Barang siapa yang berkhianat (mengambil harta secara diam-diam) maka pada hari kiamat itu akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS. Al-'Imran:161)
Belum lama ini dua organisasi terbesar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) meluncurkan buku fenomenal karya bersama bertajuk "Koruptor itu Kafir". Dikatakan fenomenal karena selama ini buku-buku yang menyangkut kebijakan pemerintah yang ditulis oleh sebuah organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah masih terbilang minim – untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali-.
Sudah bukan menjadi rahasia umum bila setiap ada buku-buku yang berkaitan dengan hal-hal sensitif akan mengundang sikap pro dan kontra atas diterbitkannya buku tersebut.Tak terkecuali buku "koruptor itu kafir". Karena kedua ormas Islam tersebut berbicara tentang koruptor dengan menggunakan pendekatan-pendekatan keagamaan.
Dalam sebuah akun jejaring sosial Facebook, akun yang oleh adminnya diberi nama Nadhlatul Ulama menyitir sebuah 'fatwa'dari ketua umum PBNU, Dr.KH. Said Aqil Siradj MA, terkait haramnya melakukan shalat jenazah bagi pelaku korupsi. Meskipun komentar-komentar yang bermunculan di status tersebut mayoritas menyetujui fatwa tersebut, namun ada sejumlah orang yang tidak menyepakatinya karena beberapa alasan.
Tulisan ringan di bawah ini hendak mengetengahkan seputar kajian fikih kontekstual terkait kasus di atas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan sebuah gambaran bahwa wacana hukum haram menshalatkan jenazah para pelaku dosa besar adalah bukan wacana baru, melainkan wacana klasik yang telah mengundang perdebatan yang cukup menarik di kalangan para sarjana Islam masa lalu.
Beragam alasan dilontarkan oleh sejumlah tokoh Nasional yang menyetujui diharamkannya melakukan shalat jenazah. Di antaranya adalah Prof. Dr. Din Syamsudin, sebagaimana yang dirilis oleh republika online bahwa alasan Din syamsuddin mengharamkan shalat jenazah bagi koruptor adalah karena mereka telah melakukan syirik modern'. Bagi Din, pelaku koruptor sudah tidak lagi menuhankan Tuhan,melainkan telah menjadikan uang sebagai sumber kekuatan.
Sementara dari pihak PBNU yang diwakili oleh Malik Madani menganggap bahwa pelaku korupsi adalah sama dengan pencurian. Sebuah hadis menyatakan, "Pencuri tidak mungkinmelakukan mencuri dalam keadaan beriman". Pendek kata, salah satu bentuk mencuri adalah tindakan korupsi itu sendiri. Jika demikian, maka koruptor tidak akan melakukan tindakan korupsi dalam keadaan beriman.
Sedangkan pihak yang kontra terhadap fatwa tersebut berpijak pada hukum dasar menshalati jenazah bagi seorang mukmin. Di mana hukumnya adalah fardhu kifayah (sebuah hukum yang menyatakan bahwa jika tidak ada yang melakukannya maka semuanya berdosa, dan jika salah satu orang telah melakukannya maka kewajibannya telah gugur). Baginya, hukum dasar ini adalah hukum paten yang tidak bisa diutak-atik. Dalam keadaan apapun, selagi masih berstatus Islam, maka hukum menshalatinya adalah fardhu kifayah.
Sebagaimana yang telah penulis kemukakan di awal bahwa perdebatan mengenai hukum menshalati jenazah pelaku dosa besar (dalam hal ini pelaku korupsi) adalah wacana klasik.Hemat penulis, pelaku koruptor adalah pelaku dosa besar yang kadar dosanya bisa dikatakan setara atau mungkin lebih besar dibandingkan dengan pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri.
Para sarjana Islam klasik sudah berbeda pendapat mengenai hukum menshalati jenazah seorang anak yang mati diqishash karena kasus membunuh ayah kandungnya sendiri.Apaka haram, makruh, atau bahkan tetap wajib dishalati jenazahnya?
Sejumlah lama madzhab Hanafi memfatwakan haramnya menshalati jenazah seorang anak yang elah membunuh ayahnya. Mereka berargumen bahwa hal itu merupakan ta'zir(hukuman) untuk melecehkan perbuatan pembunuhan tersebut serta sebagai tindakan preventif agar tidak ada lagi yang melakukannya. Berbeda dengan sejumlah ulama madzhab Maliki yang tidak mengharamkan menshalati jenazah pelaku pembunuhan,mereka hanya memakruhkan bagi para pemimpin Negara dan para ulama melakukan shalat terhadapnya. Sementara sarjana-sarjana lainnya yang berafiliasi terhadap madzhab Syafi'I tidak secara tegas menyatakan haramnya melakukan shalat jenazah bagi pelaku pembunuhan terhadap orang tua kandungnya.
Semua hasil ijtihad para ulama dengan berbagai perbedaannya di atas tentunya harus diapresiasi dan dihormati. Dan sudah selayaknya untuk mengkontekskannya dalam kondisi kekinian dan keindonesiaan kita harus memilih dan memilah pendapat yang lebih tepat untuk dilekukkan di bumi Nusantara terkait menjamur dan mengakarnya kasus-kasus korupsi.
Hematpenulis -dengan segala keterbatasannya-, dari berbagai pendapat di atas,pendapat kalangan Hanafi-lah yang menemukan relevansinya untuk diwacanakan dan disosialisasikan dalam konteks melawan maraknya korupsi di Nusantara. Hal ini berdasarkan beberapa hal; pertama, tindakan korupsi merupakan tindak kejahatan berat, karena telah 'melahap' uang rakyat-rakyat tak berdosa dan melakukannya adalah sebuah dosa besar. Hal ini sebagaimana imam Bukhari dalam shahihnya mendefinisikan kata khianat pada ayat di atas tindakan mengambil harta rampasan sebelum dibagikan kepada yang berhak. Kedua,menjamur dan mengakarnya tradisi korupsi yang kian sulit dibendung dapat diminimalisasi dengan adanya sanksi berat berupa sanksi pidana ditambah dengansanksi 'agama' (dalam hal ini tidak dishalati jenazahnya bila meninggal kelak)dari para ulama kita melalui fatwa Koruptor itu Kafir ataupun haramnya menshalati jenazah koruptor.
Wallahu A'lam
__MCE_ITEM__(1) Adalah seorang santri pinggiran yang mencoba bertahan hidup di tengah hedonisme dan keangkuhan kota Jakarta.