Bismillahirrohmaanirrohiim

Fiqh Sebagai Etika Sosial, Bukan Sebagai Hukum Negara*


Oleh : KH. Husein Muhammad** 
                                         
Kiyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh (1937-2014) adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang memberikan apresiasi tinggi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Bahkan boleh jadi beliau adalah pelopor, di samping Gus Dur, untuk hal ini. Kiyai Sahal seperti sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dankemanusiaan. Sebab ini akan berarti bahwa agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika hidup dan kehidupan manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakatnya, dan bukan hanya semata-mata menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya (mu’tabarah), tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu kni dan di sini. Sejumlah tulisannya tentang fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Nuansa Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual. Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yang mempunyai pikiran demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif.

Lebih dari sekedar mampu menjawab dengan “ibarat” (teks) fiqh dalam Kitab Kuning, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori-teori fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab. Beberapa di antaranya : “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah” dan “Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul”. Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, terutama “Nuansa Fiqh Sosial” jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh di belakang pemikiran beliau. Sering, setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat, diselipkan dasar-dasar fiqhnya. Ia menguasai dengan fasih kitab-kitab kuning klasik.

Gagasan-Gagasan Fiqh Kiyai Sahal
Hal yang paling menarik dari pemikiran Kiyai Sahal adalah pandangannya tentang fiqh sebagai kumpulan pikiran ulama yang sejatinya dibuat untuk menciptakan moralitas kemanusiaan. Kiyai Sahal menyebutnya “Fiqh sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara”. Inilah pikiran brilian Kiyai Sahal yang membuatnya pantas memperoleh penghargaan akademis bergengsi : Doktor, dari UIN Jakarta, meski beliau tak memintanya. Usai orasi doktoralnya, Gus Dur segera memberikan apresiasi kepada pamannya itu. Gus Dur menghendaki paradigm ini diikuti para ulama lain. Sangatlah disayangkan jika kemudian  tidak banyak orang yang bisa memahami gagasan dan pemikiran-pemikiran yang ditawarkan Rois ‘Am Syuriyah PBNU ini.       

Gagasan Kiyai Sahal tentang Fiqh sebagai Etika Sosial merupakan puncak dari serangkaian permenungannya yang mendalam atas terma “Fiqh Sosial”. Melalui tesis ini Kiyai Sahal ingin mengembalikan makna awal dari kata itu. Imam Abu Hanifah (w. 150 H), pendiri mazhab fiqh awal, mendefinisikan fiqh sebagai “Ma’rifah al-Nafs Ma Laha wa Ma ‘Alaiha”. Pengetahuan diri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, atau  tentang apa yang memberi manfaat bagi manusia dan apa yang merugikannya. Sementara Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) mendefinisikannya sebagai : “pengetahuan tentang berbagai petunjuk Tuhan yang mengantarkan manusia mengenal Tuhan, Ke-Esaan dan Sifat-sifat-Nya, para Nabi, tentang  hak dan kewajiban manusia, tentang etika dan apa saja yang diperlukan oleh manusia sebagai hamba-Nya, dan lain-lain”.[1]  Kedua definisi fiqh ini memperlihatkan betapa luasnya kandungan fiqh. Akan tetap dalam perjalanan sejarahnya ia kemudian mengalami reduksi sebagai “al-Ilm bi al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘amaliyyah al-Muktasab min adillatiha al-tafshiliyyah” (pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang praktis yang diproses secara intelektual dari petunjuk-petunjuk umum teks agama yang terkait). Sesudah abad ke IV H, yang kemudian dikenal sebagai “ashr al-Inhithath” (periode terpuruk), pengertian fiqh semakin menyempit menjadi hanya sebagai “produk pikiran manusia ahli hukum (mujtahid), terutama mazhab empat, tentang hukum halal dan haram. Inilah yang kemudian dipahami secara mainstream dalam masyarakat muslim. Kiyai Sahal mengkritik tajam pemahaman umum ini. Pengertian fiqh seperti ini telah mengantarkan fiqh sebagai kumpulan hukum yang kaku dan stagnan. Serba hitam-putih. Proses pembakuan dan pengajiannya yang massif dan berabad, serta larangan berijtihad, pada gilirannya, telah membawa produk hukum para mujtahid tersebut seakan-akan sebagai hukum Tuhan itu sendiri dengan seluruh sakralitasnya. Kritik-kritik atasnya menjadi tabu dan kadang dianggap sebagai menentang hukum Tuhan. Terhadap cara pandang seperti ini, Kiyai Sahal mengatakan : “Suatu pandangan yang bukan saja tidak proporsional bagi fiqh itu sendiri, bahkan menurunkan derajat Allah dan sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang sepenuhnya universal” (Fiqh Sosial, hlm. Xxix).

