Bismillahirrohmaanirrohiim

KETIKA SHAHIH SUATU HADITS MAKA ITU MAZHABKU

Oleh Hakam Ahmed ElChudrie

Imam Abu Hanifah rahimahullah telah berkata, (“Ketika shahih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku.”). Al Allamah Syeikh Ibnu Abidin telah menyebutkan perkataan itu dalam Hasyiyahnya yang bernama (Radd Al Mukhtar) dan dalam risalahnya yang bernama (Rasm Al Mufti).
 
Dan juga telah dinuqil dari (Syarah Al Hidayah), karangan al Allamah Ibnu al Syahnah, perkataan, (“Ketika shahih suatu hadits dan hadits itu berlawanan dengan mazhab, maka yang diamalkan adalah hadits itu, dan itu adalah mazhab dia (: Abu Hanifah). Dan orang yang bertaklid kepada dia tidaklah keluar dari adanya dia bermazhab Hanafi sebab mengamalkannya dia pada hadits itu. Telah shahih dari Abu Hanifah bahwa dia berkata, (“Ketika shahih suatu hadits maka itu adalah mazhabku.”).
 
Imam Ibnu Abdul Barr telah menceritakan perkataan itu dari Abu Hanifah dan para imam lainnya.
 
Aku berkata, “Kita tidak menentang keshahihan perkataan itu dari Al Imam (: Abu Hanifah), tetapi perkataan itu tidaklah secara mutlak, karena tidak semua orang mampu berijtihad dan beristinbath. Jadi, yang diinginkan dengan perkataan itu adalah orang yang sudah mencapai pada tingkatan itu (: ijtihad) dan sudah menemukan tempat itu.
 
Adapun orang-orang kecil yang saling menjaga, maka mengikutinya mereka kepada imamnya adalah lebih terpuji akibatnya dan lebih selamat. Dan jika mereka melewati batasnya, karena tertipu oleh hawa nafsunya, maka mereka akan hancur dan menghancurkan. Dan itu termasuk dalam amanatnya dalil naqli yang bersifat ilmu atas orang yang menyebarkan kalimat itu dan menisbatkannya kepada (Rasm Al Mufti) dan (Radd Al Mukhtar) karangan Ibnu Abidin.
 
Wajib atas orang yang menyebarkan kalimat itu untuk menyebutkan penjelasan terhadap kalimat itu supaya orang biasa yang melihatnya tidak jatuh kedalam kebingungan, sehingga nantinya dia akan melakukan dosa dalam agamanya, karena orang itu (: penyebar kalimat itu) tidak menetapkan untuk orang yang melihat perkataan itu perasaan tentram terhadap mazhab imamnya.
 
Sebaiknya kalian ambil penjelasan yang telah ditulis oleh Ibnu Abidin. Dia telah berkata dalam (Rasm Al Mufti):
“Aku berkata, “Sudah tidak samar lagi bahwa itu (: berijtihad untuk mengetahui hukumjuz’iyyah) adalah bagi orang yang sudah ahli mengangan-angan nash dan mengetahuimuhkam-nya dari mansukh-nya. Ketika pengikut mazhab melihat dalam suatu dalil dan dia mengamalkannya, maka kalian menisbatkan dalil itu kepada mazhab, karena dalil itu keluar dengan mendapatkan ijin dari pemilik mazhab. Karena sudah tidak diragukan lagi bahwa seandainya dia (: pemilik Mazhab) mengetahui kedlaifan dalilnya, maka dia akan mencabut dalilnya dan akan mengikuti dalil yang lebih kuat.
 
Oleh karenanya, Al Muhaqqiq Ibnu Al Hammam telah menolak perkataan para syeikh ketika mereka berfatwa dengan perkataan Al Imamain –Abu Yusuf dan Muhammad- bahwa seseorang tidak diperbolehkan berpindah dari perkataan Al Imam kecuali karena kedlaifan dalilnya.”
 
(Aku juga berkata), “Sebaiknya penolakan Ibnu Al Hammam perlu diqayyidi, ketika sesuatu itu mencocoki pada salah satu qaul dalam mazhab, karena pemilik mazhab tidak akan memberikan ijin untuk berijtihad pada sesuatu yang keluar dari mazhab secara keseluruhan, yaitu dari perkara yang telah disepakati oleh para imam kita, karena ijtihad mereka lebih kuat dari ijtihad orang itu.
 
