Syaiful Arif
“Kursus Pemikiran Gus Dur”
(28 April 2012)
1. Prinsip utama pemikiran Gus Dur adalah kemanusiaan. Dalam arti tiga hal. Pertama, penghormatan martabat manusia di atas lembaga, otoritas, dan tradisi apapun. Termasuk otoritas dan tradisi keagamaan. Kedua, perlindungan hak-hak dasar manusia. Ketiga, perjuangan untuk memenuhi hak dasar tersebut.
2. Prinsip kemanusiaan ini diterangi oleh dua perspektif. Perspektif pertama adalah Islam yang Gus Dur pijakkan pada perlindungan atas lima hak dasar manusia dalam tujuan utama syari’at (maqashid al-syari’ah). Yakni hak hidup, beragama, berpikir, kepemilikan, dan keturunan.
3. Perspektif kedua ialah humanisme Barat. Humanisme inipun merujuk pada dua tradisi: Pencerahan dan Marxisme. Melalui humanisme Barat ini Gus Dur berkenalan dengan prinsip utama peradaban modern, yakni rasionalitas. Dalam terang rasionalitas inilah, humanisme Pencerahan kemudian melahirkan demokrasi. Sementara tradisi Marxian melahirkan gagasan keadilan sosial.
4. Dua perspektif kemanusiaan ini yang Gus Dur sebut sebagai “yang universal” dan “yang kosmopolitan”. “Yang universal” mengacu pada lima hak dasar manusia dalam maqashid al-syari’ah. Sementara “yang kosmopolitan” adalah peradaban modern, yang merujuk pada rasionalitas, demokrasi, dan keadilan. Dalam praksisnya, “yang kosmopolitan” menjadi “kondisi pemungkin” bagi perwujudan universalisme Islam.
5. Kesatuan antara universalisme Islam dan kosmopolitanisme modern inilah yang Gus Dur sebut sebagai pandangan-dunia (Weltanschauung) Islam. Yakni pandangan dunia yang mengacu pada tiga nilai, keadilan (‘adalah), demokrasi (syura) dan persamaan (musawah). Keadilan merupakan asupan nilai dari tradisi humanisme Marxian. Sementara persamaan (hukum) merupakan asupan nilai dari humanisme liberal Pencerahan.
Jalinan Struktural Pemikiran Gus Dur
1. Maqashid al-syari’ah (kulliyatul khams) = kemanusiaan. Dasar dari segenap pemikiran Gus Dur adalah tradisi Islam yang memusat pada diskursus maqashid al-syari’ah, yakni pembelaan terhadap lima hak dasar manusia; berpikir, hidup, beragama, kesucian keluarga, dan kepemilikan. Tradisi maqashid al-syari’ah ini bertemu dengan tradisi humanisme, baik humanisme liberal, humanisme Marxian, dan humanisme Ghandist. Pilihan Gus Dur atas tujuan utama atau prinsip substantif dari syari’at ini, yang membuat Gus Dur pluralis dalam berhubungan dengan agama-agama lain, dan membuahkan pembelaan atas minoritas.
2. Prinsip kemanusiaan yang didasari oleh tradisi maqashid al-syari’ah ini telah melahirkan pemikiran kebudayaan yang humanis. Oleh Gus Dur, konsep kebudayaan ini ia definisikan sebagai human social life (kehidupan sosial manusiawi). Melalui definisi ini, Gus Dur mendekatkan konsep kebudayaannya kepada tradisi filsafat kebudayaan, yang mendefinisikan kebudayaan sebagai pemanusiaan manusia melalui pemanusiaan kehidupan
3. Dalam pemikiran Islam, tradisi maqashid al-syari’ah ini melahirkan gagasan Islam sebagai etika sosial. Yakni fungsi Islam sebagai kritikus-etis atas ketimpangan sosial. Hal ini dipraksiskan Gus Dur dalam gagasan fiqh sebagai etika sosial. Gus Dur menandaskan perlunya perbincangan fiqhiyyah pada tataran kritik atas ketimpangan sosial yang ada.
Dalam gagasan ini, Gus Dur membentangkan ketegangan antara Universalisme dan Kosmopolitanisme Islam. Yang universal dalam Islam adalah kulliyatul khams itu. Yakni pembelaan atas lima hak dasar manusia. Namun, agar mampu memperjuangkan universalisme Islam ini, umat muslim harus mampu berislam secara kosmopolitan. Yakni keberislaman yang menjumpai modernitas. Menjumpai rasionalitas, menjumpai kebebasan, menjumpai kemajuan. Sebab, penggerakan fiqh sebagai etika sosial, tidak akan berhasil, sebelum terjadi kritik atas kejumudan dalam fiqh ini sendiri. Titik inilah yang membuat Gus Dur cenderung liberal dan rasionalis.
4. Pada ranah ilmu sosial, gagasan Islam sebagai etika sosial ini didasari oleh paradigma (ilmu) sosial transformatif. Yakni paradigma ilmu sosial yang mengritisi “rezim ilmu sosial” yang mapan. Dalam era Orde Baru itu, Gus Dur mengritik (merefleksikan kembali) beberapa teori sosial mapan seperti modernisasi, developmentalisme, fungsionalisme struktural, dan fungsionalisme antropologi. Keberatan utama dari Gus Dur atas teori-teori itu adalah peminggiran tradisi oleh modernisasi, arah pembangunan yang mengacu pada percepatan ekonomi, bukan pemerataan ekonomi, serta stabilisasi sosial yang menempatkan agama sebagai perekat integratif (latensi) yang mempertahankan stabilitas politik. Dari sini, Gus Dur menawarkan paradigma (ilmu) sosial transformatif, yang menempatkan agama sebagai elan vital dalam transformasi sosial. Dalam bahasa pemikiran Islamnya, Islam sebagai etika sosial.
