Bismillahirrohmaanirrohiim

MENGARANSEMEN PEMAHAMAN ISLAM


oleh Mamang Haerudin pada 8 April 2012 pukul 14:30

Ibarat sebuah “lagu lama”, ia merupakan lagu yang diproduksi pada zaman yang telah lampau, dengan pelbagai dimensi kontekstual tertentunya, yang jika, lagu tersebut didendangkan pada zaman sekarang, nilai kontekstualnya belum tentu relevan dan sesuai selera. Nah, persoalan pada “lagu lama” ini, yang kemudian akan saya analogikan dengan produk pemikiran Islam pada zaman tertentu, yang lampau. Dalam rentang waktu yang cukup lama, sebuah pemikiran Islam benar saja relevan dan kontekstual pada zaman tertentu. Akan tetapi, tidak melulu relevan dan kontekstual dengan zaman yang berbeda seperti sekarang, yang terus dinamis dan transformatif. Oleh karena itu, sebagaimana sebuah “lagu lama” tadi, sebuah produk pemikiran Islam pada zaman lampau, perlu adanya sebuah aransemen, agar nada dan iramanya selalu sesuai dengan selera “telinga” manusia pada konteks sekarang.

Dengan kata lain, sebagai sebuah produk atau hasil cipta dan pikir manusia, sebuah pemikiran Islam semestinya tidak boleh tercerabut dari nilai kontekstualnya, dalam arti, kita tidak boleh “memberhalakan” suatu produk pemikiran zaman tertentu (lama), meski gemilang, tetap tak ayal memiliki dimensi keterbatasan.

Lalu mesti bagaimana cara kita mendudukkannya? Ya, saya memiliki pandangan bahwa, menjadi sebuah keharusan, bagi kita, untuk kemudiaan mengapresiasi produk pemikiran Islam lampau, sebagai sebuah prestasi gemilang para pemikir Islam terdahulu, yang sempat mengharumkan nama Islam. Apresiasi itu pula, tertuju karena bisa menjadi inspirasi kreativitas di masa sekarang dan juga memang ada beberapa (tidak seluruhnya) gagasan dan produk pemikirannya yang lain, yang masih memiliki ketersesuaian dengan konteks kekinian. Namun, jangan lupa, disaat yang bersamaan, kita tidak boleh terlena dengan kemapanan tersebut, yang kemudian dapat menyebabkan hilangnya daya tonjok kritis-intelektual. Sebab itu, tidaklah berlebihan jika pandangan saya ini senada dengan, apa yang dimaksud adagium; “al-Muhafadhotu ‘ala Qadimi al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah (Melestarikan produk pemikiran lama yang masih relevan, dan mengadopsi produk pemikiran yang moderen, yang lebih relevan).

Meski begitu, sungguh menjadi fakta ironis, di sebagian banyak muslim, yang justru menggejala penyakit kekhawatiran (atau tepatnya ketakutan) yang berlebih. Menurut saya, ini berbahaya, karena bukan hanya dapat menyebabkan mandegnya arus kritis-intelektual pemikiran Islam, melainkan juga dapat menyebabkan keterpurukan dan  keterbelakangan umat Islam itu sendiri, ketimbang umat agama lain atau umat dunia pada umumnya. Kalau saya identifikasi, beberapa keberatan sebagaian muslim, untuk “berani” mengaransemen pemahaman dan pemikiran Islam lampau, adalah karena beberapa pertimbangan berikut. Pertama, bahwa para ulama lampau itu merupakan ulama yang kapabilitas keshalihan intelektual, emosional, dan spiritualnya tak dapat diragukan lagi. Pandangan ini berimplikasi pada konklusi bahwa, produk pemikiran Islam ulama lampau itu tak mungkin dihasilkan dengan gegabah, melainkan di pikir dengan penuh kehati-hatian dan kerendah-hatian yang mendalam, dengan kata lain produknya itu akan selalu relevan dan kontekstual dimana, kapan, dan zaman apapun, termasuk dalam konteks Indonesia. Ya, pandangan semacam ini, yang akhirnya melahirkan “mengikut” secara saklek, tanpa ada pisau kritisisme. Padahal, ulama lampau sekaliber Imam Syaifii saja, mengingatkan pada kita, sebagaimana terekam dalam tuturnya; “Ra’yuna Shawabun Yahtamilu al-Khatha’ Ghairina Khatha’un Yahtamilu al-Shawab” (Pemikiran kami benar tetapi mungkin salah, sedang pemikiran kalian salah tetapi mungkin benar).

