Bismillahirrohmaanirrohiim

Urusan dunia termasuk ibadah ghairu mahdhah


Mereka terpaksa menciptakan jalan untuk memecahkan problem-problem yang mereka hadapi dan kondisi zaman yang mereka hadapi yang juga menekan mereka.
 
Mereka terpaksa menciptakan perantara lain, yang jika tanpa perantara ini mereka tidak  dapat melakukan aktifitas yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
 
Perantara ini ialah ungkapan yang dilontarkan oleh mereka seperti:
 
Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi dua yakni
1) bid’ah diniyah  (urusan agama)
2) bid’ah duniawiyyah (urusan dunia).”
 
Subhanallah, mereka yang suka bermain-main ini membolehkan menciptakan klasifikasi tersebut atau minimal telah membuat nama tersebut.
 
Pembagian atau klasifikasi bid'ah tersebut tidak pernah disebutkan oleh para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat
 
Orang yang berkata bahwa pembagian bid’ah ke yang baik (hasanah) dan buruk (sayyiah) itu tidak bersumber dari syari’, maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah diniyyah yang tidak boleh dan bid'ah duniawiyyah yang boleh, adalah tindakan bid’ah dan mengada-ada yang sebenarnya.
 
Mereka yang berpendapat terbaginya bid’ah menjadi bid’ah diniyyah dan duniawiyyah tidak mampu menggunakan ekspresi bahasa dengan cermat. Hal ini disebabkan ketika mereka berpendapat  bid’ah duniawiyyah tidak ada konsekuensi apapun, mereka telah keliru dalam menetapkan hukum. Sebab dengan sikap ini mereka memvonis bahwa semua bid’ah duniawiyyah itu boleh. Sikap ini jelas sangat berbahaya dan bisa menimbulkan fitnah dan bencana.
 
Pantas saja mereka para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab menyerahkan sepenuhnya urusan dunia kepada penguasa dinasti kerajaan Saudi.
 
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)
 
Mereka membiarkan penguasa kerajaan dinasti Saudi melanggar larangan dari Allah Azza wa Jalla yakni menjadikan Zionis Yahudi Amerika yang merupakan pendukung Zionis Yahudi Israel, sebagai teman kepercayaan, pemimpin, pelindung maupun sebagai penasehat.
 
Firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya,
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
 
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
 
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
 
Dengan membolehkan semua perkara baru dalam urusan dunia maka mereka telah menjadi serupa dengan kaum sekulerisme yang menyalahgunakan hadits,”wa antum a’lamu bi amri dunyakum,  “dan kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu”.   (HR.  Muslim 4358)
 
Hadits selengkapnya,
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ قَالُوا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid seluruhnya dari Al Aswad bin ‘Amir; Abu Bakr berkata; Telah menceritakan kepada kami Aswad bin ‘Amir; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah dan dari Tsabit dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik”.  Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu?  Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian’ (HR Muslim 4358)
 
Kaum sekulerisme berpendapat urusan dunia tidaklah diurus oleh agama, terbukti dalam hadits tersebut Rasulullah salah memberikan nasehat dalam penanaman kurma berikut contoh pernyataan mereka selengkapnya,
 
**** awal kutipan *****
 “Ketika Nabi shallalahu alaihi wasallam memberikan nasihat tentang cara mengawinkan pohon kurma supaya berbuah, ini bisa dianggap bahwa beliau sudah memasukkan otoritas agama untuk urusan duniawi yang di mana beliau tidak mendapatkan wahyu atau kewenangan untuk itu.
 
Tapi ternyata dalam masalah menanam kurma ini pendapat beliau keliru. Pohon kurma itu malah menjadi mandul. Maka para petani kurma itu mengadu lagi kepada Nabi saw, meminta pertanggungjawaban beliau. Dan beliau menyadari kesalahan advisnya waktu itu dan dengan rendah hati berkata, “Kalau itu berkaitan dengan urusan agama ikutilah aku, tapi kalau itu berkaitan dengan urusan dunia kamu, maka “Antum a’lamu bi umuri dunyaakum”, kamu sekalian lebih mengetahui urusan duniamu.
 
Rasulullah mengakui keterbatasannya. Rasulullah bukanlah penentu untuk segala hal. Rasul bukanlah orang yang paling tahu untuk segala hal. Bahkan untuk urusan dunia di jaman beliau pun beliau bukanlah orang yang paling tahu.
 