Berangkat dari kritik terhadap cara pandangan mainstream atas fiqh di atas, Kiyai Sahal beberapa kali mengingatkan sebuah kata penting dari definisi di atas. Yakni :“al-Muktasab”. Kata ini berarti diusahakan atau diproses secara intelektual cerdas dan kritis. Dan ini, dalam pandangan Ketua Umum MUI sejak tahun 2000 ini meniscayakan  pengamatan atas realitas social yang senantiasa berkembang dan berubah. Pembacaan terhadap realitas social akan mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa pengembangan fiqh merupakan sesuatu yang niscaya. Fiqh dengan begitu tidak boleh menjadi produk pemikiran yang kehilangan watak elastisitasnya dan kontekstualitasnya. Ia harus menjadi cara masyarakat menemukan solusi atas problematika hidup dan kehidupan yang terus berubah. Dan Kiyai Sahal mengajak kita untuk memahami bahwa mazhab-mazhab fiqh Islam sesungguhnya tidak lain hanyalah refleksi atas perkembangan kehidupan social masyarakat di dunia Islam (anna al-madzahib al-Islamiyyah Laisat Siwa In’ikas li Tathawwur al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi al-‘alam al-Islamy”).

Kiyai Sahal mengatakan : “Teks Al-Qur’an maupun hadits sudah berhenti, sementara masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai masalahnya”. (hlm. Xxv). Dengat kalimat ini Kiyai Sahal seakan ingin mengatakan : “Lakukan Ijtihad”, “Lakukan Tajdid”, atau paling tidak “Lakukan pendekatan Fiqh Manhaji” (istinbath fiqh dengan pendekatan metodologis).  

Pernyataan Kiyai Sahal tersebut mengingatkan kita pada pernyataan teolog besar, dan penulis buku terkenal ; “al-Milal wa al-Nihal” (Agama-agama dan Sekte-sekte, Al-Syihristani (w. 548 h)  :

النُّصُوصُ إِذَا كَانَتْ مُتَنَاهِيَةً وَالْوَقَائِعُ غَيْرَ مُتَنَاهِيَةٍ وَمَا لَا يَتَنَاهَا لَا يَضْبَطُهُ مَا يَتَنَاهَى عُلِمَ قَطْعاً اَنَّ اْلِاجْتِهَادَ وَالْقِيَاسَ وَاجِبُ الْاِعْتِبَار حَتَّى يَكُونَ بِصَدَدِ كُلِّ حَادِثَةٍ إِجْتِهَادٌ

“Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa dalam kehidupan masyarakat adalah hal-hal yang tidak dapat dihitung. Adalah pasti bahwa tidak setiap kejadian selalu ada teks (nash). Jika teks-teks adalah terbatas sementara peristiwa kehidupan tidak terbatas, dan yang terbatas tidak mungkin menampung yang tak terbatas, maka upaya-upaya kreatif intelektual (ijtihad) dan analogi adalah niscaya adanya, sehingga setiap peristiwa ada keputusan hukum yang jelas”.[2]