Kedua, Westophobia, amat mirip dengan Islamophobia, ia adalah gejala umum yang menganggap buruk segala produk, terutama produk pemikiran yang berasal dan bernuansa kebarat-baratan. Karenanya, pemikiran barat itu tak boleh diadopsi, apalagi dijadikan istinbath hukum Islam. Menyikapi penyakit ketakutan berlebih semacam ini, Nurcholish Madjid menampik, bahwa modernisasi bukanlah westernisasi, karena sebetulnya nilai-nilai modern itu sifatnya universal—atau dalam istilah Syafii Maarif; independensi intelektualisme—berbeda dengan nilai-nilai Barat yang lokal atau regional. Sebab itu, masih menurutnya, implikasi dari kemoderenan itu jelas positif.

Atas dua ketakutan berlebih diatas, saya juga mempunyai pandangan bahwa, tak sepatutnya umat Islam “memberhalakan” produk pemikiran Islam ulama lampau, sembari menegasikan produk pemikiran moderen. Memandang bahwa ulama lampau memiliki tingkat keshalihan yang tinggi, benar, saya pun menyetujuinya. Namun lagi-lagi, yang mesti digaris-bawahi adalah bahwa realitas dan konteks masa lampau, sangat berbeda dengan realitas dan konteks kekinian. Dan juga, tentang modernisasi yang disama-ratakan dengan westernisasi, westophobia semacam ini tak semestinya menjangkit, karena sebagaimana sebuah adagium mengatakan; “Al-Hikmah dhallah al-mukmin haitsu ma wajada al-mukmin dhallatah falyujmi’ha ilahi”, (Ilmu pengetahuan adalah barang yang hilang dari tangan kaum muslimin. Maka jika ia menemukannya hendaklah ia mengambilnya kembali). Dengan lain kata, adagium ini adalah spirit dan motivasi untuk umat Islam supaya mengejar ketertinggalannya, dengan pesan yang tersirat, darimanapun sebuah pemikiran itu berasal, entah dari Barat atau dari manapun, menjadi mesti bagi umat Islam untuk mengadopsinya.

Mencermati persoalan yang akut ini, beberapa cara pandang yang hendak saya ajukan di bawah ini, semoga saja dapat mendobrak dinding ketakutan-ketakutan itu. Pertama, dalam hal memahami spirit al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kitab suci yang hidup, tidak mati, yang mesti di dialogkan oleh manusia agar selalu harmonis untuk dinamika kehidupan dan peradaban. Konsekuensinya, kita mesti memahami dan menginterpretasikan al-Qur’an sebagai makhluk hidup, yeang terus dinamis dengan denyut nadi perkembangan zaman, yang sifatnya dinamis dan transformatif, dalam memberikan jalan lurus dan cahaya terang bagi siapapun pencari kebenaran. Dengan demikian, memahami dan menginterpretasi al-Qur’an sebagai sebuah kitab suci hanya dalam bunyi hurufnya (skriptual-literalistik), mesti dihindari.