Jadi tidak mungkin jika kita menuntut Rasulullah untuk mengetahui segala sesuatu hal tentang urusan dunia. Apalagi kalau mengurusi urusan kita di jaman modern ini…! Tentu tidak mungkin kita harus mencari-cari semua aturan tetek-bengek dalam hadist beliau. Itu namanya set-back. Lha wong di jamannya saja Rasulullah menyatakan bahwa ada hal-hal yang tidak beliau pahami dan hendaknya tidak mengikuti pendapat beliau dalam ‘urusan duniamu’ tersebut.”
 **** akhir kutipan *****
 
Dalam hadits di atas Rasulullah hanya memberikan tanggapan mengapa mesti kurma itu dikawinkan segala, mengapa tidak dibiarkan begitu saja secara alami. Hal ini dapat kita ketahui terkait firman Allah Azza wa Jalla,  “subhaana alladzii khalaqa al-azwaaja kullahaa mimmaa tunbitu al-ardhu” ,  “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi”  (QS Yaa Siin [36]:36).
 
Permasalahan kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak tidaklah terkait dengan tanggapan Rasulullah.
 
Sedangkan makna perkataan Rasulullah,  “wa antum a’lamu bi amri dunyakum”,  “dan kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu” ,  yang dimaksud “urusan dunia”  khusus urusan disiplin ilmu tertentu atau pengetahuan tertentu di luar ilmu agama, seperti dalam hadits tersebut adalah ilmu pertanian, ilmu pengetahuan manusia dalam membantu perkawinan kurma.
 
Namun ilmu pengetahuan yang didalami oleh manusia harus tetap merujuk dengan Al Qur’an dan Hadits dan menetapkannya dalam hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah). 
 
Hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi diri kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan ada lima yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
 
Al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam, “Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]
 
Begitupula bid’ah menurut Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam terbagi menjadi dalam hukum lima, wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah, seperti yang termaktub dalam kitab beliau Qawaid Al Ahkam (2/337-339). Selengkapnya diuraikan dalam tulisan pada http://syeikhnawawial-bantani.blogspot.com/2011/12/pembagian-bidah-menurut-imam-izzuddin.html
 
Jadi urusan dunia juga terkait dengan ibadah karena sebagai kaum muslim maka seluruh perbuatan adalah untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla
 
Firman Allah ta’ala yang artinya
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS Adz Dzaariyaat [51]:56)
 
Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu” (QS al Hijr [15]:99)
 
Para ulama yang sholeh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah sebagaimana contoh pembahasan pada http://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/
 
Landasan klasifikasi adalah
 
Ibadah mahdhah = KA + SS , Karena Allah + Sesuai Syariat
Ibadah ghairu mahdhah = BB + KA , Berbuat Baik + Karena Allah
 
Prinsip-prinsip ibadah mahdhah
 
1. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya
 
2. Tatacaranya harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang. Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya)
 
3. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
 
4. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
 
Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah
 
1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
 
2. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.
 
3. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
 
4. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan
 
Urusan dunia adalah termasuk ibadah ghairu mahdhah yang meliputi  muamalah, kebiasaan atau adat.
 
Dalam riwayat Ibnu Hibban, disebutkan: “Senyummu dihadapan saudaramu adalah shadaqah. Menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan manusia adalah shadaqah. Petunjukmu kepada seseorang yang tersesat di jalan juga shadaqah.”.  Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (al-Ihsan:474, 529)
 
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari selama matahari masih terbit. Engkau mendamaikan dua orang (yang berselisih) adalah sedekah,menolong seseorang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah,kata-kata yang baik adalah sedekah,setiap langkah kaki yang kau ayunkan untuk shalat adalah sedekah,dan engkau menyingkirkan aral dari jalan adalah juga sedekah. “(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)
 
Segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam perkara muamalah, kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi satupun laranganNya maka hukum asalnya adalah mubah (boleh)
 
Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan
 
Muamalah adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa'alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Jadi muamalah pada hakikatnya adalah kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)
 
Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.
 
Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf
 
Firman Allah ta'ala yang artinya
 
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)
 
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
 
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
 
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
 
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
 
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah.
 
Perkara baru (bid’ah) dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat pun, jika menyalahi laranganNya atau jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk bid’ah yang sayyiah alias bid’ah dholalah.
 
Berikut pendapat Imam Syafi’i ra
 
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
 
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
 
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
 
وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ .
 
