Hal ini telah dijelaskan contohnya pada tulisan pada http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-isbal/

b. Kewajiban bagi pria untuk berjenggot. Hal ini telah dijelaskan contohnya pada tulisan pada http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-mencukur-dan-memelihara-jenggot/

dan kewajiban-kewajiban yang diada-adakan lainnya

Mereka membuat-buat larangan yang tidak pernah dilarang oleh Allah Azza wa Jalla maupun oleh RasulNya. Mereka membuat larangan berdasarkan kaidah yang tidak berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah yakni “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIHI” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya). Kesalahpahaman kaidah ini telah kami uraikan dalam tulisan pada
 
Mereka memerangi orang-orang beriman yang berbeda pemahaman dengan mereka seperti yang dialami oleh mufti mesir di atas.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).

Jika bersyahadat sidqan min qalbihi maka mereka akan mengikuti sunnah Rasulullah untuk tidak mencela, menghujat, memperolok-olok, merendahkan atau bahkan membunuh manusia yang telah bersyahadat tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam sebagaimana contohnya yang telah dilakukan oleh sebuah “sekte berdarah” yang diuraikan dalam tulisan pada http://www.aswaja-nu.com/2010/01/dialog-syaikh-al-syanqithi-vs-wahhabi_20.html atau pada http://www.facebook.com/photo.php?fbid=220630637981571&set=a.220630511314917.56251.100001039095629

Oleh karenanya kita sebaiknya ingat selalu bahwa manusia yang telah bersyahadat adalah bersaudara.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” ( Qs. Al-Hujjarat :10)

Tidak akan masuk surga bagi mereka yang tidak menyempurnakan keimanannya dengan mencintai saudara muslimnya.

Diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai." (HR Muslim)

Wassalam
Zon di Jonggol,  Kab Bogor 16830
[http://0.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=314905038532311&refid=7]


.

PALING DIMINATI

Back To Top