Ini semua mengarahkan kita untuk melakukan ijtihad dan pembaruan (tajdid) yang terus menerus. Kiyai Sahal mengutip judul kitab Imam al-Suyuthi : “Al-Radd ‘ala Man Akhlada Ila al-Ardh wa Jahila bi Anna al-Ijtihad fi Kulli ‘Ashr Fardh” (Kritik terhadap orang-orang yang menghendaki kemapanan dan tak mengerti bahwa Ijtihad adalah keniscayaan pada setiap periode sejarah manusia).[3]   

Fiqh sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara

Desakan Kiyai Sahal tentang keniscayaan proses “pembaruan” atau “pengembangan” (dalam bahasa yang dinilainya lebih tepat) fiqh sehingga melahirkan produk yang relevan dengan zaman yang berubah (rasionable dan applicable), mengantarkannya pada gagasan untuk mengambil basis-basis fundamental kebijakan public/politik. Ia adalah “Kemaslahatan social/publik”.  Kemaslahatan social/publik yang dimaksudkan dalam hal ini tidak terbatas pada kerangka hukum “dar al-mafasid wa jalb al-mashalih” (menghindarkan kerusakan dan membawa kebaikan) belaka, melainkan pada perwujudan kehidupan social yang menghargai hak-hak dasar manusia. Kiyai Sahal berkali-kali mengemukakan, baik dalam buku Nuansa Fiqh Sosial ini maupun tulisannya yang lain, tentang perlunya fiqh dan kebijakan public-politik mendasarkan diri atas“Maqashid al-Syari’ah” yang dielaborasi secara ringkas dalam “lima hak-hak dasar manusia” (al-Ushul al-Khamsah). Yakni “hifzh al-din” (perlindungan atas keyakinan), “hifzh al-nafs” (perlindungan atas hak hidup), “hifzh al-‘aql” (perlindungan atas akal, hak berpikir dan berekspresi), “hifzh al-nasl” (perlindungan atas hak reproduksi) dan “hifz al-maal” (perlindungan atas hak milik). Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang sudah lama dicanangkan oleh Imam al-Ghazali (w. 1111 M) dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi (w. 790 H), mujtahid dari Granada, dalam “al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah”. Dr. Abd Allah Darraz, cendekiawan dan filsuf Muslim kontemporer dari Mesir, menyatakan bahwa lima prinsip kemanusiaan tersebut merupakan dasar bagi kesejahteraan bangsa yang diyakini semua agama. Tanpanya kesejahteraan dunia tidak akan terwjud dan keselamatan di akhirat tidak akan diperoleh. [4]

Dalam kerangka gagasan di atas pula, Kiyai Sahal merasa perlu untuk menggugat terma “illat” (causa/alasan logis) dalam teori  “Qiyas” (analogi). ‘Illat adalah titik siklus hukum. (Al-Hukm Yadur ma’a ‘Illatihi Wujudan wa ‘Adaman). “Illat” dalam teori Imam al-Syafi’i dirumuskan sebagai : “Washf Zhahir Mundhabith” (indikator yang jelas dan terukur). Definisi ini berpotensi bahkan acap menghasilkan kesimpulan legal formal dan procedural belaka, tetapi tidak adil. Kiyai Sahal mencontohkan “Qashr Shalat” (shalat yang diringkas). Ia dibolehkan. Illatnya adalah “safar” (bepergian) jauh (sekitar 85 km). Jika ini (safar) yang dijadikan ratio legisnya, maka akan bisa melahirkan ketidakadilan. Orang kaya yang bepergian naik pesawat udara dari Jakarta ke Surabaya boleh meringkas jumlah raka’at shalat Zhuhur menjadi dua raka’at saja, dan dia juga boleh berbuka puasa. Sementara, orang miskin yang bepergian naik sepeda ontel dari Menteng ke Ciputat, berjarak tempuh sekitar 30 km yang melelahkan, tidak boleh qashar dan tidak boleh berbuka puasa.”Masyaqqah” (kepayahan, lelah) tidak bisa dijadikan alasan hukum, karena sangat relative dan tidak bisa diukur. Masyaqqah, menurut teori ini hanyalah hikmah/manfaat yang diperoleh saja. Kiyai Sahal mungkin gelisah dengan cara pandang legal formal dan procedural seperti ini, meski sungguh-sungguh memahaminya. Beliau berharap agar factor kemaslahatan menjadi pertimbangan pemikiran para pengkaji fiqh. Kiyai Sahal mengatakan : “Dari uraian di atas, kita melihat suatu kebutuhan akan pergeseran paradigm fiqh; yaitu pergeseran dari fiqh yang formalistic menjadi fiqh yang etik. Secara metodologis hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah ke dalam illat hukum”.(Fiqh Social, hlm. Xiix).

