Bismillahirrohmaanirrohiim

TATA CARA BERWUDHU DENGAN RUKUN-RUKUNNYA SAJA

oleh Kang Dani

Pertama-tama cek airnya dulu. Suci apa tidak? 
banyak (lebih dari 2 qullah) apa sedikit (kurang dari 2 qullah)? 
• Jika banyak tapi mutanajis, maka sucikan dulu airnya dengan cara di tambahi air atau mengurangi air atau mengurangi lalu ditambah lagi sekira sifat-sifat najis pada air hilang seperti bau, rasa, dan warnanya.

• Jika airnya sedikit tapi mutanajis, maka sucikan dulu airnya dengan cara tambahi air tersebut sampai 2 qullah atau lebih meski nambahinya dengan air mutanajis atau air musta'mal juga boleh. Kalau sudah demikian boleh digunakan airnya dengan catatan airnya sudah tidak berubah (bau, rasa, atau warnanya). Jika masih berubah, maka masih mutanajis tidak bisa di gunakan airnya.

• Jika airnya sedikit dan suci, maka cara menggunakannya dengan cara di klucurkan atau dengan cara ightirof (mengambil air dengan niat menciduk sarana tangan seperti gayung) tidak niat menghilangkan hadats saat awal tangan menciduk air. Jika niat menghilangkan hadats saat awal tangan menciduk air, maka tidak bisa dipakai airnya karena tidak mensucikan lagi.

• Jika airnya banyak dan mensucikan, maka langsung saja bisa digunakan untuk berwudhu.

Ketika air sudah suci dan layak digunakan. Maka berwudhulah!

Pertama-tama
1. Membasuh awal bagian dari wajah besertaan dengan niat. Membasuhnya tidak sebelumnya tidak pula setelahnya baru niat, tapi berbarengan antara awal membasuh bagian dari wajah dan niat berwudhu. Tempatnya niat di dalam hati.

⏩Niat-Niat Wudhu Yang Di Anggap Sah

- نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ

- نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِله تَعَالَى

- نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

- نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى

- نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى
 
- نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

⏩Niat Wudhu Yang Di Anggap Tidak Sah

- نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ

Dalam membasuh wajah Hadd (Batasan) wajah yang harus di basuh ialah :
Anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut di kepala dan pangkalnya dua rahang atau dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Dan anggota di antara kedua telinga. 
Jadi alis, bulu mata, godek, jenggot tipis, kumis, brewok tipis, dan semua rambut yang berada di batas wajah itu wajib di basuh besertaan kulit yang ada di bawahnya.

Jenggot dan brewok yang tipis yang wajib di basuh itu dengan gambaran yang mana kulit yang berada di bawahnya bisa terlihat oleh orang yang diajak bicara, maka wajib mengalirkan air hingga ke bagian kulit di bawahnya.

Begitupun juga jenggotnya perempuan dan khuntsa (orang yang mempunyai 2 alat kelamin) baik jenggotnya itu tipis atau lebat (jika ada), maka wajib mengalirkan air ke bagian kulit yang berada di bawah jenggot keduanya (prempuan dan khunsa).

Di samping membasuh seluruh wajah, juga harus membasuh sebagian dari kepala (harimnya), dalam arti dilebihkan sedikit basuhannya dari batas anggota yang wajib di basuh seperti; leher dan anggota di bawah janggut untuk ihtiyat basuhan wajah.

*️⃣Pengecualian
Jenggotnya laki-laki yang lebat, dengan gambaran orang yang diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari sela-selanya saking lebatnya, maka dalam hal ini cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.

Cara menyelah-nyelahi jenggot yang tebal adalah seorang laki-laki memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot, kemudian jari-jarinya digerak-gerakkan, lalu di tarik ke atas.

Cara membasuh wajah yakni menciduk air dengan 1 atau 2 telapak tangan besertaan dengan niat pada awal mula membasuh. Setelah telapak tangan sudah nempel ke wajah jangan dilepaskan dulu tapi ratakan dulu sampai batas-batas yang wajib di basuh. Kalau belum selesai meratakan ke batas-batas yang wajib dibasuh pada wajah sudah dilepas tangannya, maka jadi musta'mal kalau ditempelkan lagi untuk meratakan. Membasuh seperti ini tidak sah. 
Membasuh wajah cukup sekali dengan cara seperti di atas, sunnahnya 3 kali basuhan.

2. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kedua Siku.

