Bismillahirrohmaanirrohiim

KIYAI SAHAL, ALIM PROGRESIF DAN ARIF


Oleh : KH. Husein Muhammad

Kiyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang  memberikan apresiasi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Beliau termasuk ulama yang sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dan kemanusiaan. Sebab ini akan berarti agama menjadi tidak berfungsi solutif atas permasalah manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah dan bukannya hanya semata-mata bisa menjawab masalah, tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya. Sejumlah tulisannya tentag fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual. 

Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yang mempunyai pikiran yang demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif. Lebih jauh, dari sekedar menjawab dengan fiqh, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori-teori fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab saja. 

Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh dalam pemikiran beliau. Hampir setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat awam, atau yang dilihat dalam kehidupan social, selalu diselipkan dasar-dasar fiqhnya yang diambil dari karyanya “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah”. Tetapi hal yang menarik dari Kiyai Sahal adalah bahwa beliau tetap berhati-hati untuk keluar dari pemikiran fiqh dominan atau mainstream. Artinya, jika jawaban yang diberikan cukup memberikan pemahaman melalui pendekatan qauli, tekstual, dari mazhab Syafi’i, maka beliau tidak perlu mencari jawaban dari mazhab lain. Pandangan fiqh mazhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk diamalkan oleh yang bersangkutan. Dengan begitu, Kiyai Sahal tetap ingin berada dan menyantuni tradisinya, baik dalam kaitannya dengan fiqh qauli maupunfiqh manhaji. Ini tentu saja mengantarkan beliau sebagai ahli fiqh yang moderat dan tidak terbawa oleh arus “liberal” seperti pikiran murid-muridnya, antara lain Ulil Abshar Abdallah atau anak muda NU lain yang berpikiran maju. 

Meski tidak sejalan, tetapi Kiyai Sahal adalah ulama yang arif dalam menyikapi pikiran-pikiran anak-anak muda NU yang memiliki kecenderungan berpikir “liberal” tersebut. Beliau  alih-alih mengkafirkan atau memberi label sesat atasnya, malahan mengajaknya untuk berdiskusi dengan baik. Buku saja “Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai atas Wacana Islam dan Gender”, bahkan diapresiasi dengan sangat mengesankan. Sikap dan cara pandang ini sesungguhnya, dalam pandangan saya juga menjadi karakter ulama NU lainnya. Ini berbeda dengan sikap kelompok lain yang mudah melabel sesat, mengkafirkan dan memurtadkan orang yang berbeda pandangan dengan mainstream. Sikap seperti Kiyai Sahal itu, dalam pandangan saya, memperlihatkan kedalaman dan keluasan ilmu seseorang sekaligus tanda kearifannya. 

Hal lain yang paling menarik dari pemikiran Kiyai Sahal tentu saja adalah pandangannya tentang fiqh sebagai kumpulan pikiran ulama yang sejatinya dibuat untuk menciptakan moralitas kemanusiaan. Kiyai Sahal menyebutnya  “Fiqh sebagai Etika Sosial”. Inilah pikiran brilian Kiyai Sahal yang membuatnya pantas memperoleh penghargaan akademis bergengsi : Doktor, dari UIN Jakarta, meski ia tak pernah menulisnya, manakala diminta mengisi  CV untuk keperluan seminar atau yang lain. Usai orasi doktoralnya, Gus Dur segera memberikan apresiasi kepadanya atas tesis pamannya itu. Gus Dur menghendaki paradigm ini diikuti para ulama lain. Sayang sekali, tidak banyak orang yang bisa memahami paradigma yang ditawarkan Kiyai Sahal ini.

Selamat Jalan Kiyai Sahal. “Ya Ayyatuhannafs al-Muthminnah Irji’i Ila Rabbiki Radhiyah Mardhiyyah Fa Udkhuli fi ‘Ibadi wa Udkhuli Jannati”.

Stasiun Gambir, 240114

Berasal dari tulisan untuk Epilog buku : “Wajah Baru Fiqh Pesantren”, ed. Aziz Hakim Saeroziy, Citra Pustaka, Jakarta, 2004.


.

PALING DIMINATI

Back To Top