Bukan sebagai Hukum Negara

Lebih jauh dari itu, Kiyai Sahal tidak hanya mengatakan : “Fiqh sebagai Etika Sosial” akan tetapi menambahkannya dengan kata-kata : “bukan sebagai hukum Negara”. Ini menjadi kata-kata yang  paling mencengangkan dari ‘alim ini. Pandangan ini sangat potensial akan dikecam habis-habisan oleh banyak masyarakat muslim di negeri ini, yang dalam sepuluh tahun belakangan getol memproduksi kebijakan-kebijakan publik atau perda-perda bernuansa syari’ah. Pandangan itu tentu karena Kiyai Sahal sangat faham dan ingin menjaga  eksistensi Negara Indonesia sebagai Negara-bangsa yang plural dari banyak dimensinya, terutama agama/keyakinan. Pikiran-pikiran untuk menegarakan hukum Islam (fiqh) atau formalisasi hukum Islam (fiqh) akan mengganggu Konstitusi NKRI dan prinsip-prinsip demokrasi substansial yang mendasarkan diri pada hak-hak asasi manusia universal. Dan NU, organisasi yang dipimpinnya, telah menjadi bagian dari komunitas yang ikut mendirikan Negara ini sealigus menyetujui Dasar Negara; Pancasila dan Konstitusi; UUD 1945. Dalam Muktamarnya di Situbondo, tahun 1984, NU menegaskan kembali komitmennya atas dua fondasi Negara bangsa tersebut. Para Ulama NU meyakini bahwa penerimaan atas Pancasila merupakan perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan. Pancasila juga diyakini sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam. Demikian ini merupakan tinjauan dari sisi relasi Agama dan Negara dalam pandangan organisasi massa terbesar di Indonesia tersebut.

Sementara dari tinjauan fiqh sendiri, Kiyai Sahal sudah menyatakan bahwa produk-produk fiqh sangat plural. Umat Islam berhak untuk memilih, dan pilihan itu sah serta harus dihargai. Sikap Kiyai Sahal ini mengingatkan kita pada pandangan Imam Malik bin Anas (w. 800 M/179 H), pendiri mazhab fiqh. Beliau adalah orang pertama yang berhasil menghimpun hadits-hadit Nabi Muhammad dalam bukunya "Al-Muwathta". Khalifah Abbasiyah, Abu Ja'far al-Manshur, dan kemudian Harun al-Rasyid beberapa kali meminta Imam Malik agar mengizinkan karyanya tersebut dijadikan undang-undang bagi masyarakat muslim di seluruh wilayah kekuasaannya. Imam Malik dengan tegas menolak. Katanya : “Masyarakat di banyak tempat sudah punya pandangan masing-masing. Mereka memercayai hadits yang disampaikan guru-guru mereka dan menjalani kehidupan berdasarkan ajaran tersebut. Biarkan mereka memilih jalan hidup mereka sendiri".   Imam Malik terkenal sebagai ulama yang sangat menghargai tradisi local.
Inklusifitas Kiyah Sahal : Menolak Mutabar Ghair Mu’tabar

Pikiran menarik Kiyai Sahal yang lain adalah keterbukaannya terhadap pikiran-pikiran orang lain. Ia tak hendak membatasi sumber-sumber pengetahuan di satu sisi, dan tidak hendak memutlakkan kesalahan pikiran orang lain hanya karena tidak menyetujui pandangannya untuk suatu kasus dan tidak memutlakkan kebenaran suatu aliran pemikiran yang diikutinya, di sisi yang lain. Kebenaran bisa ada di mana-mana. Keberagaman pandangan Imam mazhab  atas suatu masalah harus dihargai, dihormati. Para Imam sendiri saling memberikan penghormatan dan tidak mengklaim pendapatnya sebagai paling benar. Perbedaan adalah rahmat. Kiyai Sahal kemudian menyebut kaedah : “Al-Ijtihad La Yunqadh bi al-Ijthad”. Hasil ijtihad seseorang tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad orang yang lain. Katanya : “Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak pas pada ruang dan waktu tertentu, tetapi sesuai dengan ruang dan waktu yang berbeda”.