Dalam membasuh kedua tangan sampai siku-siku wajib membasuh perkara-perkara yang berada di kedua tangan, seperti; bulu, uci-uci, jari tambahan, dan kuku.
Wajib juga menghilangkan perkara yang berada di bawah kuku, seperti kotoran-kotoran yang bisa mencegah masuknya air.

Di samping membasuh seluruh tangan sampai siku-siku, juga harus membasuh sebagian dari (harimnya) dalam arti dilebihkan sedikit basuhannya dari batas anggota yang wajib di basuh yakni atasnya siku-siku sedikit.

Cara membasuh kedua telapak tangan sampai siku-siku yakni menciduk air dengan 1 telapak tangan. Setelah telapak tangan sudah nempel ke tangan jangan dilepaskan dulu tapi ratakan dulu sampai batas-batas yang wajib di basuh. Kalau belum selesai meratakan ke batas-batas yang wajib dibasuh pada tangan sudah dilepas tangannya, maka jadi musta'mal kalau ditempelkan lagi untuk meratakan. Membasuh seperti ini tidak sah. 
Membasuh tangan sampai siku-siku cukup sekali dengan cara seperti di atas, sunnahnya 3 kali basuhan.

3. Mengusap Sebagian Rambut Kepala. 

Dalam mengusap sebagian rambut kepala mengusapnya boleh dengan kain.

Sudah mencukupi mengusap sebagian rambut kepala dengan meletakkan di atas kepalanya tangan yang telah di basahi meski tidak menggerakkannya.

Cara mengusap sebagian rambut kepala yakni dengan membasahi 1 atau 2 telapak tangannya bagian dalam kemudian di usapkan ke bagian rambut kepala walau tanpa menggerakkan telapak tangannya hanya di tempelkan saja sudah sah.
Mengusap sebagian rambut kepala cukup sekali dengan cara seperti di atas, sunnahnya 3 kali usapan.

4. Membasuh Kedua Kaki Hingga Kedua Mata Kaki

Dalam membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki wajib membasuh perkara-perkara yang berada di kedua kaki, seperti; bulu, daging tambahan, kuku atas bawah, kaki bagian dalam yang pecah-pecah, jari tambahan, dan kalau ada duri yang ada di luar kulit harus di cabut dulu kalau durinya di dalam tidak perlu di cabut tidak apa-apa.

Di samping membasuh seluruh kaki sampai mata kaki, juga harus membasuh (harimnya) dalam arti dilebihkan sedikit basuhannya dari batas anggota yang wajib di basuh yakni atasnya mata kaki sedikit.

Cara membasuh kedua kaki sampai mata kaki yakni menciduk air dengan 1 atau 2 telapak tangan. Setelah telapak tangan sudah nempel ke kaki jangan dilepaskan dulu tapi ratakan dulu sampai batas-batas yang wajib di basuh. Kalau belum selesai meratakan ke batas-batas yang wajib dibasuh pada kaki sudah dilepas tangannya, maka jadi musta'mal kalau ditempelkan lagi untuk meratakan. Membasuh seperti ini tidak sah. 
Membasuh dua kaki sampai mata kaki cukup sekali dengan cara seperti di atas, sunnahnya 3 kali basuhan.

5. Tertib (urut) 

Dalam pelaksanaan wudhu diharuskan tertib sesuai dengan cara yang telah di jelaskan di dalam urutan fardlu-fardlunya wudlu atau rukun-rukunnya wudhu. Dari no.1 sampai no.4 dikerjakan urut kecuali niat dan membasuh wajah, maka hal itu di kerjakan bersamaan.

Sehingga, kalau lupa tidak tertib, maka wudhu yang dikerjakan tidak sah.

Catatan
• Jika mutawadhi'(orang yang wudhu) sudah melakukan niat yang dianggap sah dari niat-niat di atas, dan dia menyertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudhu’nya tetap sah.

• Jika mutawadhi' syak (ragu-ragu) pada anggota yang dibasuh sebelum dia selesai wudhu, maka dia membasuh anggota yang di ragukan tersebut dan di lanjutkan membasuh setelahnya, (seperti: ragu-ragu membasuh tangan ketika sudah membasuh kaki, maka anggota tangan dibasuh lagi lalu diteruskan mengusap sebagian rambut kepala kemudian kaki, tetap urut).

• Jika mutawadhi' syak pada anggota yang dibasuh setelah dia selesai wudhu, maka tidak berpengaruh apapun terhadap wudhunya. Wudhunya tetep sah.

• Jika mutawadhi' syak pada niat wudhu, maka wudhunya harus di ulang dari awal.

Wallahu Alam


.

PALING DIMINATI

Back To Top