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
 
Contoh perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat adalah
 
1. Kebiasaan memberikan sedakah kepada anak yatim setiap hari Jum’at sebelum sholat Jum’at bukanlah perkara terlarang karena tidak menyalahi satupun laranganNya
 
2. Kebiasaan membaca surah al Ikhlas setiap rakaat kedua
 
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
 
Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
 
3. Kebiasaan menjaga wudhu
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya kepada Bilal ketika shalat Shubuh: “Hai Bilal, katakanlah Kepadaku apakah amalanmu yang paling besar pahalanya yang pernah kamu kerjakan dalam Islam, karena tadi malam aku mendengar derap sandalmu di dalam surga? ‘ Bilal menjawab; ‘Ya Rasulullah, sungguh saya tidak mengerjakan amal perbuatan yang paling besar pahalanya dalam Islam selain saya bersuci dengan sempurna, baik itu pada waktu malam ataupun siang hari. lalu dengannya saya mengerjakan shalat selain shalat yang telah diwajibkan Allah kepada saya.” (HR Muslim 4497)
 
4. Kebiasaan Imam Syafi’i bersholawat dengan sholawat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
 
Al- Mazani bertutur sebagai berikut: Saya bermimpi melihat Imam Al-Syafi’i. Lalu saya bertanya pada beliau, “Apa yang telah diperbuat Allah terhadap diri Anda?”
 
Beliau menjawab, Allah telah mengampuni diriku berkat shalawat yang aku cantumkan di dalam kitab Al-Risalah, yaitu: Allahumma shalli ‘ala Muhammadin kullama dzakaraka al-Dzakiruna wa Shalli ‘ala Muhammadin kullama ghafala ‘an dzikrik al-Ghafiluna.”
 
Jadi boleh kita membuat sholawat sebagaimana kita ingin mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selama matan atau redaksi sholawat tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah
 
5. Kebiasaan sedekah tahlil (tahlilan)
 
Sedekah tahlil atau tahlilan disampaikan oleh para ulama yang sholeh dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yakni para Wali Songo
 
Sebelum kedatangan para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya.
 
Para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi “berkumpul di rumah duka” berjalan, hanya saja diisi dengan kegiatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits serta mendatangkan manfaat bagi ahli kubur, keluarga ahli kubur dan para pembaca tahlil.
 
Sedekah tahlil (tahlilan) adalah sedekah atas nama ahli kubur yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur sedangkan para tamu berdoa untuk ahli kubur dan bersedekah atas nama ahli kubur dengan pembacaan Al Baqarah (1-5,163,255,284-286) , Al Ahzab (33,56), Al Fatihah, surah Yasin, Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas, Sholawat, Istighfar, Tasbih, Tahlil dan lain lain
 
Sedekah tahlil (tahlilan) bisa dilakukan kapan saja mau hari ke 3,7,40,100,1000 tidak ada masalah
 
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah walaupun sebutir kurma , apalagi melebihi sebutir kurma
 
“Shodaqohlah kamu, meskipun hanya berupa sebutir kurma“. (HR. Al Bukhori)
 
Sedekah tahlil (tahlilan) hukum asalnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.
 
Begitupula dengan pendapat Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
 
Makna sebenarnya ma’tam adalah perkumpulan ratapan dan tangisan. Orang orang Jahiliyah jika ada yg mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar. Perkumpulan ratapan dan tangisan yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya
 
Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.
 
Makruh mempunyai dua makna, yaitu :makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa adalah benci, makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
 
Dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yg ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib
 
Jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yg disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan imam syafi’i itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram
 
Jika mereka menetapkan hukum pastilah diikuti dengan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits.
 
Ke-makruh-an timbul jika ahli waris dapat menimbulkan suasana hati yang disebut oleh Imam Asy Syafi’i sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Azza wa Jalla terhadap ahli kubur.
 
6. Kebiasaan memperingati Maulid Nabi adalah kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya
 
Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.
 
Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.
 
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)
 
Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.
 
Sedangkan peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.
 
Berikut penjelasan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat tentang Maulid Nabi
 
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.
 
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”
 
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.
 
Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai hari besar”.
 
7. Kebiasaan membaca surat Yasin setiap malam Jum’at.
 
Bagi mereka yang berpegang hanya pada hadits yang telah terbukukan saja, menganggap kebiasaan ini tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kebiasaan Rasulullah yang terbukukan adalah membaca surat Al Kahfi setiap malam Jum’at.
 
Sedangkan perlu kita ingat bahwa jumlah hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits)
 
Oleh karenanya kita dapat menanyakan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena mereka mendapatkan pengajaran agama dalam bentuk lisan maupun praktek yang didapatkan dari orang tua mereka secara turun temurun tersambung kepada apa yang disampaikan dan dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
 
Berikut informasi bagaimana cara para mufti Mesir mengeluarkan fatwa terhadap kebiasaan atau adat perayaan Syamu Nasim.
 
Saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar. Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan salah satunya oleh para ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif.
 
Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya.
 
Di Mesir sempat beredar selebaran-selebaran tentang pengharaman merayakan Syamu Nasim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan yang lebih parah pengharaman itu disandarkan pada mufti Mesir Dr. Syauqi Ibrahim. Jika dalam menebarkan kebaikan saja sudah salah jalan lalu bagai mana masyarakat bisa menerima seruan mereka. Semoga orang yang melakukan pembohongan publik atas nama  mufti Mesir, Dr. Syauqi Ibrahim di berikan hidayah dan taufiq-Nya.
 
 
***** awal kutipan *****
Pengertian dan Sejarah Syamu Nasim
 
Syamu Nasim (شم النسيم                ) berasal dari bahasa Mesir kuno yaitu Syemu (شمو                ) yang berarti penciptaan. Orang mesir kuno meyakini bahwa hari tersebut adalah awal pencipataan alam. Seiring berjalannya waktu, orang  Mesir generasi selanjutnya menyandarkan kata Syemu kepada kata Nasim (النسيم                ) dan berubah  menjadi Syamu Nasim (شم النسيم                ) sebagaimana yang dikenal sekarang.
 
Syamu Nasim (شم النسيم                )  terdiri dari kata Syamu yang berarti mencium dan Nasim yang berarti angin sepoi-sepoi. Jadi Syamu Nasim memiliki arti  mencium angin sepoi-sepoi atau bisa dimaknai dengan menikmati angin sepoi-sepoi.
 
Dari segi historis, Syamu Nasim merupakan hari raya warisan dari Firaun, Mesir kuno. Para sejarawan menyebutkan bahwa perayaan ini sudah ada semenjak 5000 tahun yang lalu, sekitar tahun 2700 sebelum Masehi.  Orang Mesir kuno meyakini bahwa hari tersebut merupakan awal pencipataan alam.
 
Pada hari Syamu Nasim ini, biasanya orang Mesir pergi ke kebun-kebun atau ke taman  bersama keluarga mereka untuk menikmati keindahan alam. Mereka membawa telur, ikan asin, selada, dan bawang.
 
Hukum Syamu Nasim
 
Dari segi hukum, ulama Al-Azhar sudah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Id Abdul Hamid tatkala memberikan talaqqi di masjid AL-Azhar. Beliau mengatakan bahwa hari tersebut merupakan hari perpindahan musim dingin ke musim panas. Pada hari tersebut, durasi waktu siang dan waktu malam sama. Pada waktu itu angin juga berhembus sepoi-sepoi dan cocok untuk menikmati keindahan ciptaan Allah. Jadi hal tersebut hanya merupakan fenomena alam.
 
Lalu, tatkala orang Islam berkumpul bersama keluarga di taman-taman, saling silaturahim dengan sanak famili, dan rehat sejenak melepas kepenatan sambil melihat keindahan alam, hal tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang, meskipun pada waktu yang sama orang-orang Kristen juga merayakannya sebagai hari besar agama mereka.  Kenapa? Karena orang-orang Islam merayakannya bukan dalam rangka ikut merayakan hari besar agama lain, tapi dalam rangka perpindahan musim dari musim dingin ke musim panas. Jadi hari raya tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama, tapi hanyalah kebiasaan saja.
 
Silakan lihat videonya di sini http://www.youtube.com/watch?v=LWBrG8tH_zk
 
Senada dengan Syekh ‘Id, Syekh Zakariya Marzuq, imam Masjid Al-Azhar juga menyampaikan hal yang sama. Beliau mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah, perkara yang dibolehkan. Beliau menuturkan bahwa orang-orang yang mengharamkan perayaan Syamu Nasim melarang untuk memakan ikan asin merupakan orang yang tasyaddud atau picik.
 
Silakan lihat videonya di sini http://www.youtube.com/watch?v=LjS7M6ZgErY
***** akhir kutipan *****
 
Jadi kesimpulannya adalah bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah, perkara yang dibolehkan.
 
Dalam perkara Ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat yang  Allah Azza wa Jalla tidak turunkan keterangan padanya dan tidak disampaikan atau tidak dicontohkan oleh Rasululah shallallahu alaihi wasallam selama tidak menyalahi satupun laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka hukum asalnya adalah mubah (boleh)
 
Wassalam
 
 
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830


.

PALING DIMINATI

Back To Top