Atas dasar itu, Kiyai Sahal acap kali keluar dari batas cara pandang para ulama di dalam organisasinya sendiri Nahdlatul Ulama. Salah satunya adalah soal “al-Kutub al-Mu’tabarah”dan “Ghair al-Mu’tabarah”. Ia menganggap pemilahan ini tidak senafas dengan semangat fiqh sebagai produk Ijtihad dan dengan begitu hal itu juga berarti ada pandangan yang mengunggulkan pendapat Imam dan merendahkan pendapat Imam lainnya. Saya kira pemilahan tersebut juga sama artinya dengan membatasi prinsip ilmu pengetahuan sendiri yang selalu terbuka, sekaligus juga membatasi anugerah Tuhan. Dia berkenan memberikan pengetahuan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan mereka yang dianugerahi ilmu pengetahuan adalah orang-orang yang memeroleh kebaikan yang berlimpah. (Q.S. al-Baqarah, [2]:269)

Kiyai Sahal kemudian memberi contoh. Dalam pandangan mayoritas ulama kitab-kitab karya Ibnu Taimiyah dan murid utamanya : Ibnu al Qayyim al-Jauziyiah, adalah ghair mu’tabarah(tidak bisa atau tidak boleh dirujuk), karena kedua ulama besar ini mengharamkan tawassul, praktik-praktik tarikat, kewalian, ziarah kubur dan lain-lain. Semua masalah ini adalah bagian dari tradisi dan amalan sehari-hari warga NU. Kiyai Sahal mengatakan : “Saat itu saya sudah menentang pendapat ini. Waktu itu saya menggunakan kaedah atau pepatah Arab :”Ambillah yang jernih dan tinggalkan yang keruh”(khudz ma shafa watruk ma kadar). Para kiyai waktu itu tidak setuju pendapat saya dan mereka mengambil sikap saddan li al dzari’ah (preventif). Dengan alasan supaya umat tidak terjerumus maka kitab-kitab itu dilarang saja. Karena saya kalah suara, saya tidak bisa berbuat lebih. Padahal yang namanya pendapat tentu bisa salah bisa benar, karena itu jangan menggunakan pendekatan like and dislike ini mu’tabar, itu tidak”.[5] Ini tentu saja merupakan kritik tajam Kiyai Sahal yang lain.

Kiyai Sahal lalu menyampaikan bahwa Ibnu Taimiyah mempunyai pandangan yang sangat penting sekaligus perlu memeroleh perhatian kita semua, dalam melihat problem kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Imam Ibnu Taimiyah, pembaru dan pemimpin golongan salafi menyampaikan pernyataan yang mencengangkan :

إِنَّ اللهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ اْلعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً
“Allah sungguh akan menegakkan Negara yang adil meskipun (Negara) kafir, dan Allah akan menghancurkan Negara yang zalim, meskipun (Negara) muslim”. [6]

Kata bijak “Khudz Ma Shafa wa Utruk Ma Kadar” yang disampaikan Kiyai Sahal di atas dapat berarti ‘ambillah pendapat siapapun yang berguna, bermanfaat untuk ruang dan waktu kita, dan tinggalkan pendapat siapapun yang tidak bermanfaat untuk ruang dan waktu kita. Ini mengingatkan kita pada ucapan bijak yang popular dari Imam Ali bin Abi Thalib : “Unzhur Ma Qala wa La Tanzhur Man Qala”. (Pikirkan apa yang dikatakan orang dan jangan lihat siapa yang mengatakannya). Kiyai Sahal dengan begitu ingin mencari pikiran yang substantive dan relevan, bukan yang tekstual, formal, yang ketat dan kaku. Ia menekankan prinsip Keadilan sebagai dasar kebijakan. Pada sisi lain beliau juga ingin mengajak masyarakat untuk tidak fanatic terhadap mazhab tertentu.