Kedua, dalam hal memahami risalah kerasulan. Nabi Muhammad Saw diutus kemuka bumi substansinya memiliki dua misi; misi ketuhanan dan kemanusiaan. Misi ketuhanan tersebut berupa kepasrahan dan kesetiaan kepada Allah sebagai Tuhan satu-satunya yang patut disembah. Ini berarti kita tidak diperkenankan menyekutukan Allah diatas kepentingan apapun, termasuk tidak diperkenankan memutlakkan satu pendapat tertentu. Sedangkan, misi kemanusiaannya, Nabi Muhammad Saw diutus ke muka bumi untuk menegakkan misi kemanusiaan yakni menegakkan moralitas diatas ke-jahiliyah-an umat pada saat itu. Jadilah Islam sebagai agama moralitas, sebagai agama yang tumbuh dan berkembang atas teladan moralitas (akhlaq al-Karimah) yang dipraktekkan Nabi Saw dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, tatkala di kehidupan sehari-hari perbedaan tak terelakkan, hendaknya disikapi dengan nilai-nilai moralitas. Inilah sejatinya, penyebab utama Islam dapat diterima oleh umat, dari minoritas menjadi mayoritas, bukan oleh penyebab yang lain.

Ketiga, dalam hal memahami kedudukan akal. Di sebagian banyak umat Islam, tak jarang mengemuka bahwa spiritualitas lebih utama ketimbang rasionalitas. Akibatnya, barang siapa yang beragama hanya mengandalkan rasionalitas, celaka, adalah niscaya baginya. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, memang ada saat tertentu dimana jangkar rasionalitas menemukan titik keterbatasannya. Namun demikian, patut ditegaskan bahwa, cara pandang kita tidak boleh timpang, atau menafikan jangkar rasionalitas. Karena bagaimanapun jangkar rasionalitas adalah gerbang terciptanya setiap peradaban, termasuk ketika pada masa klasik Islam ilmu pengetahuan dan teknologi mencapai puncak keemasannya, tidak lain adalah karena mendayagunakan jangkar rasionalitas secara sungguh-sungguh. Dalam membahas soal ini, penting dikemukakan, dawuh dari Ali bin Abi Thalib, yang menyatakan bahwa; “al-Qur’an hanyalah tulisan yang tertera dalam mushaf, tidak bisa berbicara dengan lisan, melainkan harus ada yang memahaminya. Al-Qur’an dibicarakan manusia”.

Keempat, dalam hal memahami produk pemikiran lampau dan kekinian. Seperti diawal saya kemukakan, bahwa kita mesti bijak dalam memosisikan antara produk pemikiran lampau dan kekinian secara proporsional dan seimbang. Disatu sisi kita tidak boleh secara radikal memberangus produk pemikiran lampau, dan di sisinya lain, juga tidak boleh menegasikan produk pemikiran kekinian. Paradigma komplementatif bisa menjadi alternatif yang baik, dimana antara pemikiran satu dengan yang lain dapat saling melengkapi.

Kelima, memahami konteks keindonesiaan. Benar. Dimensi keindonesiaan amat menentukan sebuah pemahaman dan cara pandang seseorang dalam mengeksplorasi khazanah Islam. Dimensi keindonesiaan ini yang dalam istilah Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) disebut pribumisasi Islam. Adalah sebuah cara pandang dalam memahami khazanah Islam yang berkesuaian dan selaras dengan tradisi-tradisi budaya lokal. Sehingga muncullah terma Islam Indonesia, Islam yang mewajah Indonesia, Islam yang berbudaya Indonesia, bukan Islam Arab dan bukan Islam Barat, kemudian seterusnya.

Akhirnya, lima cara pandang yang saya rekomendasikan di atas, paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menyamuderai lautan khazanah intelektual Islam yang luas itu, agar selalu hidup dan kontekstual. Tatkala sebuah adagium berbilang; “Islam shalih likulli zamanin, makanin, wa haalin”sejatinya adalah Islam yang selalu kontekstual dan relevan dengan setiap masa, tempat, dan keadaan apapun. Dengan demikian, mengaransemen pemahaman Islam adalah seyogia. Wallahu ‘alam bi al-Shawab.


.

PALING DIMINATI

Back To Top