Saat membaca BUKU KITAB FIQH JILID TELU, yang dikarang dan diterbitkan oleh MUHAMMADIYYAH bagian TAMAN PUSTAKA Djokjakarta, terbit tahun 1343 Hijriyyah. Setelah membaca buku tersebut saya jadi bertanya-tanya status bid'ah yang distempelkan pada beberapa amaliyyah. antara lain :
1. bacaan iftitah,
2. sholawat yang menggunakan SAYYIDINA,
3. dzikir setelah sholat, DLL.
1. dalam bab WACAN SHOLAT LAN MA'NANE halaman 25, bacaan IFTITAH-nya KABIROWWALHAMDULILLAHI KATSIRO.... bukan ALLOHUMMA BAA'ID....
2. pada halaman 26 Fatihah menggunakan BASMALAH....
3. dalam halaman 29, sholawat yang dibaca dalam tahiyyat menggunakan SAYYIDINA
semua itu dipertegas dalam BAB PIRANGANE RUKUNE SHOLAT halaman 31-33. kecuali masalah sholawat. di bab ini dijelaskan sholawat adalah allohumma sholli 'ala Muhammad.
hemat saya, penjelasan itu sekedar menunjukkan bahwa bacaan sholawat itu cukup dengan ALLOHUMMA SHOLLI 'ALAA MUHAMMAD, bukan membid'ahkan sayyidina....
dipertegas lagi dalam rukun hutbah halaman 57, membaca sholawat menggunakan sayyidina.
4. di halaman 27 dijelaskan adanya QUNUT dengan Dow ALLOHUMMAHDINII.....
5. halaman 57 khutbah jum'at, dua kali.
6. dzikir ba'da sholat pada halaman 40-42, dengan bacaan sbb:
- astaghfirullohah adziim alladzii paar ilaaha illa huwal hayyul qoyyuum waatuubu ilaiih... 3 Kali
- allohumma antassalam.... 3 Kali
- subhaanalloh 33 Kali
- allohu Akbar 33 Kali
- alhamdulillah 33 kali
7. Bab Shalat Sunnah di halaman 50-51 disan dijelaskan bahwa bagian 6 dari sholat sunnah adalah shalat tarawih yaitu shalat 20 rakaat dan setiap 2 rakaat harus salam, waktunya setelah selesai shalat isya', sebagaimana scan kitab yg berwarna kuning. Wallahu a'lam bish-Shawab
SEMUA itu ajaran Muhammadiyyah "DAHULU".......
MENGAPA SEKARANG JADI BID'AH.....?