Belajar dari cara pandang Kiyai Sahal di atas saya ingin menyampaikan kata-kata bijak dari filsof Arab :Al-Kindi yang disampaikannya kepada Khalifah Mu’tashim Billah :

يَنْبَغِى لَنَا اَنْ لَا نَسْتَحْيِى مِنِ اسْتِحْسَانِ الْحَقِّ وَاقْتِنَاءِ الْحَقِّ مِنْ أَيْنَ أَتَى , وَإِنْ أَتَى مِنَ اْلاَجْنَاسِ الْقَاصِيَةِ عَنَّا وَالْاُمَمِ الْمُتَبَايِنَةِ لَنَا.
“Seyogyanya kita tidak merasa malu untuk menerima suatu kebenaran dan menjaganya, dari manapun berasal, meskipun dari bangsa-bangsa yang jauh dan  yang berbeda dari kita”.  

Kiyai Sahal dan Isu-Isu Gender

Adalah sungguh menarik bahwa gagasan besar Kiyai Sahal : Fiqh Sebagai Etika Sosial dengan seperangkat kerangka dasar pemikirannya, pada gilirannya membawa pada pandanganya yang simpatik mengenai isu-isu kesetaraan dan keadilan gender. Sementara masih banyak ulama dan Kiyai yang mencurigai isu-isu ini, Kiyai Sahal justeru memberikan apresiasinya, alih-alih mengecamnya. Ini misalnya dapat dibaca dalam kata pengantarnya untuk buku saya “Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai Atas Wacana Agama dan Gender”. Katanya : “Islam sesungguhnya secara ideal normative tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi mendiskriminasikan perempuan”. Selanjutnya beliau mengatakan : “Melalui buku Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, karya KH. Husein Muhammad ini, kita disadarkan betapa luasnya cakrawala lautan ilmu fiqh. Sebagai seorang yang memiliki latar belakang tradisi kitab kuning cukup kuat, Kiai Husein Muhammad dalam buku ini mampu membaca dan memetakan berbagai ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai ragam referensi secara terliti dan kritis. Bahasan tentang kepemimpinan shalat perempuan, khitan, batas aurat, memiliki pasangan dalam hidup (nikah), kepemimpinan politik perempuan, dan sebagainya yang ada dalam buku ini akan memperluas cakrawala pandang kita tentang betapa utamanya fiqh, yang demikian terbuka memberikan ruang dialog seluas-luasnya bagi berbagai pandangan dan pendapat. Melalui buku ini, Kiai Husein Muhammad telah memberikan sumbangan yang besar dalam upaya pencarian dan perwujudan makna esensial ajaran agama Islam”.

