Oleh Aguk Irawan MN
Para penyebar islam awal, seperti era wali songo tidak saja memasukkan kata lokal untuk piranti (peribadatan) islam, seperti puasa dan sembahyang, tetapi juga memasukan kata arab ke dalam bahasa, agama dan kebudayaan Nusantara, salah satunya itu adalah kata halal bihalal.
Secara historis kata halal bihalal di Indonesia sebelum dipopulerkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, kata ini sudah diperkenalkan oleh Walisongo, dan ini terdapat pada manuskrip-manuskrip kuno. Misalnya ada pada Suluk Ibrahim Asmaraqondi, MS KBG 194.
Kitab suluk ini tersimpan di Museum Sonobudoyo 2 Yogyakarta. Naskah ini diperkiralan ada sejak abad 15. Ada bab Darmasunya diganti dengan halal bihalal. Darmasunya adalah ritual pemeluk agama kapitayan Nusantara yang berkumpul setahun sekali di tempat terbuka untul mensyukan (mengosongkan) dosa antar sesama.
Selin Darmasunya ada juga Darmaphala tradisi memberi harta terbaik setahun sekali untuk orang yang telah sangat berjasa, kemudian istilah ini diganti oleh Walisongo menjadi pemberian _hadiah_ (dari hadaya), dan sekarang tradisi ini berubah istilah menjadi THR atau Parcel. Meskipun berbeda istilah tapi subtansinya tidak jauh berbeda
Kembali ke kata halal bihalal, selain terdapat dalam aksara kawi, terdapat juga kata halal bihalal ini di Babad Cirebon abad 17 dengan aksara Pegon. Kata ini meskipun berasal dari bahasa Arab, tetapi di Arab tidak dikenal atau populer, tetapi kata ini amat genius dalam penampatan kaidah _lughowiyah_ (tata bahasa Arab). Menurut Prof Dr Muhammad Quraish Shihab dalam _Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999)_, ia menjelaskan beberapa aspek kegejeniusan itu.
Pertama dalam segi bahasa, kata halal dari segi bahasa terambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut antara lain, _halla al-musykilah_, menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Kemudian_halla !al-saljah_ mencairkan yang membeku atau _halla at-saminah_ menghangatkan minyak samin yang membeku.
Dengan demikian, jika memahami kata halal bihalal dari tinjauan kebahasaan ini, menurut Prof Quraish Shihab itu berarti seorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali. Hal ini dimungkinkan jika para pelaku menginginkan halal bihalal sebagai instrumen silaturahim untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat Idul Fitri.
Selain itu penggunaan kata halal bihalal dengan penggunaan kata halal yang diulang dua kali dan sama-sama berbentuk _nakirah_ (indefinitif) dan itu dihadap-hadapkan secara melekat dengan huruf _ba_ (bimakna ilsoq) mempunyai arti dua kesalahan yang mungkin berbeda antar sesama dan saling menghalalkan (memaafkan).
Kedua, dari segi hukum fikih. Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal, maka akan memberi pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.
Dengan demikian, halal bihalal menurut tinjauan hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.
Ketiga, tinjauan Qur’ani. Dalam al-Quran kata halal ada enam. Empat berbentuk perintah, dua lagi bernentuk kecaman, dan halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan. Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Jika Muslim tidak mengindahkan perintah ini maka dikecam.
Inilah yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi juga lebih dari itu yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya. Karena itu tokoh NU KH Abdul Wahab Chasbullah melanjutkan tradisi halal bihalal dan memperkenalkan istilah ini kepada Presiden RI Soekarno pada tahun 1948.
Pada saat itu Presiden Soekarno meminta saran kepada KH Abdul Wahab Chasbullah tentang bentuk cara silaturahmi antarpemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik. Tradisi halal bihalal yang diperkenalkan Walisongo dan dipopulerkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah kemudian menjadi tradisi di Indonesia, dilakukan oleh mayoritas umat Islam, terutama di kalangan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) bahkan juga warga Muhammadiyah. Wallahu'lam bishawab.
Amman-Yordania, 1 April 2025
