Tubuh hewan yang telah disembelih boleh dimanfaatkan dalam tiga bentuk.
Pertama : sebagian dimakan sendiri orang pemiliknya,
Pemilik hewan qurban tidak dilarang ikut memakannya, hukumnya sah dan halal. Syaratnya asalkan qurban itu hukumnya sunnah.
Sedangkan kalau qurban yang hukumnya wajib, seperti nadzar, umumnya para ulama mengharamkan bagi pemiliknya untuk memakannya.
Kedua : Dihadiahkan
Maksud dihadiahkan adalah diberikan kepada orang lain, tanpa adanya imbalan. Sebab kalau ada imbalan, baik barang atau jasa, namanya bukan hadiah tetapi jual-beli.
Selain itu yang namanya hadiah itu tidak sama dengan sedekah. Sedekah itu diperuntukkan buat orang fakir dan miskin. Sedangkan hadiah bisa diberikan kepada orang kaya yang berkecukupan. Sifat dari hadiah adalah mempererat kecintaan di antara sesama.
Ketiga : Disedekahkan
Sedekah itu untuk kaum fakir dan miskin.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:
Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.
Maka bila takut kulit, kaki dan kepala serta jeroan akan terbuang sia-sia, berikan saja kepada fakir miskin. Jangan panitia yang menjualkan, tetapi berikan dulu kesempatan kepada fakir miskin untuk memilikinya, dan pertemukan mereka dengan pihak yang mau membelinya. Serahkan urusan harga kepada yang punya, yaitu fakir miskin itu.
Pemilik hewan, panitia atau mereka yang dapat bagian tetapi bukan termasuk golongan orang miskin, tidak boleh menjual atau pun ikut menjualkan.
Pertama : sebagian dimakan sendiri orang pemiliknya,
Pemilik hewan qurban tidak dilarang ikut memakannya, hukumnya sah dan halal. Syaratnya asalkan qurban itu hukumnya sunnah.
Sedangkan kalau qurban yang hukumnya wajib, seperti nadzar, umumnya para ulama mengharamkan bagi pemiliknya untuk memakannya.
Kedua : Dihadiahkan
Maksud dihadiahkan adalah diberikan kepada orang lain, tanpa adanya imbalan. Sebab kalau ada imbalan, baik barang atau jasa, namanya bukan hadiah tetapi jual-beli.
Selain itu yang namanya hadiah itu tidak sama dengan sedekah. Sedekah itu diperuntukkan buat orang fakir dan miskin. Sedangkan hadiah bisa diberikan kepada orang kaya yang berkecukupan. Sifat dari hadiah adalah mempererat kecintaan di antara sesama.
Ketiga : Disedekahkan
Sedekah itu untuk kaum fakir dan miskin.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:
Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.
Maka bila takut kulit, kaki dan kepala serta jeroan akan terbuang sia-sia, berikan saja kepada fakir miskin. Jangan panitia yang menjualkan, tetapi berikan dulu kesempatan kepada fakir miskin untuk memilikinya, dan pertemukan mereka dengan pihak yang mau membelinya. Serahkan urusan harga kepada yang punya, yaitu fakir miskin itu.
Pemilik hewan, panitia atau mereka yang dapat bagian tetapi bukan termasuk golongan orang miskin, tidak boleh menjual atau pun ikut menjualkan.