Jadi, dzahirnya bahwa mereka (para imam) telah melihat dalil yang lebih rajih atau unggul dari apa yang telah dia lihat, hingga dia tidak mengetahuinya. Oleh karenanya, Al Allamah Qasim berkata dalam haknya guru dia, yaitu Syeikh Al Kamal bin Al Hammam, “Pembahasan guru kita yang bertentangan dengan mazhab tidak boleh diamalkan.”
 
Al Allamah Qasim berkata dalam kitab tashihnya ‘Ala Al Qadury, “Imam Al Allamah Al Hasan bin Mansur bin Mahmud Al Awzajandi yang terkenal dengan Qadlikhan telah berkata dalam kitab fatwanya Rasm Al Mufti Fi Zamanina, “Diantara ashab kita ada yang ketika dia dimintai fatwa tentang suatu masalah, jika masalah itu telah diriwayatkan dari ashab kita –mazhab Hanafi- dalam riwayat-riwayat yang dzahir tanpa ada khilaf diantara mereka, maka dia akan condong kepada mereka, berfatwa dengan qaul mereka dan dia tidak akan sampai pada ijtihad mereka dan dia tidak usah melihat pada perkataan orang yang bertentangan dengan mereka dan hujjah orang itu juga tidak bisa diterima, karena mereka telah mengetahui dalil-dalil dan telah memisahkan antara yang shahih dan tsabat dengan lawannya…” dan seterusnya. Kemudian Al Allamah Qasim menuqil semisal perkataan itu dari Syarah Burhan Al A’immah’Ala Adab Al Qadla’ karangan Al Khassaf.
 
(Aku berkata), “Namun terkadang mereka (para ashab) berpindah dari apa yang telah disepakati oleh para imam kita karena ada dlarurat dan semisalnya, seperti yang telah lalu, yaitu meminta bayaran karena telah mengajarkan Al Qur’an dan ketaatan-ketaatan lainnya, yang jika meninggalkan meminta bayaran karenanya, maka agama akan menjadi tersia-siakan, seperti yang telah aku jelaskan diatas. Sehingga jika ada dlarurat, maka diperbolehkan memberikan fatwa yang berbeda dengan qaulnya para ashab, seperti yang baru saja telah aku jelaskan dari Al Hawy Al Qudsy, dan nanti juga diakhir syarah ketika membahas masalah ‘urf akan dijelaskan.
 
(Al hasil), bahwa sesuatu yang para ashab telah bertentangan dengan para imamnya, maka sesuatu itu tidak keluar dari mazhabnya imam, ketika para syeikh yangmu’tabar telah merajihkannya. Begitu juga apa yang telah dibangun oleh para syeikh atas kebiasaan atau ‘urf yang baru, karena berubahnya zaman atau karena dlarurat dan semisalnya, juga tidak mengeluarkannya dari mazhabnya imam. Karena apa yang telah mereka rajah-kan, sebab keunggulan dalilnya menurut mereka, adalah diberi ijin oleh imamnya.
 
Begitu juga apa yang mereka bangun berdasarkan perubahan zaman dan dlaruratdengan i’tibar seandainya imam masih hidup, maka pasti dia akan berkata seperti apa yang telah mereka katakan. Sesungguhnya apa yang mereka bangun adalah berdasarkan kaidah-kaidah dia (: imam) juga, sehingga apa yang mereka bangun adalah sesuai dengan mazhabnya imam.” (Demikian maksud dari kalamnya Al Allamah Ibnu Abidin rahimahullah ta’ala).
 
Keterangan yang telah aku nuqil disini dari Ibnu Abidin dari karangannya (Rasm Al Mufti) adalah lebih luas dari keterangan yang dia sebutkan dalam (Radd Al Mukhtar) yang juga karangan dia seputar pembahasan ini. Dengan demikian menjadi jelas apa yang diinginkan dari perkataan Imam Abu Hanifah rahimahullah dan menjadi batal apa yang telah dicari-cari oleh para pembuat fitnah agama. Alhamdu lillahi ta’ala.
 
Dari kitab: Luzum Ittiba’ Madzaahib Al A’immah
Karangan: Syeikh Muhammad al Hamid


.

PALING DIMINATI

Back To Top