Faqih yang Arif

Tetapi sungguhpun Kiyai Sahal tampak begitu progresif (untuk tidak disebut “liberal”), tetapi beliau berhati-hati dan berusaha sejauh yang bisa dilakukan untuk tidak keluar terlebih dahulu dari pemikiran fiqh dominan. Yakni pendekatan “Fiqh Qauli” (fiqh tekstual). Dalam berbagai kasus yang dimintakan jawaban fiqhnya, Kiyai Sahal terlebih dahulu mencari rujukan melalui  pendekatan “Fiqh Qauli”, terutama dari kitab-kitab mazhab Syafi’i.  Jika jawaban melalui pendekatan ini telah dianggap cukup memberikan solusi, maka beliau tidak perlu mencari jawaban dari mazhab lain. Pandangan fiqh mazhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk diamalkan oleh yang bersangkutan atau oleh kepentingan lebih luas. Jika tidak ditemukan “ibarat” yang relevan, beliau berusaha menjawab  dengan pendekatan “fiqh manhaji Syafi’i”. Dengan begitu, Kiyai Sahal tetap ingin berada dalam dan menyantuni tradisinya, baik dalam kaitannya dengan pendekatan fiqh qauli maupun fiqh manhaji. Ini tentu saja memberikan kesan public bahwa beliau adalah ahli fiqh yang moderat dan tidak terbawa oleh arus “liberal”, seperti pikiran murid-muridnya, antara lain yang sering disebut orang: Ulil Absar Abdallah, atau anak-anak muda NU lain yang berpikiran seperti dia. Kalaupun tidak sejalan dengan pikiran anak-anak muda NU yang memiliki kecenderungan “liberal” tersebut, Kiyai Sahal menyikapinya dengan arif. Beliau tidak menstigmanya sebagai sesat, apalagi mengafirkannya, melainkan mengajaknya berdialog, atau mengajak masyarakat mendiskusikannya dengan ilmiyah, atau paling jauh membiarkan/mendiamkannya saja. Sikap dan cara pandang ini sesungguhnya, dalam pandangan saya tidak banyak dimiliki oleh kebanyakan ulama, baik dalam kalangan Ulama NU sendiri, apalagi kalangan Islam salafi garis keras.  Sikap seperti Kiyai Sahal itu memperlihatkan kepada kita kedalaman dan keluasan ilmu seseorang sekaligus merupakan tanda kearifannya. Semoga kelak, sesudah beliau pulang, akan lahir pemikir-pemikir fiqh yang cemerlang, progresif, inklusif sekaligus arif, seperti beliau.             .                                                                      Selamat Jalan Kiyai Sahal. “Ya Ayyatuhannafs al-Muthminnah Irji’i Ila Rabbiki Radhiyah Mardhiyyah Fa Udkhuli fi ‘Ibadi wa Udkhuli Jannati”. Nafa’ana Allah Bi ‘Ulumihi.                 

Cirebon, 07 Maret 2014

*Disampaikan pada diskusi buku “Nuansa Fiqh Sosial”, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya K.H.M. Sahal Mahfuzh, 07-03-2014, di gedung PBNU, Jakarta, diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian.

**Pengasuh Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, Pendiri Fahmina Institute Cirebon, dan Komisioner Komnas Perempuan.
[1] Imam Badr al-Din al-Zarkasyi, Al-Bahr al-Muhith, , Editor: Muhammad Tamir, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2000, Juz I, hlm. 16
[2] Al-Syihristani, Al-Milal wa al-NihalHamisy “Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal, karya Ibn Hazm, Maktabah al-Salam al-‘Alamiyyah, Juz II, hlm. 32. Jauh sebelumya,keterbatasan teks-teks sumber fiqh tersebut dikemukakan oleh Abu al-Ma’ali Imam Haramain (w. 478 H). Ia mengatakan:

والايات والاخبار المشتملة على الاحكام نصا وظاهرا بالاضافة الى الاقضية والفتاوى كغرفة من بحر لا ينزف ....  فإن لم يجدوها اشتوروا ورجعوا الى الرأى
“Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang membicarakan hukum-hukum praktis, baik dalam bentuk tegas (nash) maupun yang jelas (zhahir) dibanding dengan kasus-kasus dan fatwa-fatwa, bagaikan satu gayung dari air samudra yang tak pernah kering….. jika mereka tidak menemukannya, mereka berdiskusi dan kembali kepada nalar” (Al-Burhan, II, hlm. 765)
[3] Dalam sebuah hadits dikatakan : Sesungguhnya Allah membangkitkan/melahirkan pada setiap satu abad orang yang memperbarui (pemahaman) keagamaannya.
[4] Pengantar kitab  Al Muwafaqat, karya Imam al-Syathibi, Juz I, hlm. 4.
[5] Kritik Nalar Fiqh NU,Transformasi Paradigma Bahtsul Masail, (M. Imdadun Rahmat (ed), hlm. Xx1
[6] Ibid, hlm. Xx11


.

PALING DIMINATI

Back To Top