Bismillahirrohmaanirrohiim

Irsyad al-Ikhwan: Fi Bayani Ahkami Syurb al-Dukhan wa al-Qahwa” Penulis: Syeikh Ihsan Jampes

oleh Pusat Studi Pengembangan Pesantren pada 6 Oktober 2010 pukul 13:22 


Jauh sebelum MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah menjatuhkan Fatwa Haram terhadap Rokok, Syeikh Ihsan bin Syeikh Muhammad Dahlan (1901-1952), Jampes, Kediri, Jawa Timur, sudah menuliskan perdebatan ulama seputar rokok dalam kitabnya “Irsyad al-Ikhwan: Fi Bayani Ahkami Syurb al-Dukhan wa al-Qahwa”. (Petunjuk Kawan: Tentang Hukum Merokok dan Meminum Kopi).

Dalam kitab ini, Kiai Ihsan menyebutkan semua pendapat ulama, baik yang menghalalkan maupun yang mengharamkan rokok dan kopi, dengan argumentasi masing-masing, tanpa disembunyikan, ditutup-tutupi, apalagi dipukul rata (melakukan generalisasi). Dengan keragaman pendapat itu, Kiai Ihsan ingin menunjukkan bahwa “kebenaran” tidaklah tampil tunggal. Ia muncul dengan spektrum yang berbeda-beda. Semuanya diserahkan sepenuhnya tergantung pada pilihan, penilaian, dan persepsi pembaca (reader) untuk mengikuti qaul (pendapat) manapun.

Ini sangat berbeda denga fatwa haram rokok yang dikemukakan Majelis Tarjih Muhammadiyyah akhir-akhir ini. Fatwa itu “menyembunyikan” pendapat lain dengan cara membunuh keragaman pendapat yang merupakan kekayaan dan khazanah tersendiri. Dengan memutlakkan suatu pendapat, memukul rata sebuah keputusan, berarti telah menyingkirkan pendapat lain yang berbeda. Ini termasuk jenis “kekerasan” tersendiri, kekerasan yang dilakukan “yang kuat” terhadap “yang lemah”.

Diskusi kali ini akan mencoba membaca kembali kitab tersebut menggunakan kerangka pembacaan “relasi kuasa dan pengetahuan” yang diintrodusir dari Michel Foucault——salah satu filsuf pasca-strukturalis Prancis. Menurut Foucault, pengetahuan adalah kekuasaan untuk menguasai yang lain. pengetahuan menciptakan kekuasaan. Juga sebaliknya. Keduanya tidak dapat dipisahkan.

Melalui pelacakan jaringan kekuasaan yang melatar-belakangi (pembentukan) pengetahuan, kita akan mendapati bahwa pengetahuan tidaklah netral, bebas nilai, objektif, seperti yang selama ini diklaim ilmu pengetahuan modern (postivisme). Bahkan, dalam aras tertentu, kita dapat membongkar ideologi di balik klaim objektivitas ilmu pengetahuan tersebut.

Seperti yang akan kita buktikan dan akan kita temukan pada wacana tentang (hukum) rokok. Ternyata, dalam setiap masa dan waktu tertentu persepsi tentang rokok tidaklah tunggal.  Menurut sejarahnya, sekitar 100 SM suku-suku di sana, terutama suku Maya, Aztek, dan Indian, sudah terbiasa menggunakan rokok sebagai media pengobatan, ritual pemujaan terhadap dewa-dewa, juga sebagai pengusir roh-roh halus.

Baru pada pertengahan abad 20 pandangan terhadap rokok mulai berubah. Rokok mulai dihubung-hubungkan dengan kesehatan. Asosiasi dokter bedah Amerika mulai melakukan kampanye rokok dapat menyebabkan kangker paru-paru. Mulai saat itu iklan rokok dilarang. Di Inggris tahun 1965, sedangkan Amerika tahun 1970.

Di siniliah konstruksi tentang bahaya rokok mulai dibangun. Bermula dari penelitian medis yang menggunakan uji statistik. Misalnya, sekelompok orang yang menghabiskan rokok dalam jumlah besar akan lebih mudah beresiko terkena penyakit dibanding orang yang merokok biasa saja. Uji sample ini diterapkan dan berlaku pada setiap perokok di belahan dunia manapun.


.

PALING DIMINATI

Back To Top