5. Dalam pemikiran gerakan Islam, dasar maqashid al-syari’ah dan Islam sebagai etika sosial, telah melahirkan gagasan Gus Dur tentang gerakan Islam berwawasan struktural. Memang gagasan ini secara spesifik berada pada ranah gagasan gerakan Islam. Tapi Gus Dur mengarahkan gagasan ini pada ranah politik, atau struktural politik. Maka, setelah Gus Dur menolak fundamentalisme Islam dan reformasi-karikatif dari sebagian gerakan Islam, Gus Dur mengidealkan suatu gerakan keagamaan berwawasan struktural. Yakni gerakan Islam yang sadar (berwawasan) akan ketimpangan struktural. Ini terkait dengan keprihatinan Gus Dur akan kemiskinan struktural, yang beliau daulat sebagai persoalan mendasar bangsa. Gagasan gerakan keagamaan berwawasan struktural ini, terinspirasi dari gerakan teologi pembebasan Amerika Latin, dengan cacatan kritis. Artinya, Gus Dur terinspirasi, sekaligus melampaui teologi pembebasan yang terjebak dalam ideologisasi.
6. Gagasan gerakan keagamaan berwawasan struktural inilah yang dipraksiskan Gus Dur dalam NU, sehingga NU menjadi oposisi kultural atas negara Orde Baru. NU pada era Gus Dur akhirnya berwawasan struktural. Hal ini dibuktikan selama tiga periode. Periode Situbondo (1984), adalah kesadaran struktural NU pada ranah ideologi negara. Maka NU menerima Pancasila, dengan alasan strategis. Pada periode Krapyak (1989), NU menggerakkan pengembangan masyarakat melalui pesantren, untuk menciptakan pembangunan bottom-up sebagai penyimbang atas pembangunan negara yang top-down. Dan pada periode Cipasung (1994) adalah periode terpanas NU (Gus Dur) dan negara. Ini dibuktikan pada tahun sebelumnya (1991), NU menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden, melalui peneguhan kembali atas Pancasila, dalam Rapat Akbar NU di Senayan tahun 1991.
7. Untuk mencapai fungsi etik-sosial dari Islam, dan kesadaran struktural dari gerakan Islam ini, maka Islam harus dipribumisasikan. Maka lahirlah gagasan pribumisasi Islam. Sebab, pribumisasi Islam ini merupakan conditio sine qua non bagi fungsi etik-sosial Islam. Mengapa? Karena melalui pribumisasi Islam, Islam telah melerai ketegangan antara agama dan kebudayaan. Ketegangan ini yang tak dialami oleh gerakan Islam formalis dan simbolis, sebab mereka berkutat pada simbolisasi (Islamisasi) budaya lokal. Ini yang disebut Gus Dur sebagai perjuangan simbolik Islam, yang berbeda dengan perjuangan yang diidealkan Gus Dur yakni perjuangan substantif Islam. Perjuangan atas substansi Islam yang Gus Dur rujukkan pada Weltanschuung Islam ini terpatri pada tiga nilai; keadilan, persamaan, dan demokrasi.
8. Gagasan pribumisasi Islam kemudian melahirkan tesis Gus Dur tentang perwujudan kultural Islam. Yakni perwujudan antropologis dari Islam, yang berbentuk kultural. Jadi, jika pribumisasi Islam merupakan proses, maka perwujudan kultural Islam adalah produknya. Perwujudan kultural Islam ini yang melembaga dalam pesantren, yang beliau sebut sebagai sub-kultur. Yakni sub-kultur yang berbeda dengan kultur mainstream, tetapi sekaligus bisa mempengaruhi dan mengubah kultur mainstream tersebut. Oleh karena itu, NU sebagai “pesantren besar”, mestilah pula berwatak sub-kultur. Berbeda, independen dan oleh karenanya, bisa mempengaruhi.
9. Di sisi lain, gagasan pribumisasi Islam juga melahirkan kritik atas perjuangan simbolik Islam. Ini yang melahirkan pemilahan Gus Dur atas pendekatan budaya dan pendekatan institusional dari dakwah atau gerakan Islam. Ini yang melahirkan deideologisasi Islam, sejak dalam pemikiran politik Islam Gus Dur maupun dalam praksis ke-NU-annya.
10. Di sisi lain, gagasan pribumisasi Islam juga melahirkan kritik atas perjuangan simbolik Islam. Ini yang melahirkan pemilahan Gus Dur atas pendekatan budaya dan pendekatan institusional dari dakwah atau gerakan Islam. Ini yang melahirkan deideologisasi Islam, sejak dalam pemikiran politik Islam Gus Dur maupun dalam praksis ke-NU-annya.
11. Semua jalinan logis ini saling mengandaikan dan memperkuat. Hanya saja, nilai kemanusiaan menjadi titik pusat yang menggerakkan semua jalinan pemikiran dan perjuangan Gus Dur.